Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk santunan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.
Bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus harapan usaha bangsa mempunyai kiprah strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh alasannya ialah itu, dalam rangka meningkatkan santunan terhadap anak perlu dilakukan pembiasaan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ihwal Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui yakni yang dimaksud dengan:
Anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan Anak ialah segala acara untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya biar sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat santunan dari kekerasan dan diskriminasi.
Keluarga ialah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah hingga dengan derajat ketiga.
Orang Tua ialah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Wali ialah orang atau tubuh yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
Anak Terlantar ialah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Anak Penyandang Disabilitas ialah Anak yang mempunyai keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu usang yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan perilaku masyarakatnya sanggup menemui kendala yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif menurut kesamaan hak.
Anak yang Memiliki Keunggulan ialah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau mempunyai
potensi dan/atau talenta istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.
Anak Angkat ialah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya menurut putusan atau penetapan pengadilan.
Anak Asuh ialah Anak yang diasuh oleh seseorang atau forum untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan alasannya ialah Orang Tuanya atau salah Satu Orang Tuanya tidak bisa menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.
Kuasa Asuh ialah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.
Hak Anak ialah bab dari hak asasi insan yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Masyarakat ialah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. Pendamping ialah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam
bidangnya.
Perlindungan Khusus ialah suatu bentuk santunan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapat jaminan rasa kondusif terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Kekerasan ialah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melaksanakan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Anak ialah bab yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup insan dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak bisa bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya santunan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memperlihatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.
Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan santunan dan pemenuhan Hak Anak dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundangundangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional.
Jaminan ini dikuatkan melalui pengesahan konvensi internasional ihwal Hak Anak, yaitu legalisasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 ihwal Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).
Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk memperlihatkan santunan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan kiprah dan tanggungjawabnya.
Perlindungan terhadap Anak yang dilakukan selama ini belum memperlihatkan jaminan bagi Anak untuk mendapat perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam banyak sekali bidang kehidupan, sehingga dalam melaksanakan upaya santunan terhadap Hak Anak oleh Pemerintah harus didasarkan pada prinsip hak asasi insan yaitu penghormatan, pemenuhan, dan santunan atas Hak Anak.
Sebagai implementasi dari pengesahan tersebut, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak, yang secara substantif telah mengatur beberapa hal antara lain dilema Anak yang sedang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas, Anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual, Anak yang diperdagangkan, Anak korban kerusuhan, Anak yang menjadi pengungsi dan Anak dalam situasi konflik bersenjata, Perlindungan Anak yang dilakukan menurut prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang. Dalam pelaksanaanya Undang-Undang tersebut telah sejalan dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait jaminan hak asasi manusia, yaitu Anak sebagai insan mempunyai hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang.
Walaupun instrumen aturan telah dimiliki, dalam perjalanannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak belum sanggup berjalan secara efektif alasannya ialah masih adanya tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi Anak.
Di sisi lain, maraknya kejahatan terhadap Anak di Masyarakat, salah satunya ialah kejahatan seksual, memerlukan peningkatan janji dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat serta semua pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Untuk efektivitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak diharapkan forum independen yang diharapkan sanggup mendukung Pemerintah dan Pemda dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak juga mempertegas ihwal perlunya pemberatan hukuman pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memperlihatkan imbas jera, serta mendorong adanya langkah nyata untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.
Download selengkapnya Undang-Undang ihwal Perlindungan Anak, silahkan klik pada tautan links aktif yang tersedia di bawah ini:
Demikian share links download ihwal Undang-Undang yang mengatur ihwal Perlindungan Anak, semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
No comments:
Post a Comment