Showing posts with label UKA / UKG TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label UKA / UKG TAHUN 2015. Show all posts

Monday, 28 December 2020

Lebih Arif Download Juknis / Ajaran Uka (Uji Kompetensi Awal) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru mempunyai posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat tugas guru dalam pelaksanaan pendidikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinanaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. 

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi training profesi tersebut dibutuhkan pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif kompetensi, bahan serta seni administrasi training yang dibutuhkan oleh guru.

Peta tersebut sanggup diperoleh melalui Uji Kompetensi Awal. Uji Kompetensi Awal (UKA) dilakukan untuk:

1)   pemetaan kompetensi,
2)   sebagai persyaratan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan,
3)   entry point Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan
4)   alat kontrol Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berhubungan dalam menyiapkan pelaksanaan UKA ini (Sambutan Kepala BPSDMPK dan PMP, Syawal Gultom)

Selanjutnya, dalam rangka melakukan aktivitas pemerintah terkait peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu guru, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Pejaminan Mutu Pendidikan (BPSMPK PMP) akan melakukan uji kompetensi bagi guru.

Penyelenggaraan uji kompetensi guru penah dilakukan pada tahun 2005, dan sehabis tujuh tahun kemudian yaitu tahun 2012 dilaksanakan kembali uji kompetensi bagi guru. Setelah tahun 2012 uji kompetensi bagi guru dilaksanakan cara sedikit demi sedikit setiap tahun dengan sasaran yang berbeda.

Uji kompetensi merupakan persyaratan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Sehingga uji kompetensi dilakukan di awal sebelum pelaksanaan sertifikasi guru dimulai atau disebut uji kompetensi awal (UKA). Pada tahun 2015 ini, sasaran UKA yaitu guru yang belum dan sudah pernah mengikuti uji kompetensi sebelumnya.

Penyelenggaraan UKA berkoordinasi antara Pusat dalam hal ini BPSDMPK PMP dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui prosedur kerja dan tanggungjawab masing-masing unit kerja yang dijelaskan dalam Pedoman UKA.

Pedoman UKA berisi konsep dan prosedur kerja pelaksanaan UKA serta dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan UKA. Semoga ajaran ini sanggup menjadi teladan bagi semua pihak terkait biar proses uji kompetensi tahun 2015 sanggup berjalan secara terarah, efektif dan efisien. Terimakasih kepada kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan aktivitas nasional ini. (Sambutan Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Unifah Rosyidi).

Download selengkapnya Pedoman Uji Kompetensi Awal bagi Guru tahun 2015 sanggup diunduh pada situs http://sergur.kemdiknas.go.id, atau unduh pada links alternatif berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Sunday, 27 December 2020

Lebih Akil Bahan Kompetensi Guru Yang Diujikan Dalam Uka / Ukg Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

UKA mengukur kompetensi dasar perihal bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. 

Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). 

Kompetensi pedagogik yang diujikan ialah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Pendekatan yang dipakai ialah tes penguasaan subject matter menurut latar belakang pendidikanya. 

Instrumen tes untuk guru bidang studi pada jenjang SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tidak dibedakan alasannya ialah secara akademik guru wajib menguasai kompetensi dasar lulusan sarjana (S-1) sesuai bidang studi yang ditempuhnya. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian dari kompetensi pedagogik dimaksud.

Pengembangan instrumen UKA terdiri atas kisi-kisi dan butir soal. Soal UKA dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban. 

Komposisi instrumen tes ialah 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian ialah 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang diberikan 180 menit.

Aspek kompetensi yang diujikan dalam UKA (Uji Kompetensi Awal) bagi Guru ialah :

a.  Kompetensi Pedagogik

Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagai berikut:

1)   Mengenal karakteristik dan potensi penerima didik
2)   Menguasasi teori mencar ilmu dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
3)   Merencanakan dan membuatkan kurikulum
4)   Melaksanakan pembelajaran yang efektif
5)   Menilai dan mengevaluasi pembelajaran

Kompetensi yang diinginkan ialah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru perihal pengenalan penerima didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang bisa memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan pembelajaran.

b.  Kompetensi Profesional

1)   Penguasaan materi, struktur, konsep dan contoh pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2)   Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
3)   Konsistensi penguasaan bahan guru antara content dengan performance:
-  teks, konteks, & realitas
-  fakta, prinsip, konsep dan prosedur
-  ketuntasan perihal penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu

Mata uji harus sesuai dengan S1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum mempunyai kualifikasi akademik S1/D-4, sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.

