Saturday 25 January 2020

Lebih Akil Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Perihal Pemikiran / Juknis Spm (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan Dasar

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam memilih standar pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan sekolah / madrasah, terdapat beberapa Indikator SPM (Standar Pelayanan Minimal)-nya telah terpenuhi ataupun belum memenuhi.

SPM pendidikan merupakan contoh dalam perencanaan aktivitas dan penganggaran pencapaian sasaran masing-masing tempat kabupaten/kota sesuai dengan pedoman/standar teknis yang ditetapkan.

Berikut beberapa Indikator Pencapaian (IP) SPM selengkapnya menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013  tersebut di kabupaten/kota meliputi 2 (dua) kelompok pelayanan yaitu:

1. pelayanan Pendidikan Dasar oleh kabupaten/kota.
2. pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan.

a. pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota :

1. Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki ialah maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km jalan darat/air untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di tempat terpencil;

2.   Jumlah penerima didik dalam setiap rombongan berguru untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan berguru tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk penerima didik dan guru, serta papan tulis;

3.   Setiap Sekolah Menengah Pertama dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk 36 penerima didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen penerima didik;

4.   Setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan dingklik untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru;

5.   Setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 penerima didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk tempat khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;

6.   Setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk tempat khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;

7.   setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah mempunyai akta pendidik;

8.   Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah mempunyai akta pendidik, untuk tempat khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;

9.   Setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

10.    Setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;

11.    Setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;

12.  Setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah mempunyai kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;

13. Pemerintah kabupaten/kota mempunyai planning dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam menyebarkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan

14.   Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melaksanakan supervisi dan pembinaan.

b. pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan :
                                                                                                                                 
1.   Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu set untuk setiap penerima didik;

2. Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;

3.  Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan materi yang terdiri dari model kerangka manusia, model badan manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;

4.   Setiap SD/MI mempunyai 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs mempunyai 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;

5. Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per ahad di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih penerima didik, dan melaksanakan kiprah tambahan;

6.   Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 ahad per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :

a)   Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b)   Kelas III : 24 jam per minggu;       
c)   Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau     
d)   Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;

7.   Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;  NB.(termasuk kurikulum 2013).
                              
8.   Setiap guru menerapkan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun menurut silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;   

9. Setiap guru menyebarkan dan menerapkan aktivitas penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan berguru penerima didik;

10.  Kepala sekolah melaksanakan supervisi kelas dan menawarkan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;                

11.  Setiap guru memberikan laporan hasil penilaian mata pelajaran serta hasil penilaian setiap penerima didik kepada kepala sekolah pada simpulan semester dalam bentuk laporan hasil prestasi berguru penerima didik;

12.  Kepala sekolah atau madrasah memberikan laporan hasil ulangan simpulan semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian simpulan (US/UN) kepada orang renta penerima didik dan memberikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap simpulan semester;

13.    Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip administrasi berbasis sekolah (MBS).

Demikian beberapa indikator sebuah sekolah/madrasah telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013.

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tahun 2010 ihwal Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota beserta lampirannya silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Berilmu Manfaat Warna Hijau Dapat Menawarkan Efek Ketenangan / Kedamaian, Rileksasi, Dan Penyeimbang Emosi

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Masih ingat dikala masa kecil, tiap hari libur aku banyak beraktivitas di kebun bersama ayah saya, sehingga kini pun masih mencicipi kedamaian dikala turun ke ladang, tapi kini bukan untuk kerja menyerupai dulu, tapi hanya melihat dan pegang-pegang batang, buah, dan daun doang…J.

Seperti yang aku ketahui bahwsannya warna hijau identik dengan warna alam , sehingga warna hijau dianggap sebagai warna yang bisa menunjukkan efek ketenangan, rileksasi, kemudahan, dan sarana penyeimbang emosi seseorang.


Maka tak heran, jikalau orang renta kita yang berprofesi sebagai petani akan mencicipi sensasi yang mendamaikan jiwa, mengusir penat dan lelah, dikala melihat tanaman-tanamannya subur dan hijau tentunya. Kalau tidak percaya, silahkan tanyakan pada orang renta masing-masing… J.


