Showing posts with label INFO SEPUTAR PENDDIKAN TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label INFO SEPUTAR PENDDIKAN TAHUN 2015. Show all posts

Wednesday, 9 December 2020

Lebih Cerdik Kebijakan Pendidikan Nasional Dilaksanakan Awal Tahun 2017 Sesuai Dengan Uu No. 23 Tahun 2014 Perihal Pemerintahan Daerah

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pemerintah memutuskan melaksanakan penuh kebijakan di bidang pendidikan pada 1 Januari 2017 sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah sesudah mempertimbangkan banyak sekali hal, kata Deputi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayan (PMK) Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Prof Dr R Agus Sartono MBA.

"Kami akan laksanakan penuh kebijakan di bidang pendidikan menurut UU tersebut pada 1 Januari 2017 sesudah melalui keputusan rapat koordinasi dua menteri koordinator pada Januari 2015," kata Agus dalam perbincangan dengan Antara di Jakarta, Rabu.

Keputusan itu diambil sesudah mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk pemilihan kepala kawasan serentak pada 2015 dan kesiapan di lapangan, dan tak bertentangan dengan keputusan untuk melakukan sesuai jadwal semula pada September 2016, kata Prof. Agus.

Deputi Menko baru-baru ini memimpin rapat koordinasi teknis perihal pelaksanaan UU tersebut yang membagi urusan pemerintahan kongruen (pelimpahan wewenang) antara pemerintah pusat, kawasan provinsi dan kawasan kabupaten-kota pada bidang pendidikan.

Lebih jauh beliau menyampaikan menurut UU itu, Pemerintah kabupaten – kota bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SD/SMP, Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.

"Setelah melalui evaluasi, ternyata kewenangan yang ditanggung pemerintah kawasan tingkat II selama ini terlalu berat alasannya yaitu itu sesuai UU No 23 Tahun 2014 pelimpahan kewenangannya dibagi," kata dia.

Kewenangan-kewenangan dimaksud antara lain menyangkut alokasi dana dari APBN dan APBD, tenaga pengajar, infrastruktur sekolah, pembangunan sekolah, dan siswa.

Kualitas Pendidikan

Prof. Agus menyampaikan kebijakan di bidang pendidikan tersebut bertujuan untuk mencapai setidaknya aktivitas wajib berguru 12 tahun tercapai sehingga bawah umur didik sanggup bersekolah sampai ke tingkat sekolah menengah atas atau sederajat, menunda usia untuk menikah, meningkatkan kualitas pendidikan untuk menghadapi persaingan.

Menkokesra : Prof. Dr. R. Agus Sartono, MBA.
Angkatan kerja setingkat Sekolah Menengah Pertama mencapai 65 persen dan setingkat SMA/SMK 20 persen, ujar Agus.

"Yang penting juga ialah tidak ada alasan lagi mereka yang tidak bisa tidak bisa melanjutkan sekolah alasannya yaitu sebanyak 20,3 juta kartu akil akan dicetak dan dibagikan pada 2015," kata Prof. Agus.

Data tahun 2014 menunjukkan jumlah siswa SD/SM/SMA di Tanah Air sekitar 36 juta orang dan jikalau ditambah dengan jumlah mahasiswa menjadi sebanyak 50 juta orang.

Menurut dia, Kementerian Agama mempunyai kebijakan sendiri terkait lembaga-lembaga pendidikan yang berada di bawahnya. Dia beropini bahwa tantangan ke depan ialah bagaimana mendorong bawah umur yang putus sekolah kembali bersekolah.

"Ini menjadi kiprah dari Kementerian Sosial," kata beliau "Selain itu Pemerintah Daerah tak boleh seenaknya mengangkat guru."

Referensi artikel : Kebijakan pendidikan dilaksanakan awal 2017 - Antara News

Tuesday, 25 August 2020

Lebih Cendekia Satu Sistem Pendataan Lebih Baik Dengan Mengintegrasikan Padamu Negeri Ke Dalam Dapodik

Sahabat PTK dan Operator / Admin Sekolah yang berbahagia…

Pada beberapa tahun ini, kita sebagai operator sekolah selalu mengerjakan bukan hanya pendataan pada aplikasi Dapodikdas untuk jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama serta aplikasi pendataan Dapodikmen untuk jenjang SMA/SMK, akan tetapi juga pendataan di Padamu Negeri.

Dan tentu saja hal tersebut seringkali menciptakan kita sangat kerepotan, terlebih bagi sekolah besar serta bagi sekolah yang terbatas susukan internet. 

Dan memang dalam banyak sekali lembaga Rekan-rekan operator sekolah pun sebagian besar menghendaki adanya satu pendataan saja. Terkait hal tersebut berikut informasi yang admin share dari situs Ditjen Dikdas selengkapnya…

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sering menerima komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem pendataan. Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang merepotkan sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.

“Yang di data sama, tetapi aplikasinya berbeda,” terang Hamid Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, ketika membuka aktivitas Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Gedung D lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.

Menurut Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah menjadi informasi berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan ada yang mengadu eksklusif ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.

Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah secara aturan sebab didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 wacana Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak pernah menemukan dasar aturan legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan menteri maupun aturan lainnya.

Maka, Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan tersebut merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam Dapodik. “Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang baik-baik di Padamu Negeri supaya tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata Yul.

Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem pendataan yaitu operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai Dwipayana, operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali, seorang operator sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.

“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ungkapnya ketika ditemui di sela Training of Trainer Sistem Pendataan Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015. Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak sanggup optimal.

Para operator, lanjut Ngurah, berharap Kemendikbud hanya memakai satu sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab Dapodik dipakai sebagai basis data dalam banyak sekali aktivitas pemerintah menyerupai Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyaluran pemberian guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Peran LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan)

Selain membahas Dapodik, Hamid juga mengulas tugas LPMP. Mendikbud, katanya, dalam banyak sekali kesempatan menyampaikan bahwa LPMP merupakan institusi yang memandu aktivitas peningkatan mutu pendidikan di daerah. “Semua kegiatan yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada kegiatan LPMP,” tegasnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tambah Hamid, secara administratif telah menempatkan LPMP di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan begitu, diperlukan koordinasi antarlembaga sanggup lebih gampang dilakukan.

Acara Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah serta para Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan diskusi bertema Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan Standar Pengajaran, dan Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan.* (Billy Antoro)