Showing posts with label PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG). Show all posts
Showing posts with label PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG). Show all posts

Tuesday, 19 November 2019

Lebih Bakir Linearitas Ijazah Akademik S-1/D-Iv Dengan Aktivitas Studi Ppg Guru Tk/Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma, Smk/Mak, Dan Slb

Sahabatku Edukasi yang sedang berbahagia... Berdasarkan surat resmi Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 32110/B.B4/GT/2017 tanggal 31 Oktober 2017 perihal Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, diinformasikan bahwa dalam proses pendataan calon penerima PPG Dalam Jabatan diharapkan daftar linearitas antara kualifikasi akademik yang dimiliki guru dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti oleh guru. Daftar linearitas tersebut dipakai sebagai pedoman bagi guru untuk menetapkan bidang studi pada PPG Dalam Jabatan.


Sehubungan dengan hal tersebut dalam Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 33022/B.B4/GT/2017 Tanggal : 6 November 2017 telah dicantumkan Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan Linier yang dimaksudkan di sini ialah kesesuaian antara jadwal studi pada ijasah S-1/D-IV dengan jadwal studi PPG Dalam Jabatan yakni untuk Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB (untuk guru yang linear dan serumpun) serta bagi Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di SMK/MAK (untuk guru yang linear dan serumpun) yang diangkat semenjak 31 Desember 2005 hingga dengan 30 Desember 2015.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 perihal Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Untuk bidang kejuruan, linearitas bidang mapel dengan ijazah sertifikasi yang belum tercantum pada tabel di atas akan diverifikasi lebih lanjut.

Baca dan unduh selengkapnya surat edaran perihal Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan Linier di bawah ini:

Monday, 18 November 2019

Lebih Cendekia Surat Edaran Registrasi Calon Penerima Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018-2022

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Proses dan prosedur registrasi calon akseptor Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022 menurut Surat Edaran resmi Dirjen GTK tanggal 15 Februari 2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia bahwasannya dalam rangka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka registrasi calon akseptor PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.





Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan isu terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:

1.   Calon akseptor PPG Dalam Jabatan yakni guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tertunda dalam data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
2.   Calon akseptor wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yang mempunyai minimum yang diperoleh dari kemampuan kemampuan akademik (pretest).
3.   Calon akseptor wajib melaksanakan registrasi melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi aktivitas studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
4.   Verikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara aktivitas studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IVyang dimiliki.
5.   Calon akseptor yang dinyatakan lolos verikasi dan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
6.   Persyaratan, tata cara pendaftaran, aktivitas pendaftaran, aktivitas pretes calon akseptor PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir.

Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018

Lampiran I. 

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018-2022

A. Persyaratan

1. Persyaratan akademik

Calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon akseptor ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yakni 50 untuk aktivitas studi kejuruan dan 60 untuk aktivitas studi non kejuruan.

2. Persyaratan manajemen

Calon akseptor wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.

a.   Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b.   Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c.   Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sesudah lulus pretest).
d.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e.   Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti.
f.    Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
g.   Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
h.   Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i.    Sehat jasmani dan rohani.
j.    Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k.   Berkelakuan baik.

Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada karakter g di atas, hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran derma profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).

B. Tata Cara Pendaftaran

1.   Aplikasi registrasi calon akseptor PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
2.   Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan susukan internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3.   Guru memutuskan aktivitas studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan aktivitas studi PPG yakni linier dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
4.   Guru mengisi nama perguruan tinggi dan aktivitas studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5.   LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara aktivitas studi PPG yang dipilih dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a.   “Diterima” jikalau aktivitas studi PPG yang dipilih linier dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b.   “Ditolak” jikalau aktivitas studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan aktivitas studi PPG yang ada.
c.   “Diperbaiki’ jikalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan aktivitas studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki aktivitas studinya menjadi Bahasa Inggris.
6.   Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai akseptor pretest PPG Dalam Jabatan.
7.   Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sesudah proses penempatan (plotting) akseptor pretest ke TUK selesai.

C. Jadwal Kegiatan

1.   Pendaftaran calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 17 Februari – 2 Maret 2018
2.   Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP : 19 Februari – 5 Maret 2018
3.   Penetapan TUK oleh LPMP : 19 – 21 Februari 2018
4.   Penempatan (Plotting) TUK calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP : 6 – 10 Maret 2018
5.   Cetak kartu calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 12 - 14 Maret 2018
6.   Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK : 20 - 31 Maret 2018

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan pada ahad ke-4 Februari 2018

Lebih Cerdik Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Registrasi Pretest Calon Penerima Ppg Dalam Jabatan Hingga 31 Maret 2018


Sahabat Edukasi yang berbahagia... Alhamdulillah ada kabar bangga bagi Rekan-rekan guru ialah ada perpanjangan waktu registrasi pretest PPG hingga tanggal 31 Maret 2018. Informasi resmi disampaikan melalui surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan perihal Perpanjangan Batas Waktu Pendaftaran Pretest PPG dalam jabatan tahun 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Adapun isi surat dimaksud ialah dalam rangka menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2014 perihal registrasi calon akseptor PPG dalam jabatan dengan mempertimbangkan progress registrasi hingga dengan final bulan Februari 2018 bahwa jumlah guru yang mendaftar belum mencapai sasaran yang dibutuhkan korelasi dengan hal tersebut  disampaikan bahwa waktu registrasi gosip calon akseptor PPG dalam jabatan diperpanjang sesuai aktivitas sebagai berikut:


1.   Pendaftaran calon akseptor pretest PPG dalam jabatan berakhir tanggal 31 Maret 2018.

2.   Verifikasi dan validasi linearitas antara bidang studi berbeda dengan ijazah S1 di 4 berakhir tanggal 6 April 2018.

3.   Penempatan calon akseptor pretest PPG dalam jabatan ke TUK (Tempat Ujian Kompetensi) tanggal 9 hingga 13 April 2018.

4.   Cetak kartu calon akseptor pretest PPG dalam jabatan tanggal 16 hingga 20 April 2018.

5.   Pelaksanaan pretest PPG dalam jabatan dibuka tanggal 2 hingga 15 Mei 2018.

Demikian informasi disampaikan Download / unduh surat edaran Nomor 5793/B.B4/GT/2018 perihal Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 silahkan klik pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terima kasih. ...!