Showing posts with label PPGJ SERTIFIKASI GURU 2018. Show all posts
Showing posts with label PPGJ SERTIFIKASI GURU 2018. Show all posts

Tuesday, 19 November 2019

Lebih Akil Cek Hasil Kelulusan Ukg Pretest Ppgj Tahun 2018, Lulus Dan Tidak Lulus Dari Nilai Batas Minimal

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Saat ini pengumuman PPG Tahun 2018 sudah sanggup dilihat pada laman sertifikasi guru. Adapun data individu Informasi akseptor yang ditampilkan nantinya diambil dari sesuai dengan data dapodik per semester 2 tahun 2017 atau pada semester ganjil di tahun 2017/2018 sebelumnya.

Berikut cara untuk mengetahui hasil kelulusan Pretest PPG tahun 2018 yang sudah dilaksanakan pada oleh calon akseptor PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) pada simpulan tahun 2017 kemarin sebagai berikut:

1.   Silahkan kunjungi tautan http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php?pg=pretes, lalu masukkan NUPTK atau Nomor Peserta UKG Anda.

2.   Setelah Anda mengisi dengan benar NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ataupun Nomor UKG Anda dengan benar selanjutnya klik pada ikon pencarian di sampingnya, maka akan ditampilkan data nama, nomor peserta, status pegawai (CPNS / PNS), asal sekolah, kualifikasi, jurusan S-1, akademi tinggi asal, aktivitas studi sertifikasi, dan Hasil Pre-test PPG tahun 2018 (lulus / tidak lulus).

Berikut pola tampilan cek pengumuman hasil kelulusan pretest PPG Tahun 2018 dengan hasil Pre-test Lulus (Skor ujian memenuhi batas minimal) maupun hasil Pretest yang tidak lulus (Skor ujian tidak memenuhi batas minimal):

1. Tampilan Hasil Pre-test PPG Tahun 2018 yang LULUS

2. Tampilan Hasil Pre-test PPG Tahun 2018 yang TIDAK LULUS

Lihat di sini : Berkas/Dokumen Yang Harus Disiapkan Bagi Peserta PPGJ Sertifikasi Guru 2018

Demikian gosip ini aku bagikan biar bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Bakir Persyaratan Penerima Dan Manajemen Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut saya share warta perihal Persyaratan Peserta dan Persyaratan Administrasi PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) di tahun 2018 dari laman http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php, sebagai berikut:

A.  Persyaratan peserta

1.   Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
2.   Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.   Memiliki NUPTK.
4.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai agenda studi yang terakreditasi.
5.   Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan agenda studi pada PPG yang akan diikuti.
6.   Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
7.   Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
8.   Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
9.   Sehat jasmani dan rohani.
10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
11. Berkelakuan baik

B.  Persyaratan administrasi

1.   Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
2.   Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yakni SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
a.   Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
b.   PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
c.   Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
d.   Guru bukan PNS di sekolah negeri yang mempunyai SK dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
3.   Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
4.   Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi penerima PPG tahun 2018.
5.   Pakta Integritas dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya, menyerupai pada format di bawah ini.
6.   Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi penerima yang mempunyai ijazah S1 dari luar negeri.
7.   Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
8.   Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
9.   Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

C. Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Lebih Berakal Berkas/Dokumen Yang Harus Disiapkan Bagi Penerima Ppgj Sertifikasi Guru Tahun 2018


Sahabat Edukasi yang berbahagia... Bagi Rekan-rekan guru yang telah dinyatakan lulus Pretest PPG yang telah dilaksanakan pada final tahun 2017 sebelumnya, untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti PPG di tahun 2018, berikut beberapa materi dokumen / berkas yang perlu dipersiapkan sesuai dengan Pedoman PPGJ Tahun 2018, di antaranya yakni sebagai berikut:

1.   Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.

2.   Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
·       Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
·       PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
·       Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
·       Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;

3.   Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;

4.   Surat izin untuk mengikuti jadwal PPG:
·       Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
·       Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
·       Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemda atau yang diberi kewenangan.

5.   Surat keterangan Bebas Napzadari BNN atau yang berwenang;

6.   Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;

7.   Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.

Berikut petunjuk Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemdikbud Tahun 2018 yang sanggup Anda baca selengkapnya Pedoman PPGJ Tahun 2018 di bawah ini:


Baca di sini : Cara Cek Hasil Kelulusan Pretest PPGJ Tahun 2018, Lulus dan Tidak Lulus dari Nilai Batas Minimal

Demikian gosip mengenai Berkas/Dokumen Yang Harus Disiapkan Bagi Peserta PPGJ Sertifikasi Guru 2018. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 18 November 2019

Lebih Berilmu Registrasi Seleksi Akseptor Ppg Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018 Paling Lambat 17 April 2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Bagi Rekan-rekan Guru lulusan S1/D4 dari sekolah tinggi tinggi terakreditasi, berusia setinggi-tingginya 28 tahun hingga dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran, serta kegiatan studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada kegiatan dalam rangka memenuhi kuota Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Bersubsidi (dengan proteksi pendidikan), Direktorat Pembelajaran Ditjen Belmawa Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kembali memanggil putera-puteri terbaik bangsa yang berminat dan berbakat menjadi guru untuk mengikuti seleksi calon penerima PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018.


Sebagaimana yang dipublikasikan melalui laman http://belmawa.ristekdikti.go.id bahwasannya Program Studi yang dibuka dalam registrasi dan seleksi ini mencakup bidang studi/bidang keahlian Program Pendidikan Profesi Guru:

1.   Matematika
2.   Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
3.   Teknik Elektronika
4.   Teknik Mesin
5.   Teknik Otomotif
6.   Agribisnis Hasil Pertanian dan Perikanan
7.   Agribisnis Produksi Tanaman
8.   Agribisnis Produksi Ternak
9.   Usaha Jasa Pariwisata
10. Pelayaran

Adapun jadwal pelaksanaan seleksi sebagai berikut:
No
Kegiatan
Tanggal
1.
Pendaftaran Online
5 Maret – 17 April 2018
2.
Seleksi Administrasi
10 – 17 April 2018
3.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
23 April 2018
4.
Seleksi Akademik
28 – 29 April 2018
5.
Pengumuman Hasil Seleksi Akademik
11 Mei 2018
6.
Seleksi Bakat dan Minat
19 – 20 Mei 2018
7.
Pengumuman Hasil dan Penempatan
31 Mei 2018
8.
Registrasi Online
4 – 18 Juni 2018
9.
Lapor Diri
28 – 30 Juli 2018
10.
Awal Perkuliahan
1 Agustus 2018

Adapun persyaratan calon penerima yaitu sebagai berikut:

1.   Lulusan S1/D4 dari sekolah tinggi tinggi terakreditasi;
2.   Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
3.   Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada kegiatan PPG (Daftar Linieritas Terlampir);
4.   Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
5.   Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
6.   Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
7.   Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
8.   Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian; dan
9.   Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti kegiatan PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa.

Pendaftaran dan pemenuhan persyaratan seleksi (berupa soft file) diunggah (up-load) melalui website: ppg.ristekdikti.go.id/daftar, paling lambat tanggal 17 April 2018 pukul 23.59.

Download / unduh surat pengumuman Seleksi Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018 silahkan klik pada tampilan di bawah ini, supaya bermanfaat dan terimakasih... ...!