Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan ialah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Standar Kompetensi Lulusan dipakai sebagai contoh utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan penerima didik yang diharapkan sanggup dicapai sesudah menuntaskan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang dipakai pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan penilaian secara terjadwal dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan penilaian dipakai sebagai materi masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
Download Permendikbud No 20 Tahun 2016
pada link berikut:Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diharapkan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam klarifikasi Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan penerima didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
No comments:
Post a Comment