Showing posts with label PAPARAN P2TK DIKDAS TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label PAPARAN P2TK DIKDAS TAHUN 2015. Show all posts

Thursday, 10 December 2020

Lebih Arif Aplikasi Simpak Untuk Mengelola Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat Dan Jabatan Guru

Sahabat Edukasi…. Aplikasi SIMP PAK yakni merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit.

Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kabupaten/kota melaksanakan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat jadinya pada Grafik.

Dinas Pendidikan sanggup memakai aplikasi ini untuk melaksanakan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan deretan CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah. 

Hal ini penting dilakukan sebab beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka training karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008).

Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah, Kemdikbud sanggup melaksanakan pengendalian deretan pendidik sehingga sanggup memastikan tawaran deretan dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan  Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.

Demikian gosip mengenai SIMPAK yang admin share menurut Paparan P2TK Dikdas. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Lebih Berakal Alur Warta Penataan Dan Pemerataan Guru, Karir, Dan Santunan Profesi

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berikut alur informasi terkait penataan dan pemerataan guru, karir, dan sumbangan profesi selengkapnya sebagai berikut :

1. Sekolah mengirimkan data Profil Sekolah, Guru, Siswa, dan Sarana prasarana.
2.   Aplikasi Tunjangan memvalidasi data guru yang sanggup diakses oleh guru secara on-line untuk memperbaiki dan mengirimkan kembali  (Langkah 1) jikalau datanya belum benar.
3.   Jika Data Guru sudah benar, maka akan terbit SKTP, Jika Guru PNS Daerah operator Tunjangan sanggup mendownload SKTP dimaksud untuk segera dibayarkan tunjangannya dan Guru sanggup melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id).
4.   Untuk Guru Bukan PNS, Jika Data sudah benar, maka akan terbit SKTP dan Guru sanggup melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas. Pembayaran dilakukan oleh Direktorat eksklusif ke rekening Guru Bukan PNS. (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id)
5.   SIM Rasio mengambil row data dari DAPODIKDAS.
6.   Usulan calon guru yg akan disertifikasi, diperlukan memakai dapodik maka calon yg diusulkan sudah memiliki 24 jam sehingga dikala dinyatakan lulus dan kembali kesekolah tidak kesulitan jam mengajar dan sanggup terbit SKTP. Selain itu calon dipilih dari kab/kota dengan mempertimbangkan sebaran guru permapel yg sudah sertifikasi. Hal ini untuk menghindari penumpukan guru yg disertifikasi. (Saat ini calon dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK)
7.   Data kelulusan dari Pusbangprodik sering terlambat diterima sehingga berakibat keterlambatan perhitungan kebutuhan alokasi tunjanga profesi untuk transfer tempat yg dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Masalah ini sanggup teratasi jikalau anjuran calon diambil dari dapodik alasannya ialah honor pokok dan sebaran kab/kota setiap guru sudah ada. PMK sanggup disusun tanpa menunggu kelulusan 100% dari Pusbangprodik.  (Saat ini calon dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK)
8.   Usulan alokasi dana sumbangan profesi transfer tempat untuk PNS Daerah yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
9.   Kab/Kota/BKN/MENPAN sanggup mengakses peta kelebihan dan kekurangan guru yang disiapkan oleh Kemdikbud per Kab/Kota, per Kec, per Sekolah, dan per Mapel, termasuk informasi kebutuhan guru sebagai dasar Redistribusi dan data kebutuhan deretan CPNS di sekolah negeri.
10.   Kab/Kota/BKN/MENPAN sanggup memakai data ini sebagai kontrol terhadap anjuran deretan sehingga selaras antara kebutuhan sekolah, anjuran kab/kota  dan deretan yang disediakan oleh menpan (tepat  sulan, sempurna formasi, dan sempurna penempatan).
11.    Dalam rangka memastikan bahwa hanya guru yg kompeten yang sanggup naik pangkat dan mendapatkan sumbangan (Pasal 2 Permendiknas 35 Th. 2010), maka dilakukan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) di sekolah. Salah satu syaratnya ialah guru harus mengajar minimal 24 jam/mgg.
12.    Semua guru harus dinilai kinerjanya dan wajib ikut PKB. Nilai dari PK Guru dan PKB menjadi angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan guru.
13.   Bagi guru Bukan PNS harus disetarakan Jabatan dan pangkatnya atai biasa disebut inpsssing (Permendikbud 28 Th. 2014) dan Bagi PNS dan Bukan PNS yg sudah di inpassing harus diubahsuaikan dan ditetapkan Angka Kreditnya (Permendikbud 4 Th. 2014) agar  sanggup ikut training karir ibarat PNS.
14.   SIMPAK akan menghasilkan Angka Kredit guru jikalau menurut hasil evaluasi memenuhi kecukupan nilai, maka akan terbit SK kenaikan Jabatan dan Pangkat
15.   Berdasarkan SK Kenaikan Jabatan dan pangkat sebagai bukti guru Kompeten maka akan disertasi terbitnya SK sumbangan (Tunjangan bukan lagi hanya memenuhi 24 jam saja tetapi sudah dikaitkan dengan kompetesi)