Peserta UKA hanya mendapat soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan menyerupai tersebut di atas. Informasi mata uji penerima UKA masing-masing penerima dan kisi-kisi sanggup dilihat pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id.

Referensi artikel : Pedoman UKA Tahun 2015

Saturday, 26 December 2020

Lebih Terpelajar Fungsi Dan Tujuan Uka / Ukg Bagi Guru Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru harus mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), mempunyai akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional yaitu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu berbagi diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi alasannya yaitu masing-masing guru mempunyai perbedaan dalam penguasaan kompetensiyang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui Uji Kompetensi Awal (UKA) sebelum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.

Uji Kompetensi Awal (UKA) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan dipakai sebagai dasar pertimbangan dalam proteksi kegiatan training dan pengembangan profesi guru. Hasil UKA difokuskan untuk identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKA wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKA melibatkan banyak sekali instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKA mempunyai pemahaman yang sama wacana prosedur pelaksanaan UKA, maka perlu disusun informasi yang lengkap wacana prosedur pelaksanaan UKA tahun 2015.

Tujuan UKA (Uji Kompetensi Awal) bagi Guru yaitu :

1.   Untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional)
2. Untuk melakukan kegiatan training dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
3.   Sebagai entry point sertifikasi guru dalam jabatan.
4.   Sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.

Referensi artikel : Pedoman UKA Tahun 2015

Thursday, 17 December 2020

Lebih Berilmu Aktivitas Uka / Ukg 2015 Pada Tanggal 17 S.D. 20 Maret 2015 Serta Prosedur Uji Kompetensi Awal Bagi Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Uji Kompetensi Awal dilaksanakan memakai dua sistem adalah sistem online dan sistem manual.

Sistem online dilaksanakan pada tempat yang terjangkau jaringan internet dan mempunyai laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.

Sistem manual dilaksanakan pada tempat yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak mempunyai laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.

Pelaksanaan UKA tahun 2015 akan berlangsung paling usang 4 (empat) hari pada tanggal 17 s.d 20 Maret 2015. UKA online dimulai secara serentak di seluruh Indonesia. Penetapan jadwal pelaksanaan UKA ditentukan oleh LPMP bersama dinas pendidikan kab/kota.

Durasi pelaksanaan UKA pada masing- masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah TUK dan jumlah akseptor pada masing-masing wilayah. Semakin banyak TUK semakin cepat pelaksanaan UKA.

Bagi guru yang mempunyai kekhususan adalah Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai pembaca soal. Lamanya waktu yang diharapkan 180 menit dan dijadwalkan khusus.

Sedangkan untuk Uji Kompetensi Awal (UKA) manual dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan lalu di antara tanggal pelaksanaan UKA online.

Uji Kompetensi Awal akan dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang telah diverifikasi oleh LPMP. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Referensi artikel : Pedoman UKA Tahun 2015

Friday, 11 December 2020

Lebih Bakir Cara Cek Waktu Dan Lokasi Pelaksanaan Tes / Uji Kompetensi Awal (Uka) Guru Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pelaksanaan UKA tahun 2015 akan berlangsung paling usang 4 (empat) hari pada tanggal 17 s.d 20 Maret 2015. UKA online dimulai secara serentak di seluruh Indonesia. 

Penetapan agenda pelaksanaan UKA ditentukan oleh LPMP bersama dinas pendidikan kab/kota.

Durasi pelaksanaan UKA pada masing- masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah TUK dan jumlah akseptor pada masing-masing wilayah. Semakin banyak TUK semakin cepat pelaksanaan UKA.