Saya pun demikian, alasannya tak ada jadwal pulang kampung, maka sambil silaturahmi ke saudara isteri aku yang kebetulan berprofesi sebagai pekebun tentu juga sekalian menjadi kesempatan untuk refreshing otak, alasannya di sana aku disuguhi pemandangan yang secara umum dikuasai warna hijau, mulai dari warna batang jagung, kacang, gambas, dan lain sebagainya yang tentu saja secara umum dikuasai warna hijau.

Pemandangan di pagi hari pun sangat menyenangkan, terlebih ditambah belaian angin semilir yang menciptakan mata mengantuk… J. Selain itu juga, makan jagung anggun rebus hingga puas… J… dan lain-lain.


Oleh alasannya itu, sempatkan jikalau Rekan ada kesempatan, liburan ke ladang bisa menjadi pilihan dan perlu dicoba, kemudian rasakan sensasi hijaunya.

Selamat menikmati liburan Sahabat, biar liburan kali ini bisa menjadi hiburan yang benar-benar menyenangkan bagi kita semua… Aamiin… …!

Lebih Berilmu Panduan Cara Verval Nuptk Tahun 2016 Di Vervalptk

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Mulai tahun 2016, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK rencananya akan diberlakukan melalui layanan online yang sanggup diakses melalui http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Kemudian operator sekolah masuk pada vervalptk memakai username dan password yang dipakai untuk login menyerupai halnya pada VervalPD yang telah diaktifkan sebelumnya.

Berdasarkan gosip resmi yang admin rilis dari laman Dikdas.Kemdikbud.go.id bahwasannya Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Dua mekanisme ini meliputi NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Penting dibaca : Panduan Cara Verval GTK dan Verval NUPTK Tahun 2016

Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud memakai aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.

Berikut mekanisme / mekanisme penerbitan NUPTK gres di lingkungan Kemdikbud :

Berikut mekanisme / mekanisme penonaktifan NUPTK gres di lingkungan Kemdikbud :

Berikut mekanisme / mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK di lingkungan Kemenag:

Demikian gosip mengenai penerbitan dan penonaktifan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di lingkungan Kemdikbud dan Kemenag yang rencananya akan mulai diberlakukan mulai bulan Januari 2016.


Lebih Berakal Surat Edaran Menpan-Rb Ihwal Perayaan Hari Guru Nasional Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pada tanggal 24 Desember 2015, dalam puncak  program peringatan Hari Guru Nasional, Presiden Joko Widodo memberikan beberapa pesan bahwa guru berperan penting dalam pendidikan huruf bangsa. Guru juga merupakan pelukis masa depan bangsa Indonesia.

"Saya meyakini bahwa karya guru-guru  yang akan melukis wajah masa depan Republik ini. Kualitas insan Indonesia di masa depan ditentukan oleh guru-guru kita hari ini," ujar Presiden di hadapan ribuan guru di Istora Senayan, Jakarta, (24/11/2015).

Ia juga menuturkan, guru yakni pola bagi generasi masa depan dan pola pembelajar yang terus belajar. Dengan karya seorang guru, kata presiden, akan ada jutaan anak Indonesia yang karakternya terbentuk dengan etos kerja berbasis karya.

"Karena itu, guru bukan sekedar pendidik melainkan peletak dasar masa depan kita semua," ujarnya.

Presiden juga mengapresiasi tema Hari Guru Nasional 2015, yaitu "Guru Mulia Karena Karya". Ia meminta guru-guru Indonesia untuk terus berkarya dan jangan merasa lelah dalam berkarya. Guru harus aktif membuatkan aneka macam metode pembelajaran yang  kreatif, inovatif, serta mendorong akseptor didik untuk aktif dan berpikir kritis.

Seperti yang admin rilis dari situs Kemdikbud RI bahwasannya dalam rangka peringatan hari guru nasional tersebut juga diselenggarakan Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan 2015 yang merupakan kegiatan lokakarya berguru bersama para guru-guru Indonesia.