Referensi artikel : Paparan P2TK Dikdas 2015

Lebih Pintar 5 Aplikasi Pengelolaan Guru Berbasis Web Yang Bersumber Dari Data Dapodik Secara Realtime

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Hingga ketika ini terdapat 5 (lima) aplikasi pengelolaan guru berbasis web yang mana data-datanya berasal dari Dapodik yang sanggup diakses secara realtime menurut kebutuhan data dan validasi pada masing-masing data guru bersangkutan.

Berikut 5 (daftar) aplikasi pengelolaan guru tersebut :


1.   Aplikasi Inpassing : (Penyetaraan Jabatan dan Pangkat dalam rangka training Karir Guru Bukan PNS)

Berdasarkan persyaratan data di DAPODIK guru akan dipanggil untuk mengirimkan berkas inpassing. Guru sanggup melihat status perjalanan dokumen inpassingnya mulai dari status berkas diterima, proses verifikasi, evaluasi berkas, penetapan PAK, dan status pengiriman SK ke guru melalui layanan berbasis web (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id)

2.   Aplikasi Tunjangan : Menampilkan Status data guru sebagai Feedback untuk memperbaiki data kalau ada Kesalahan, dan menampilkan status SK pinjaman kalau data sudah Valid

Guru sanggup melihat datanya setiap ketika melalui website. Jika ada kesalahan sanggup memperbaiki dan mengirimkan kembali hingga data tersebut valid untuk sanggup diterbitkan SK Tunjangannya. Selain itu layanan ini juga menjadi pintu masuk isu guru sudah terpanggil untuk ikut inpassing atau belum. Guru sanggup melihat status datanya mulai dari profil guru, status pemenuhan beban kerja 24/mgg, status linier antara mapel yang diampu dengan akta pendidik, mapping rombel terkait penugasan mengajar, dan penguncian jam kalau SK Tunjangan guru sudah terbit.

3.   Aplikasi  SIM Rasio : Menampilkan Peta Kelebihan dan Kekurangan Guru permapel, perprovinsi, perkab/kota, perkecamatan, dan persekolah,

Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kab/kota melaksanakan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat akhirnya pada Grafik. Dinas Pendidikan sanggup memakai aplikasi ini untuk melaksanakan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan deretan CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah.

Hal ini penting dilakukan alasannya beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka training karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008). Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, Kemdikbud sanggup melaksanakan pengendalian deretan pendidik sehingga sanggup memastikan tawaran deretan dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan  Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.

4.   Aplikasi  SIM PAK : Mengelola Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan menurut Penilaian Kinerja dan Pengeb. Keprofesian Berkelanjutan (PKB). 

Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kab/kota melaksanakan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat akhirnya pada Grafik.

Dinas Pendidikan sanggup memakai aplikasi ini untuk melaksanakan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan deretan CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah. Hal ini penting dilakukan alasannya beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka training karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008).

Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, Kemdikbud sanggup melaksanakan pengendalian deretan pendidik sehingga sanggup memastikan tawaran deretan dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan  Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.

5.   Aplikasi  EIS (Executive Information System) : Menampilkan Laporan-Laporan terkait Data Guru, Tunjangan, dan Karir

Demikian isu mengenai 5 aplikasi pengelolaan guru berbasis web di tahun 2015 yang admin share dari paparan P2TK Dikdas terkait pinjaman bagi guru tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih ...!

