Sunday 24 March 2019

Jadi Cerdik Kiprah Personalia Sekolah Dalam Bimbingan Dan Konseling


Beban tanggungjawab guru pembimbing (konselor) melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yaitu 1 : 150 siswa, sehingga jumlah konselor yang dibutuhkan pada satu sekolah yaitu jumlah seluruh siswa dibagi 150. Pemberian layanan dasar bimbingan secara klasikal sanggup memanfaatkan waktu pengembangan diri yaitu 2 (dua) jam pelajaran. Aktivitas sanggup dilakukan didalam maupun diluar kelas secara berkala sehingga setiap siswa memperoleh kesempatan memperoleh layanan. Lingkup materi layanan yaitu layanan pribadi, sosial, berguru maupun karir.

Pengawas melaksanakan pembinaan dan pengawasan dengan melaksanakan diskusi terfokus berkenaan dengan ketersediaan personil konselor sesuai dengan kebutuhan (berdasarkan jumlah siswa) serta upaya-upaya untuk memenuhi ketersediaan konselor, optimalisasi kiprah dan fungsi personil sekolah dalam layanan bimbingan dan konseling, serta prosedur layanan sesuai dengan kiprah dan fungsi.

Tugas Kepala Sekolah


  1. Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pendidikan, yang mencakup aktivitas pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah;
  2. Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diharapkan dalam aktivitas bimbingan dan konseling di sekolah;
  3. Memberikan fasilitas bagi terlaksananya agenda bimbingan dan konseling di sekolah;
  4. Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
  5. Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah menurut janji bersama guru pembimbing;
  6. Membuat surat kiprah guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal semester;
  7. Menyiapkan surat pernyataan melaksanakan aktivitas bimbingan dan konseling sebagai materi proposal angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas;
  8. Mengadakan kolaborasi dengan instansi lain (seperti Perusahaan/Industri, Dinas Kesehatan, kepolisian, kementerian agama), atau para pakar yang terkait dalam pelaksanaan aktivitas bimbingan dan konseling (seperti psikolog, dan dokter)

Tugas Wakil Kepala Sekolah


  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personel sekolah.
  2. Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.

Tugas Koordinator Bimbingan dan Konseling


  1. Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam:
    • Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
    • Menyusun agenda bimbingan dan konseling.
    • Melaksanakan agenda bimbingan dan konseling
    • Mengadministrasikan aktivitas bimbingan dan konseling,
    • Menilai agenda bimbingan dan konseling.
    • Mengadakan tindak lanjut.
  2. Membuat proposal kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana;
  3. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan aktivitas bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.

Tugas Konselor atau Guru Pembimbing


  1. Memasyarakatkan aktivitas bimbingan dan
  2. konseling (terutama kepada siswa).
  3. Merencanakan agenda bimbingan dan konseling bersama kordinator BK.
  4. Merumuskan persiapan aktivitas bimbingan dan konseling.
  5. Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap siswa yang menjadi tanggung jawabnya (melaksanakan layanan dasar, responsif, perencanaan individual, dan pertolongan sistem).
  6. Mengevaluasi proses dan hasil aktivitas layanan bimbingan dan konseling.
  7. Menganalisis hasil evaluasi.
  8. Melaksanakan tindak lanjut menurut hasil analisis penilaian.
  9. Mengadministrasikan aktivitas bimbingan dan konseling.
  10. Mempertanggungjawabkan kiprah dan aktivitas kepada koordinator guru pembimbing atau kepada kepala sekolah.
  11. Menampilkan eksklusif sebagai figur moral yang berakhlak mulia (seperti taat beribadah, jujur; bertanggung jawab; sabar; disiplin; respek terhadap pimpinan, kolega, dan siswa).
  12. Berpartisipasi aktif dalam aneka macam aktivitas sekolah yang menunjang peningkatan mutu pendidikan di sekolah.

Tugas Guru Mata Pelajaran


  1. Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
  2. Melakukan kolaborasi dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling.
  3. Mengalihtangankan (merujuk) siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.
  4. Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling (program perbaikan dan agenda pengayaan, atau remedial teaching).
  5. Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru pembimbing
  6. Membantu mengumpulkan gosip yang diharapkan dalam rangka penilaian layanan bimbingan dan konseling
  7. Menerapkan nilai-nilai bimbingan dalam PBM atau berinteraksi dengan siswa, menyerupai : bersikap respek kepada semua siswa, menawarkan kesempatan kepada siswa untuk bertanya, atau berpendapat, menawarkan reward kepada siswa yang menampilkan perilaku/prestasi yang baik, menampilkan eksklusif sebagai figur moral yang berfungsi sebagai ”uswah hasanah”.
  8. bertanggung jawab menawarkan layanan bimbingan pada siswa dengan perbandingan 1 : 150 orang

Tugas Wali Kelas


  1. Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Membantu menawarkan kesempatan dan fasilitas bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling.
  3. Memberikan gosip wacana keadaan siswa kepada guru pembimbing untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling.
  4. Menginformasikan kepada guru mata pelajaran wacana siswa yang perlu diperhatikan secara khusus dalam belajarnya.
  5. Ikut serta dalam konferensi kasus.

Tugas Staf Administrasi


  1. Membantu guru pembimbing (konselor) dan koordinator BK dalam mengadministrasikan seluruh aktivitas bimbingan dan konseling di sekolah;
  2. Membantu guru pembimbing dalam menyiapkan seluruh aktivitas bimbingan dan konseling.
  3. Membantu guru pembimbing dalam menyiapkan sarana yang diharapkan dalam layanan bimbingan dan konseling.

No comments:

Post a Comment