Ada 3.336 karya yang masuk dari seluruh Indonesia untuk menjadi akseptor simposium. Karya-karya itu kemudian diseleksi oleh tim dari perguruan tinggi tinggi dan menghasilkan 360 karya terbaik yang dipresentasikan dalam simposium. Para akseptor simposium pun tersebar dalam 16 ruang tematik.

Terkait dengan hal tersebut, maka peringatan hari guru dianggap telah dilaksanakan hingga pada upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2015 yang telah digelar pada tanggal 25 Desember 2015 sehingga MenPAN-RB menghimbau kepada Guru di seluruh Indonesia untuk menghindari semua bentuk acara yang sanggup mengurangi gambaran Guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai bab dan Hari Guru Nasional.

Himbauan resmi tersebut dikirimkan melalui Surat Edaran MenPAN-RB B/3903/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 perihal Perayaan Hari Guru 2015 yang tujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia yang isi / poin pentingnya sebagai berikut :


Guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang bertujuan untuk melakukan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi akseptor didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Tugas utama Guru yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 Untuk sanggup mewujudkan hal tersebut, kami meminta para Guru di seluruh Indonesia untuk Iebih fokus memperlihatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada akseptor didik di mana pun Bapak/ Ibu Guru bertugas, sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Oleh alasannya yakni itu semua acara Guru sebagai pendidik profesional harus merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan instruksi etik Guru Republik Indonesia.  

Atas hal tersebut kami menghimbau biar para Guru di seluruh Indonesia untuk menghindari semua bentuk acara yang sanggup mengurangi gambaran Guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai bab dan Hari Guru Nasional.

Perlu kami sampaikan bahwa semua kegiatan yang terkait dengan hari Guru Nasional Tahun 2015 telah final dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo pada tanggal 24 November 2015 sebagai Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2015 yang diikuti oleh perwakilan Guru yang tiba dari seluruh Indonesia. Upacara peringatan hari Guru nasional sudah dilakukan pada tanggal 25 November 2015 di seluruh Indonesia.

Demikian share isu mengenai surat edaran resmi KemenPAN-RB perihal Perayaan Hari Guru Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…. Salam edukasi…!

Lebih Cerdik Tips Semoga Sanggup Menulis Artikel Yang Baik Dan Berkualitas

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk mendapat mutu / kualitas sebuah komunikasi dalam bentuk tulisan, tentu penyajiannya juga harus berkualitas, ini berlaku bukan hanya dalam pembicaraan (lisan), akan tetapi juga dalam komunikasi melalui tulisan.

Keahlian menyusun kalimat merupakan keahlian tersendiri bagi beberapa orang, dan kemampuan ini biasanya terbentuk sesudah si empunya terbiasa melaksanakan hal tersebut.

Tak terkecuali dalam dunia menulis, kebiasaan menulis pun akan menjadi sebuah asset tersendiri bagi seseorang sebab dengan kemampuan menulis yang baik akan menjadi salah satu faktor kesuksesan hidup seseorang

Kemampuan menulis biasanya ada pada seseorang yang senang dengan dunia baca, jurnalistik, petualangan, dan kegemaran lain yang di dalamnya mengandung unsur semakin bertambahnya wawasan, pengalaman, dan juga pengetahuan.

Seorang penulis profesional juga menjanjikan pendapatan secara ekonomi yang relatif besar, sehingga menulis tidak hanya hobi akan tetapi telah berubah menjadi menjadi sebuah profesi, sebuah profesi yang menyenangkan tentunya.

Apalagi di jaman kini ini, komunikasi melalui intenet pun salah satunya dilakukan melalui media tulisan.

Lalu bagaimana caranya biar bisa menulis artikel yang berkualitas? Berdasarkan pengalaman saya sendiri sebagai penulis setidaknya pada blog ini… J akan mencoba memaparkan beberapa tipsnya sebagai berikut :

1.   Tulislah sesuatu topik / tema yang sudah kita pahami benar.

2.   Perjelas dengan gambar / video yang berkaitan.

3.   Tidak berbelit-belit dalam memaparkan tulisan.

4.   Optimalkan ejaan goresan pena menggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

5.  Beranilah menciptakan sesuatu yang berbeda, setidaknya dengan cara penyampaian Anda yang tetap berorientasi pada kepuasan pembaca.

