Showing posts with label PRODUK HUKUM TENTANG PENDIDIKAN. Show all posts
Showing posts with label PRODUK HUKUM TENTANG PENDIDIKAN. Show all posts

Tuesday, 25 August 2020

Lebih Berilmu Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Perihal Standar Evaluasi Pendidikan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan ialah kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana diketahui standar tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.

Dalam kaitan itulah pada tahun anggaran 2006, BSNP telah membuatkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dan telah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi dan Nomor 23 tahun 2006 wacana Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

A. Pengertian

Standar evaluasi pendidikan ialah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil mencar ilmu penerima didik. Sedangkan evaluasi pendidikan ialah proses pengumpulan dan pengolahan gosip untuk menentukan pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik.

Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melaksanakan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan mencar ilmu penerima didik.

Ulangan harian ialah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sehabis menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. Ulangan tengah semester ialah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian ompetensi penerima didik sehabis melaksanakan 8 – 9 ahad kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

Ulangan simpulan semester ialah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di simpulan semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Ulangan kenaikan kelas ialah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di simpulan semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di
akhir semester genap pada satuan pendidikan yang memakai sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.

Ujian sekolah/madrasah ialah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh legalisasi atas prestasi mencar ilmu dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan ialah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.

Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN ialah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.

Kriteria ketuntasan minimal (KKM) ialah kriteria ketuntasan mencar ilmu (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada simpulan jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.

B. Prinsip Penilaian

Penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.   sahih, berarti evaluasi didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.   objektif, berarti evaluasi didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.   adil, berarti evaluasi tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik alasannya ialah berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, etika istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.   terpadu, berarti evaluasi oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.   terbuka, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian,
6.   menyeluruh dan berkesinambungan, berarti evaluasi oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai aneka macam teknik evaluasi yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan penerima didik.
7.   sistematis, berarti evaluasi dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkahlangkah baku.
8.   beracuan kriteria, berarti evaluasi didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.   akuntabel, berarti evaluasi sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

C. Teknik dan Instrumen Penilaian

1.   Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik memakai aneka macam teknik evaluasi berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan penerima didik.
2.   Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3.   Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4.   Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok sanggup berbentuk kiprah rumah dan/atau proyek.
5.   Instrumen evaluasi hasil mencar ilmu yang dipakai pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, ialah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, ialah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, ialah memakai bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan penerima didik.
6.   Instrumen evaluasi yang dipakai oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta mempunyai bukti validitas empirik.
7.   Instrumen evaluasi yang dipakai oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan mempunyai bukti validitas empiric serta menghasilkan skor yang sanggup diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian

1.   Penilaian hasil mencar ilmu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2.   Perancangan taktik evaluasi oleh pendidik dilakukan pada ketika penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bab dari planning pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3.   Ulangan tengah semester, ulangan simpulan semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4.   Penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh legalisasi atas prestasi mencar ilmu dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5.   Penilaian simpulan hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik menurut hasil evaluasi oleh pendidik.
6.   Penilaian simpulan hasil mencar ilmu penerima didik kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik menurut hasil evaluasi oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7.   Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) membuatkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan penerima didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8.   Penilaian etika mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia, sebagai perwujudan sikap dan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan gosip dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9.   Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, ialah bab dari evaluasi kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan gosip dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10.    Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti evaluasi kelompok mata pelajaran yang relevan.
11.    Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12.    Hasil ulangan harian diinformasikan kepada penerima didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13.    Hasil evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14.    Kegiatan evaluasi oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15.    UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berhubungan dengan instansi terkait.
16.    Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17.    Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihakpihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu kegiatan dan/atau satuan pendidikan serta pelatihan dan pemberian pemberian kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

E. Penilaian oleh Pendidik

Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan mencar ilmu penerima didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:

