Showing posts with label PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) TAHUN 2015. Show all posts

Wednesday, 27 January 2021

Lebih Pintar Syarat / Kriteria Dan Ketentuan Tim Penilai Pkg Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator / Admin Sekolah / Madrasah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Dalam kesempatan kali ini, admin akan share isu ihwal Perihal Tim Penilai PKG Padamu Negeri di tahun pelajaran 2014/2015 sebagai berikut :

Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:

1.   Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
2.  Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu suplemen petugas Penilai.
3.   Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang sanggup dinilai per tahun.
4.   Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
5.   Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
6.   Berlaku hukuman – hukuman bagi penilai dan guru bila melanggar prinsip penilaian kinerja guru.

Detil klarifikasi sebagai berikut :

Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak sanggup melaksanakan sendiri (misalnya alasannya ialah jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah sanggup menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  

Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.

A. Kriteria Penilai

Penilai harus mempunyai kriteria sebagai berikut :

1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
2.   Memiliki Sertifikat Pendidik.
3.   Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
4.   Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
5.   Memiliki kesepakatan yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
6.   Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
7.  Memahami PK GURU dan dinyatakan mempunyai keahlian serta bisa untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.

Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB mempunyai latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian sanggup dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah mempunyai akta pendidik dan memahami PK GURU.

Hal ini berlaku juga untuk memperlihatkan penilaian kepada Guru Pembina.

B. Masa Kerja Penilai

Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling usang tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara terpola oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.

Untuk sekolah yang berada di tempat khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang sanggup dinilai oleh seorang penilai ialah 5 hingga 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan hukuman apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menjadikan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum.

Sanksi tersebut ialah sebagai berikut:

1.  Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima semenjak yang bersangkutan melaksanakan proses PK GURU.
3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima semenjak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.

Demikian isu mengenai Syarat dan Kriteria Tim Penilai Pkg Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Tuesday, 26 January 2021

Lebih Cerdik Format Lembar Catatan Fakta Pkg Padamu Negeri 2015

Sahabat PTK Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Berdasarkan isu sebelumnya dari Padamu Negeri yang disampaikan kepada seluruh Pengguna Padamu Negeri di tahun pelajaran 2014/2015 bahwasannya selain laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B).

Selain itu, perlu juga diunggah / diupload komplemen kelengkapan dokumen lain (ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai), yaitu:

1.   Lembar Catatan Fakta
2.   Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran

Oleh alasannya itu, dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk download/unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas komplemen selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.

Untuk download / unduh format Lembar Catatan Fakta PKG Padamu Negeri ini, silahkan klik pada links berikut.

Demikian isu mengenai format Lembar Catatan Fakta Padamu Negeri 2014/2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Thursday, 14 January 2021

Lebih Berilmu Download Instrumen Evaluasi Kinerja Guru (Pk Guru) Terbaru

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Perangkat yang harus dipakai oleh penilai untuk melaksanakan PK GURU semoga diperoleh hasil penilaian yang obyektif, akurat, tepat, valid, dan sanggup dipertanggung-jawabkan. 

Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan kiprah guru, terdiri dari:

a. Instrumen-1: Pelaksanaan Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1);
b. Instrumen-2: Pelaksanaan Pembimbingan untuk guru Bumbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2); dan
c. Instrumen-3: Pelaksanaan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3). Instrumen-3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan kiprah pemanis yang diemban guru. Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri dari:

1)   Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai.

Lembar ini berisi daftar dan klarifikasi wacana ranah kompetensi, kompetensi, dan indikator kinerja guru yang harus diukur melalui pengamatan dan pemantauan (Lampiran 1A atau Lampiran 2A).

2)   Format laporan dan penilaian per kompetensi.

Format catatan dan penilaian penilaian kinerja per kompetensi dipakai untuk mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan, sebagai bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru. Catatan ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti fisik tertentu, contohnya dokumen pembelajaran dan penilaian, alat peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru.

Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti fisik yang ada, penilai di sekolah memperlihatkan skor 0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi kemudian dikonversikan ke nilai 1, 2, 3, 4, (Lampiran 1B atau Lampiran 2B).

3)   Format rekap hasil PK GURU.

Nilai per kompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap hasil PK GURU untuk mendapat nilai total PK GURU (Lampiran 1C atau Lampiran 2C). Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru di tahun tersebut. Format rekap hasil PK GURU dipergunakan untuk merekapitulasi hasil PK GURU formatif dan sumatif.