6.   Jika perlu, buat pecahan penutupnya sebuah kesimpulan dari uraian yang telah Anda sajikan.

Demikian beberapa tips biar kita sanggup menulis artikel yang berkualitas. Dan akhirnya, tetaplah menjadi pembaca yang yang berkualitas, sehingga Anda pun sanggup menjadi penulis yang berkualitas nantinya. Aamiin… Semoga bermanfaat bagi kita semua. …!

Lebih Bakir Beberapa Hal Yang Sanggup Dilakukan Ketika Rindu Pada Orang Renta / Keluarga Di Kampung Halaman

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Di antara Rekan-rekan saya di sini dipastikan sebagian besarnya ialah perantauan, terlebih bagi rekan-rekan guru yang sudah berstatus PNS meski melakukan kiprah di daerah yang jauh dari kampung halaman alias tanah kelahirannya.

Bagi rekan-rekan yang daerah tugasnya tidak jauh dari kampung halaman, katakanlah hanya antar kabupaten/kota dalam satu provinsi mungkin tidak problem jikalau harus Pulkam (pulang kampung) seminggu sekali atau satu bulan sekali kala liburan.

Akan tetapi beda halnya dengan Rekan yang bertugas jauh antar provinsi atau bahkan antar pulau menyerupai saya ini, mudik pun belum tentu sanggup dilakukan 1 tahun sekali, sebab selain waktu perjalanan yang usang jikalau ditempuh dengan perjalanan darat juga sebab alasan ekonomi jikalau melalui transportasi udara.

Namun di dikala ini, adanya kiprah teknologi informasi, impian untuk bertemu dengan keluarga di kampung halaman insya Allah sanggup diredam dengan beberapa tips lainya, selengkapnya sebagai berikut :

1.   Lakukan komunikasi yang lebih intens dengan orang renta dan saudara via telephon, video call, atau via media umum (Medsos) menyerupai Facebook, Twitter, dan lain-lain.

2.  Jika di kampung halaman Anda terbatas jalan masuk telekomunikasi, silahkan kirimkan photo atau video mungkin video perihal Anda, keluarga, dan anak terlucu Anda contohnya semoga sanggup dilihat orang renta Anda, silahkan kirimkan filenya melalui CD atau DVD melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman lainnya.

3. Kerinduan yang seringkali tiba itu jadikan motivasi lebih untuk semakin meningkatkan kuantitas dan kualitas perjuangan dan kinerja Anda semoga sanggup semakin membanggakan bagi keluarga kita di kampung halaman.

4. Meningkatkan ibadah kepada Allah SWT serta selalu berdo’a akan kesehatan seluruh keluarga, panjang umur, dan diberikan kesempatan sekaligus rezeki semoga kita sanggup mengunjungi orang renta dan keluarga kita di kampung halaman pada liburan yang akan datang.

5. Positif dalam menyikapi kesendirian jauh dari keluarga di kampung halaman untuk meningkatkan daya kemandirian dan meraih sebanyak-banyaknya pengalaman hidup dari rantau.

Dan masih banyak hal lain yang tentunya sanggup disyukuri seluruh hal-hal baru, bawah umur asuh yang baru, sobat baru, dan aneka macam pengalaman-pengalaman gres di daerah Anda bertugas ataupun daerah tinggal sekarang.