1.   menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria evaluasi pada awal semester.
2.   mengembangkan indikator pencapaian KD dan menentukan teknik evaluasi yang sesuai pada ketika menyusun silabus mata pelajaran.
3.   mengembangkan instrumen dan pedoman evaluasi sesuai dengan bentuk dan teknik evaluasi yang dipilih.
4.   melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5.   mengolah hasil evaluasi untuk mengetahui kemajuan hasil mencar ilmu dan kesulitan mencar ilmu penerima didik.
6.   mengembalikan hasil investigasi pekerjaan penerima didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7.   memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan pembelajaran.
8.   melaporkan hasil evaluasi mata pelajaran pada setiap simpulan semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi mencar ilmu penerima didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9.   melaporkan hasil evaluasi etika kepada guru

Pendidikan Agama dan hasil evaluasi kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai gosip untuk menentukan nilai simpulan semester etika dan kepribadian penerima didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.

F. Penilaian oleh Satuan Pendidikan

Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi penerima didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:

1.   menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2.   mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan simpulan semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3.   menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang memakai sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4.   menentukan kriteria kegiatan pembelajaran bagi satuan pendidikan yang memakai sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5.   menentukan nilai simpulan kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil evaluasi oleh pendidik.
6.   menentukan nilai simpulan kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil evaluasi oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7.   menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan penerima didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.   melaporkan hasil evaluasi mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap simpulan semester kepada orang tua/wali penerima didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9.   melaporkan pencapaian hasil mencar ilmu tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10.    menentukan kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
  • menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran.
  • memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi simpulan untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  • lulus ujian sekolah/madrasah.
  • lulus UN.

11.    menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap penerima didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12.    menerbitkan ijazah setiap penerima didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

G. Penilaian oleh Pemerintah

1.   Penilaian hasil mencar ilmu oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.   UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3.   Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu kegiatan dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan menciptakan peta daya serap menurut hasil UN dan memberikan ke pihak yang berkepentingan.
4.   Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pelatihan dan pemberian pemberian kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5.   Hasil UN dipakai sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan penerima didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6.   Hasil UN dipakai sebagai salah satu penentu kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri menurut rekomendasi BSNP.

Download Permendiknas No. 20 Tahun 2007 wacana Standar Penilaian Pendidikan selengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Thursday, 9 April 2020

Lebih Arif Download Permendiknas No. 38 Tahun 2010 Ihwal Pembiasaan Jabatan Fungsional Guru – Mulai Berlaku Semenjak 22 Desember 2010

Sahabat Edukasi yang berbahagia... 

Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 wacana Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, bahwasannya Guru  yang  masih  memiliki  pangkat  Pengatur  Muda,  golongan  ruang  II/a,  jabatan Guru Pratama hingga dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda  Tingkat  I  yang  tidak  memiliki  ijazah  S1/D-IV  tidak  dapat  memperoleh adaptasi jabatan.

Apabila  guru  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  memperoleh  ijazah  S1/D-IV yang relevan dengan  kiprah yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka itnya oleh pejabat yang berwenang sanggup diubahsuaikan jabatannya.

Guru yang telah mempunyai pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a walaupun  yang  bersangkutan  belum  memiliki  ijazah  S1/D-IV  diubahsuaikan jabatannya.

Persyaratan guru untuk memperoleh adaptasi jabatan fungsional guru terdiri atas :
1.   memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
2.   memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
3.   masih aktif melakukan kiprah sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.