Format ini juga dipergunakan untuk memantau kemajuan guru yang hasil PK GURU formatifnya mempunyai nilai di bawah standar (1 dan/atau 2), lihat panduan kegiatan PKB. Ketiga format rekap hasil PK GURU (formatif, sumatif, dan kemajuan) akan dipergunakan sebagai masukan untuk menyusun laporan kendali kinerja guru. Fomat rekap hasil PK GURU sumatif dipergunakan sebagai dasar penghitungan angka kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau sentra sesuai kewenangannya.

4)   Format perhitungan angka kredit.

Setelah memperoleh nilai total PK GURU untuk pembelajaran, pembimbingan atau kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai sanggup melaksanakan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit hasil PK GURU sanggup dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit.

Bagi tim penilai di tingkat kabupaten/kota, angka kredit hasil perhitungan tim penilai tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru (Lampiran 1D atau Lampiran 2D).

Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri dari bagian-bagian berikut :

1) Petunjuk Penilaian

Petunjuk penilaian berisi klarifikasi wacana cara menilai, teknik pengumpulan data, derma skor, penilai dan persyaratannya, pelaksanaan penilaian dan hasil penilaian. Petunjuk pengisian ini harus dipahami oleh para penilai kinerja guru dengan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2) Format Identitas Diri

Format ini harus diisi dengan identitas diri guru yang dinilai sesuai dengan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu, format ini juga perlu diisi dengan identitas penilai. Guru yang dinilai dan penilai harus menandatangani format identitas diri ini.

3) Format Penilaian Kinerja

Format ini terdiri dari beberapa tabel berdasarkan banyaknya kompetensi yang akan dinilai sesuai dengan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditugaskan kepada guru. Setiap tabel berisi klarifikasi wacana kriteria/indikator penilaian untuk masing-masing kompetensi, catatan bukti-bukti yang teridentifikasi selama penilaian, skor yang diberikan, perhitungan jumlah skor, skor rata-rata untuk setiap kompetensi, serta diskripsi penilaian kinerja yang dilakukan oleh penilai. Format ini diisi oleh penilai di sekolah sesuai dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi dokumen yang dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja.

4) Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja

Perolehan skor rata-rata untuk setiap kompetensi kemudian direkap oleh penilai pada format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata-rata masing-masing kompetensi dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tersebut untuk selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Jika kedua penilai dan guru yang dinilai telah mencapai janji terhadap hasil penilaian, maka penilai dan guru yang dinilai harus menandatangani format rekapitulasi penilaian kinerja tersebut.

5) Format Tambahan

Dalam beberapa instrumen kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, terdapat beberapa format tambahan. Misalnya untuk penilaian kinerja guru dengan kiprah pemanis sebagai kepala perpustakaan, mempunyai format pemanis hasil penilaian dan rincian kegiatan guru sehubungan dengan tugas-tugas pengelolaan perpustakaan.

Format pemanis guru dengan kiprah pemanis sebagai kepala laboratorium/bengkel dilengkapi dengan format pendalaman terhadap teman sejawat dan/atau penerima didik dari guru yang dinilai. Format pemanis ini berupa format-format yang harus diisi oleh penilai sesuai dengan data dan isu yang diperolehnya.

Dowload seluruh perangkat / instrument pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada links berikut :


Untuk mendownload selengkapnya Buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru selengkapnya, silahkan unduh pada links artikel berikut.

Hasil PK GURU untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, maupun guru yang diberi kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru (Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan hasil PK GURU formatif, sasaran nilai PK GURU yang akan dicapai sehabis guru mengikuti proses PKB, dan hasil PK GURU sumatif untuk beberapa tahun ke depan.

Setelah PK Guru dilaksanakan, maka kinerja guru akan sanggup dipantau dan sanggup diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yang bersangkutan semoga bisa memperlihatkan layanan pendidikan yang berkualitas kepada penerima didik. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Sunday, 3 January 2021

Lebih Cendekia Download Fatwa Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Guru (Pk Guru)

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Guru yakni pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan kiprah penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Guru yang profesional diharapkan bisa berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan manusia Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, mempunyai jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.

Tidaklah berlebihan jikalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh alasannya yakni itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional berdasarkan jabatan fungsional guru.

Selain itu, semoga fungsi dan kiprah yang menempel pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka diharapkan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, lantaran harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.

Menemukan secara sempurna perihal kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memperlihatkan bantuan secara eksklusif pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.

Oleh lantaran itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru yakni seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga meliputi guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Hasil PK GURU sanggup dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Jika semua ini sanggup dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka impian pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.

Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diharapkan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan perihal apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU dilaksanakan.

Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai pola pelaksanaan PK GURU di sekolah untuk mempermudah proses penilaian.

Download / unduh selengkapnya Panduan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), silahkan klik pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!