Akhirnya, yakinklah selama pengalaman itu baik nantinya akan sanggup juga bermanfaat baik ke depannya termasuk juga untuk modal penting ketika kita sudah kembali ke kampung halaman nantinya. Aamiin…

Demikian beberapa hal yang sanggup kita lakukan untuk mengatasi kerinduan yang luar biasa untuk mudik halaman untuk bertemu dengan ibu, ayah, maupun saudara lainnya menurut pengalaman langsung ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Friday 24 January 2020

Lebih Cendekia Cara Mutasikan / Keluarkan Data Penerima Ajar Non Aktif Di Aplikasi Dapodik

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia…

Saat salah satu penerima didik ada yang pindah keluar ataupun mutasi maka di aplikasi Dapodik pun sebaiknya segera dilakukan updating data juga, hal ini tentu untuk mempermudah rekan operator sekolah lainnya dalam memvalidasi data Peserta Didik gres yang berasal dari sekolah kita.

Langkah ini berlaku bukan hanya untuk siswa mutasi, akan tetapi juga untuk alasan-alasan lainnya yang pada pada dasarnya siswa tersebut selanjutnya keluar / tidak aktif kembali pada daftar Peserta Didik akan tetapi akan berpindah pada tab “PD Keluar”.

Berikut langkah-langkah mutasikan data Peserta Didik di aplikasi Dapodikdasmen SD, SMP, dan SLB, sebagai berikut :

1.   Keluarkan terlebih dahulu Peserta Didik dari Rombongan Belajar atau Rombel. Hal ini bertujuan supaya pada halaman utama aplikasi Dapodik khususnya pada Tabel Jumlah Siswa Per Rombel akan sesuai dengan jumlah PD aktif.

2.  Mutasi / pindah ataupun keluarkan data penerima didik menyerupai biasanya, ialah melalui Tab “Peserta Didik”, pilih salah satu nama penerima didik yang akan mutasi, kemudian klik pada tombol “Registrasi”, sesudah itu diisi data keluar pada bab Di Isi Saat Sudah Keluar yang terdiri dari data Alasan Keluar dan juga tanggal keluar, kemudian klik tombol "Save and Close".

3.   Setelah itu, dilakukan sinkronisasi secara online.

Demikian panduan singkat cara keluarkan data penerima didik aktif di aplikasi Dapodik. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas…!

Lebih Cendekia Standar Data Sistem Pendidikan Nasional Dan Standar Evaluasi Berbasis Tik Akan Menjadi Snp Baru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengatur ihwal Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Selanjutnya, PP No. 19 Tahun 2005 tersebut telah mengalami perubahan pada beberapa bab dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan dan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 disebutkan bahwasannya cakupan / lingkup dari Standar Nasional Pendidikan meliputi 8 standar, yaitu :

1.   Standar Kompetensi Lulusan
2.   Standar Isi
3.   Standar Proses
4.   Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5.   Standar Sarana dan Prasarana
6.   Standar Pengelolaan
7.   Standar Pembiayaan Pendidikan
8.   Standar Penilaian Pendidikan

Dalam hal ini, BSNP sebagai tubuh pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mempunyai beberapa wewenang, di antaranya :

a.   mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
b.   menyelenggarakan ujian nasional;
c.  memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah tempat dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
d.  merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dan dalam rangka penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Dan fungsi dari Standar Nasional Pendidikan ialah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasioanl yang bermutu.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan informasi yang admin rilis dari Kemdikbud.go.id bahwasannya ketika ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyebarkan dua standar gres yaitu standar data sistem pendidikan nasional (SPN) dan standar penilaian berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK)

Standar ini merupakan standar turunan dari delapan Standar Nasional Pendidikan dan berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional sehabis ditetapkan dengan peraturan menteri.

Ketua BSNP Zainal A. Hasibuan menyampaikan, percepatan peningkatan  mutu pendidikan memerlukan standar data SPN yang komprehensif, gampang diakses, dan gampang dianalisis, sehingga sanggup memperlihatkan layanan informasi yang konsisten, interoperabilitas dalam lingkungan heterogen, serta berkesinambungan.

Standar data SPN sanggup meningkatkan layanan pendidikan baik untuk internal dalam hal ini pemerintah maupun eksternal yaitu masyarakat sebagai pengguna,” katanya pada Workshop Standar Nasional Pendidikan di Hotel Aston Marina, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).