Berikut Daftar Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Lama Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Baru Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 :

No
Urut
Jabatan/Pangkat/Golongan
Lama
Baru
1
Guru Pratama / Pengatur Muda, II/a

2
Guru Pratama Taman Kanak-kanak I / Pengatur Muda Taman Kanak-kanak 1, II/b

3
Guru Muda / Pengatur, II/c

4
Guru Muda Taman Kanak-kanak I / Pengatur Taman Kanak-kanak I, II/d

5
Guru Madya / Penata Muda, III/a
Guru Pertama, III/a
6
Guru Madya Taman Kanak-kanak I / Penata Muda Taman Kanak-kanak I, III/b
Guru Pertama, III/b
7
Guru Dewasa / Penata, III/c
Guru Muda, III/c
8
Guru Dewasa Taman Kanak-kanak I / Penata Taman Kanak-kanak I, III/d
Guru Muda, III/d
9
Guru Pembina / Pembina, IV/a
Guru Madya, IV/a
10
Guru Pembina Taman Kanak-kanak I / Pembina Taman Kanak-kanak I, IV/b
Guru Madya, IV/b
11
Guru Utama Muda / Pembina Utama Muda, IV/c
Guru Madya, IV/c
12
Guru Utama Madya / Pembina Utama Madya, IV/d
Guru Utama, IV/d
13
Guru Utama / Pembina Utama, IV/e
Guru Utama, IV/e
Download selengkapnya Salinan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 wacana Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru beserta lampirannya, silahkan klik di sini… Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Berakal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010 perihal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.

Selanjutnya, sehabis Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / PermenPAN – RB nomor 16 tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kembali.

Jabatan fungsional guru yakni jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan acara mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Silahkan disimak juga : Permendiknas No. 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru – Mulai Berlaku Sejak 22 Desember 2010

Angka kredit yakni satuan nilai dari tiap butir acara dan/atau akumulasi nilai butir-butir acara yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pelatihan karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja Guru yakni penilaian dari tiap butir acara kiprah utama Guru dalam rangka pelatihan karier kepangkatan dan jabatannya.

Download Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010, pada links berikut, dan download PermenPAN – RB nomor 16 tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan klik di sini. Semoga bemanfaat dan terimakasih... …!

Friday, 24 January 2020

Lebih Pintar Download Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dikarenakan belum ada ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat yang berlaku untuk setiap tahun pelajaran, alasannya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 hanya mengatur pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 sehingga harus dicabut.

Sehingga, menurut pertimbangan tersebut, maka Kemendikbud memutuskan Peraturan Menteri perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat.

Berikut salinan dari Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 yang terdiri dari 10 Bab dan 31 Pasal, sebagai berikut :

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Satuan Pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), SMP Luar Biasa (SMPLB), SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta forum pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
2.   Pendidikan Kesetaraan yaitu pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK meliputi Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
3.   Jenjang pendidikan yaitu tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan penerima didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4.   Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK yaitu kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi penerima didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
5.   Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN yaitu kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
6.   Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yaitu kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C setara SMA/MA/SMAK/SMTK.
7.   Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN yaitu nilai yang diperoleh penerima didik dari UN.
8.   Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP yaitu tubuh berdikari dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
9.   Program Wustha yaitu pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
10.    Kisi-kisi UN yaitu teladan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
11.    Paket naskah soal UN yaitu variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
12.    Dokumen UN yaitu materi UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, tanggapan penerima ujian, daftar hadir, isu acara, baik dalam bentuk salinan keras (hardcopy) maupun salinan lunak (softcopy), dan Cakram Padat (Compact Disk) untuk Sesi Mendengarkan (Listening Comprehension).
13.    Dokumen pendukung UN yaitu seluruh materi UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko isu acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban.
14.    Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN yaitu surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
15.    Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN yaitu ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
16.    Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
17.    Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
18.    Pemerintah yaitu pemerintah pusat.
19.    Pemerintah Daerah yaitu pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

BAB II
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN

Pasal 2

(1)  Persyaratan penerima didik pada jalur formal yang mengikuti UN:
a.   telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan; dan
b.   memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I hingga dengan semester V.