(Referensi artikel : Paparan P2TK Dikdas)

Lebih Terpelajar Siklus Pengiriman Data Dari Dapodik Sekolah Ke Server Dapodik Pusat

Sahabat Edukasi…

Untuk menjamin kualitas data, jikalau data yang dikirim belum valid guru sanggup melihat di website serta sanggup mengirimkan perbaikan data secara berulang-ulang hingga data dinyatakan valid dan dipakai untuk penerbitan SK Tunjangan.

Periode waktu guru untuk memperbaiki ialah setiap ketika selama 6 bulan (1 semester).

Untuk Jaminan Kualitas Data DAPODIK dilakukan pengecekan :

1.   Status Guru aktif mengajar dengan adanya penugasan dari Kepsek (belum pensiun)
2.   Rombel guru mengajar yang diakui harus ada siswa (dibuktikan dgn NISN)
3.   Tidak diperkenankan guru mengajar  di rombel yg sama untuk mapel yang sama
4.   Guru mengajar sesuai akta pendidiknya.
5.   Beban kerja mengajar min 24/mgg dihitung oleh sistem bukan dientri oleh operator
6. Pengecekan terhadap kepemilikan secara fisik ruang Lab dan Perpustakaan untuk ratifikasi kiprah tambahan.
7.   Pengecekan Jumlah rombel untuk membatasi jumlah wakasek semoga sesuai yg diperbolehkan
8.   Kebenaran Data  Guru Bukan PNS akan dicek silang dengan fisik dokumen inpassing yang dikirim ke sentra dan berkas fisik PAK guru pada SIMPAK di Kab/Kota
9.   Direncanakan untuk memastikan kebenaran data guru PNS, Kemdikbud sanggup mengakses Database BKN (Aplikasi SAPK) sehingga tidak ada pengiriman berkas ke kemdikbud (paperless)


Oleh sebab itu, Perlu Kerjasama Antara Kemdikbud dengan BKN untuk sanggup saling mengakses data Guru PNS Daerah. Hal ini diharapkan sebab pengelolaan database kepegawaian Guru PNS Golongan III/a s.d IV/b masih menjadi kewenangan PEMDA. Dengan demikian Kemdikbud tidak perlu lagi meminta berkas kepegawaian Guru PNSD (paperless untuk kemdikbud). (Referensi artikel : Paparan P2TK Dikdas

Lebih Cendekia Download Paparan P2tk Dikdas Tahun 2015 Perihal Pelayanan Prima Dalam Rangka Pengelolaan Data Guru Untuk Perencanaan Kebutuhan, Pelatihan Karir, Dan Kesejahteraan Guru

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan PP No. 74 tahun 2008 pada Pasal 15 diatur wacana Persyaratan mendapatkan Tunjangan  Profesi bagu Guru/Pendidik bahwasannya Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor pendaftaran Guru oleh Departemen;
b.   memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau  Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d.   terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap; 
e.   berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f.  tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan kawasan bertugas.

Selain itu, dalam Permendiknas 35 Tahun 2010 memuat ketentuan bahwasannya Guru yang tidak sanggup memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam training pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melakukan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.

Selain adanya tunjangan profesi yang didasarkan pada prestasi, dalam Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010 diatur wacana hukuman di mana Guru yang tidak sanggup memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan hukuman berupa dihilangkan haknya untuk menerima tunjangan profesi;


Selain itu, Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan aturan akan mendapatkan sanksi-sanksi :

a.   diberhentikan sebagai guru;
b. wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima sesudah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; 
c. wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima sesudah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan

Dan Pejabat yang berwenang menawarkan hukuman ialah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya. Menteri menetapkan hukuman berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak sanggup memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.

Jika pembayaran dilakukan pusat  maka kiprah di atas sanggup dikendalikan pusat, dengan pinjaman SIMPAK dan DAPODIK.

Untuk lebih terperinci dan detailnya info ini, silahkan unduh Paparan P2TK Dikdas yang disampaikan pada Rakor terkait Tunjangan pada bulan Februari 2015 ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!