Zainal mengatakan, standar data ini meliputi lima aspek yaitu kualitas data informasi, arsitektur data dan informasi, tata kelola, interoperabilitas, dan implementasi. “Salah satu integrasi standar data SPN ialah data penilaian berbasis TIK yang mengintegrasikan penilaian kelas, sekolah, dan nasional,” katanya.

Adapun ruang lingkup standar penilaian berbasis TIK meliputi kriteria minimal yaitu pengembangan tes, pengembangan aplikasi tes, pengembangan infrastruktur tes, dan pelaksanaan tes. Ruang lingkup lainnya meliputi pelaku yaitu pembuat kebijakan, pengembang tes, pengembang sistem, penyelenggara, pelaksana, peserta, proktor atau pengawas, dan teknisi.

Selain menyebarkan kedua standar tersebut, selama 2015 BSNP telah melaksanakan evaluasi  implementasi terhadap standar kompetensi lulusan dan standar isi, standar proses, standar penilaian , dan penilaian Ujian Nasional.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyampaikan, standar nasional pendidikan berkaitan akrab dengan pilar seni administrasi Kemendikbud untuk menguatkan pelaku pendidikan dan kebudayaan. Dalam hal ini, kata dia, utamanya terkait dengan perubahan paradigma yang sedang didorong di Kemendikbud yaitu ihwal pengelolaan ekosistem pendidikan. “Pengembangan standar dan penilaian pendidikan perlu diarahkan untuk menuju sistem akuntabilitas yang bersifat resiprokal atau timbal balik,” katanya.

Mendikbud melanjutkan, setiap elemen dalam ekosistem mempunyai tanggung jawab terhadap elemen lain dalam ekosistem itu. Dia mencontohkan, seorang guru tidak saja bertanggung jawab kepada kepala sekolah, tetapi guru juga mempunyai tanggung jawab kepada orang bau tanah dan masyarakat. “Kita tidak melihat sebagai satu pelaku-pelaku yang dikelola secara tersentralistis justru harus berinteraksi,” katanya.

Di sisi lain, Mendikbud menjelaskan, orang bau tanah pun mempunyai tanggung jawab yang harus dipenuhi kepada guru dan sekolah. Maka, berdasarkan Mendikbud, yang perlu dilakukan ialah membantu menyediakan panduan, menyiapkan alat-alat pemetaan, dan pelaporan akuntabilitas semoga satu elemen dengan elemen lainnya sanggup berinteraksi.

Lebih Akil Linieritas / Kesesuaian Antara Kualifikasi Akademik Dengan Akta Pendidik Bagi Guru Dan Pengawas

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam kesempatan kali ini, saya akan share perihal surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 perihal Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwasannya sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi akademik S1/D-IV bagi guru yang telah bersertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan akta pendidik, dan karir pengawas sekolah, disampaikan hal-hal sebagai berikut :


1.  Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru, dan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru.

2.  Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan PermenegPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

3.   Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 di atas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a.  Guru yang mengajar linear dengan akta pendidiknya, tetapi akta pendidiknya tidak linear dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang linear dengan akta pendidik yang dimilikinya.

b.  Bagi guru dalam jabatan yang diangat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, sanggup mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linearitas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang kiprah yang diampu, sepanjang guru bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima) tahun.

c. Bagi guru yang diangkat semenjak berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya.

d. Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat hingga dengan tahun 2015, sanggup mengajukan kenaikan pangkat hingga dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada akta pendidiknya walaupun tidak linear dengan kualilifikasi akademiknya. Dengan kepemilikan akta pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linear dengan mata pelajaran yang diampunya.

e.  Bagi guru yang belum S1/D4 hingga simpulan tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

4.  Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari guru, sepanjang sudah mempunyai akta pendidik dan melakukan kiprah kepengawasan sesuai dengan akta pendidiknya sanggup mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Demikian isu penting terkait dengan Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru yang mana surat edaran tersebut telah admin bagikan dalam format Pdf yang sanggup diunduh dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Sumber scan surat edaran : Bpk. Tagor Alamsyah Harahap