(2)  Persyaratan penerima didik pada jalur nonformal yang mengikuti UN:
a.   berasal dari PKBM, kelompok berguru pada SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, atau kelompok berguru sejenis; dan
b.   memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru pada Pendidikan Kesetaraan.
(3)  Persyaratan penerima didik pada sekolah rumah yang mengikuti UN:
a.   peserta didik terdaftar pada Satuan Pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat sesuai dengan kewenangannya untuk mengikuti ujian simpulan Satuan Pendidikan; dan
b.   memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam POS UN.

Pasal 3

(1)  Persyaratan penerima didik mengikuti Ujian S/M diatur dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dan dilaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.
(2)  Persyaratan penerima didik mengikuti Ujian PK diatur dalam POS Ujian PK yang ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN

Pasal 4

(1)  Setiap penerima didik termasuk yang berkebutuhan khusus berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.
(2)  Peserta didik berkebutuhan khusus yang berhak mengikuti UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerima didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
(3)  Peserta didik yang berhak mengulangi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C.
(4)  Setiap penerima didik wajib mengikuti satu kali UN untuk semua mata pelajaran yang diujikan.
(5)  Peserta didik yang berhalangan alasannya yaitu alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah, sanggup mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam POS UN.
(6)  Setiap penerima didik yang telah mengikuti UN akan mendapat SHUN.
(7)  Ketentuan lebih lanjut mengenai hak penerima didik dalam UN diatur dalam POS UN.

Pasal 5

Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam POS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berhak mengikuti Ujian S/M/PK.

BAB IV
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN

Pasal 6

(1)  Satuan Pendidikan formal melaksanakan Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada masing-masing Satuan Pendidikan.
(2)  Pelaksanaan Ujian S/M sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.

Pasal 7

(1)  Satuan Pendidikan nonformal melaksanakan Ujian PK untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(2)  Pelaksanaan Ujian PK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam POS Ujian PK yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Pasal 8

Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN.

BAB V
PENYELENGGARAAN, PELAKSANAAN, DAN PEMANFAATAN HASIL UJIAN NASIONAL

Pasal 9

(1)  BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
(2)  BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
a.   menelaah dan memutuskan kisi-kisi UN;
b.   menyusun dan memutuskan POS UN;
c.   menetapkan naskah soal UN;
d.   memberikan rekomendasi kepada Menteri perihal pembentukan Panitia UN Tingkat Pusat;
e.   melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara nasional; dan
f.    melakukan penilaian dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN kepada Menteri.
(3)  Panitia UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4)  Panitia UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan bertanggung jawab kepada Panitia UN Tingkat Pusat melalui Gubernur.
(5)  Panitia UN Tingkat Provinsi terdiri atas dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, perguruan tinggi tinggi, forum penjaminan mutu pendidikan, dan instansi terkait lainnya.
(6)  Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota dan bertanggung jawab kepada Panitia UN Tingkat Provinsi melalui Bupati/Wali Kota.
(7)  Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(8)  Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
(9)  Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan terdiri atas Satuan Pendidikan penyelenggara UN dan Satuan Pendidikan yang bergabung.
(10)  Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan mempunyai kiprah dan tanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi UN.
(11)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengawasan UN diatur dalam POS UN.

Pasal 10

(1)  Pemerintah melaksanakan UN minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2)  Dalam UN diujikan mata pelajaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan UN, klarifikasi jumlah soal, dan alokasi waktu pada setiap mata pelajaran yang diujikan diatur dalam POS UN.

Pasal 11

(1)  Ujian kompetensi keahlian pada SMK/MAK terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan.
(2)  Ujian teori kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi di bawah koordinasi Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)  Ujian praktik kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN.

Pasal 12

Orang perseorangan, kelompok, dan/atau forum yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN.

Pasal 13

Pemerintah, Pemda dan Satuan Pendidikan wajib melaksanakan sosialisasi UN.

Pasal 14

(1)  Pelaksanaan UN sanggup dilakukan melalui ujian berbasis kertas (Paper Based Test) atau ujian berbasis komputer (Computer Based Test).
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam POS UN.

