Sunday, 3 February 2019

Jadi Bakir Struktur Kurikulum 2013 Madrasah Aliyah Kejuruan (Mak)


Untuk mewadahi konsep kesamaan muatan antara MA dan MAK, maka dikembangkan struktur Kurikulum Pendidikan Menengah, terdiri atas kelompok mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan. Mata pelajaran wajib meliputi 9 (sembilan) mata pelajaran dengan beban berguru 24 jam per minggu. Isi kurikulum (KI dan KD) dan kemasan substansi untuk mata pelajaran wajib bagi MA dan MAK ialah sama. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa akseptor didik merupakan subjek dalam berguru yang mempunyai hak untuk menentukan mata pelajaran sesuai dengan minatnya.

baca juga: Struktur Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas MA revisi 2018

Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk MA serta pilihan akademik dan vokasional untuk MAK. Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan dan di dalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat akseptor didik. Beban berguru di MA untuk tahun X, XI dan XII masing-masing ialah 42, 44 dan 44 jam pelajaran perminggu. Satu jam berguru ialah 45 menit. Sedangkan beban berguru untuk MAK ialah 48 jam pelajaran per minggu. Beban berguru sanggup dinyatakan dalam satuan semester (SKS) yang diatur lebih lanjut dalam satuan tersendiri.

Sebagai dokumen madrasah, anda unduh KMA No 165 Tahun 2014 wacana struktur kurikulum 2013 pada madrasah, pada link berikut ini: KMA No 165 Tahun 2014

Kurikulum Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dirancang dengan pandangan bahwa MAK intinya sebagai pendidikan menengah, pembedanya hanya pada pengakomodasian minat akseptor didik ketika memasuki pendidikan menengah. Peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 wacana penyelengaraan dan pengelolaan pendidikan Pasal 80 menyatakan bahwa :

  1. penjurusan pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat berbentuk bidang keahlian;
  2. setiap bidang keahlian sebagimana dimaksud pada ayat (1) sanggup terdiri atas 1 (satu) atau lebih kegiatan studi keahlian;
  3. setiap kegiatan studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian.

Bidang keahlian pada SMK/MAK meliputi:

  1. Teknologi dan Rekayasa;
  2. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  3. Kesehatan;
  4. Agribisnis dan Agroteknologi;
  5. Perikanan dan Kelautan;
  6. Bisnis dan Manajemen;
  7. Pariwisata;
  8. Seni rupa dan Kriya;
  9. Seni Pertunjukan.

Dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang / kegiatan / paket keahlian mempertimbangkan spektrum pendidikan menengah kejuruan yang ditetapkan oleh administrator jenderal pendidikan menengah kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Pemilihan perminatan bidang keahlian dan kegiatan keahlian dilakukan ketika akseptor didik mendaftar pada MAK. Pilihan pendalaman peminatan keahlian dalam bentuk pilihan paket keahlian dilakukan pada semester 3, menurut nilai rapor dan/atau rekomendasi guru BK di MAK dan /atau hasil tes penempatan (placement test) oleh psikolog.

Pada MAK, mata pelajaran kelompok peminatan (c) terdiri atas:

  1. Kelompok Mata Pelajaran Dasar Bidang keahlian (C1);
  2. Kelompok Mata Pelajaran Dasar Program Keahlian (C2);
  3. Kelompok Mata Pelajaran Paket Keahlian (C3)

Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usiapeserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal aneka macam kompetensi dasar pada kelas yang berbeda sanggup dijaga.

Rumusan kompetensi inti memakai notasi sebagai berikut:

  1. Kompetensi inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti perilaku spiritual;
  2. Kompetensi inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti perilaku sosial;
  3. Kompetensi inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan, dan
  4. Kompetensi inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

No comments:

Post a Comment