Pasal 15

(1)  SHUN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) paling sedikit berisi:
a.   biodata siswa; dan
b.   nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
(2)  Tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan menyerupai yang dimaksud pada ayat (1) abjad b disusun dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai SHUN diatur dalam POS UN.

Pasal 16

(1)  Hasil UN dipakai untuk:
a.   pemetaan mutu jadwal dan/atau Satuan Pendidikan;
b.   pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
c.   pertimbangan dalam pelatihan dan pemberian pemberian kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
(2)  Kementerian memetakan hasil UN pada tingkat Satuan Pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
(3)  Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai oleh Satuan Pendidikan dan instansi terkait untuk peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

Pasal 17

(1)  Untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Satuan Pendidikan wajib menyerahkan nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK kepada Kementerian.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN.

BAB VI
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL

Pasal 18

(1)  Kisi-kisi Ujian S/M disusun dan ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
(2)  Kisi-kisi Ujian PK disusun dan ditetapkan oleh BSNP menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
(3)  Kisi-kisi UN disusun dan ditetapkan oleh BSNP menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.

Pasal 19

(1)  Satuan Pendidikan formal menyusun naskah soal Ujian S/M menurut kisi-kisi Ujian S/M.
(2)  Satuan Pendidikan nonformal kesetaraan menyusun naskah soal Ujian PK menurut kisi-kisi Ujian PK di bawah koordinasi dan pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
(3)  Panitia UN Tingkat Pusat menyiapkan paket naskah soal UN yang dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN.
(4)  BSNP memutuskan naskah soal UN yang mekanismenya diatur dalam petunjuk pelaksanaan BSNP.
(5)  Naskah soal UN sebelum dan setelah pelaksanaan UN termasuk dalam penjabaran dokumen negara yang bersifat diam-diam dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(6)  Naskah soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk ujian praktik kejuruan.

Pasal 20

(1)  Penyiapan dan penggandaan materi Ujian S/M dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
(2)  Penyiapan dan penggandaan materi Ujian PK dilakukan oleh Satuan Pendidikan kesetaraan di bawah koordinasi dan pengawasan panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 21

(1)  Penggandaan dan distribusi materi UN dilakukan pada tingkat provinsi atau adonan beberapa provinsi oleh kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan dengan melibatkan perwakilan dari masing-masing provinsi.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian materi UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB VII
BIAYA UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN

Pasal 22

(1)  Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)  Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab Pemda dan Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 23

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dihentikan memungut biaya pelaksanaan UN dari penerima didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai penerima didik.

BAB VIII
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN DALAM UJIAN NASIONAL

Pasal 24

Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:

a.   menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran;
b.   memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.   lulus Ujian S/M/PK.

Pasal 25

(1)  Penyelesaian seluruh jadwal pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 abjad a, untuk penerima didik:
a.   SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
b.   SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
c.   SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau jadwal akselerasi apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan;
d.   Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing program.
(2)  SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan SKS atau jadwal akselerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c harus mempunyai izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)  Ketentuan keikutsertaan penerima didik dari Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS atau jadwal akselerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c diatur dalam POS UN.

Pasal 26

(1)  Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 abjad c ditetapkan oleh Satuan Pendidikan menurut perolehan nilai Ujian S/M.
(2)  Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 abjad c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi menurut perolehan nilai Ujian PK dari sentra kegiatan berguru masyarakat (PKBM)/kelompok berguru pada sanggar kegiatan berguru (SKB).

Pasal 27

Kelulusan penerima didik dari:

a.   SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN.
b.   Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN.

BAB IX
SANKSI

Pasal 28

Orang perseorangan, kelompok, dan/atau forum yang terbukti melaksanakan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
PENUTUP

Pasal 29

Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 perihal Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 perihal Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2015

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1878

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Aris Soviyani
NIP 196112071986031001

Download selengkapnya Salinan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 perihal Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui UN dan Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan sederajat silahkan klik di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!