Bagi guru yang mempunyai kekhususan yaitu Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai pembaca soal. Lamanya waktu yang dibutuhkan 180 menit dan dijadwalkan khusus.

Waktu pelaksanaan UKA manual dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, agenda pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKA online.

Uji Kompetensi Awal akan dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang telah diverifikasi oleh LPMP. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memutuskan daerah UKA.

Untuk mengetahui lokasi dan agenda pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru tahun 2015 ialah sebagai berikut :

1.   Silahkan kunjungi situs http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13.

2.   Setelah terbuka silahkan pilih hidangan "Pencarian" di pojok kanan atas.

3.   Lalu, masukkan NUPTK Anda di kolom yang tersedia kemudian tekan "Enter".

Maka akan muncul data PTK Anda secara detail terkait UKA di tahun 2015 ini, termasuk keterangan daerah dan waktu UKA Anda. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Thursday, 10 December 2020

Lebih Cerdik Download Kisi-Kisi Uka / Ukg Tahun 2015 Lengkap Dengan Links Unduh Alternatif

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru yaitu untuk mengukur kompetensi dasar perihal bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content.

Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).

Kompetensi pedagogik yang diujikan yaitu integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Pengembangan instrumen UKA terdiri atas kisi-kisi dan butir soal. Soal UKA dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban. 


Komposisi instrumen tes yaitu 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian yaitu 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang diberikan 180 menit.

Peserta UKA hanya mendapat soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan menyerupai tersebut di atas. Informasi mata uji akseptor UKA masing-masing akseptor dan kisi-kisi sanggup dilihat pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id atau pada beberapa links alternatif dari beberapa bahan pelajaran di bawah ini :

- Download Kisi-kisi UKA 2015 Administrasi Perkantoran
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Bahasa Indonesia
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Bahasa Inggris
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Biologi
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Broadcasting
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Fisika
- Download Kisi-kisi UKA 2015 IPA
- Download Kisi-kisi UKA 2015 IPS
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Kecantikan
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Kimia
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Matematika
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Pariwisata
- Download Kisi-kisi UKA 2015 PAUD
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Penjaskes
- Download Kisi-kisi UKA 2015 PKn
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Sejarah
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Sekolah Dasar / SD
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Seni Budaya
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Seni Patung
- Download Kisi-kisi UKA 2015 SLB
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Sosiologi
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Tata Boga
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Tata Busana

Demikian links download kisi-kisi soal Uji Kompetensi Awal (UKG) bagi guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Friday, 10 April 2020

Lebih Bakir Uji Kompetensi Guru / Ukg Tahun 2015 Untuk Pemetaan, Bukan Pemotongan Pemberian Profesi Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan info resmi yan admin rilis dari situs Kemdikbud RI mengenai UKG Tahun 2015, bahwasannya Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melaksanakan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline ihwal kompetensi guru.

Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG kalau jadinya dipakai untuk melaksanakan pemotongan donasi profesi.

Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, biar diperoleh baseline kompetensi guru,” ungkapnya ketika audiensi dengan guru honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, (15/9/2015).

Pria yang dekat dipanggil Pranata itu menambahkan, pada tanggal 9 hingga 27 November tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melaksanakan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.

Ia mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya mempunyai potret UKG untuk 1,6 juta guru, ialah guru yang sudah mempunyai akta dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh sehabis guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).

Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline ihwal kompetensi guru yang diperoleh akan dipakai sebagai materi untuk melaksanakan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).

Terkait tuntutan pembatalan Kepmen ihwal Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut menciptakan guru swasta atau non-PNS tidak mendapat donasi profesi.

Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapat akta pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapat donasi profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tahun 2015 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total anggaran Rp. 6.993 triliun,” katanya. (Desliana Maulipaksi)

Lebih Bakir Nilai Rata-Rata Minimal Ukg Tahun 2015 Berjumlah 5,5

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi seluruh guru telah direncanakan oleh Pemerintah untuk menguji kompetensi terhadap seluruh guru yang rencananya akan diadakan pada simpulan November tahun 2015 ini.

Ujian ini dilakukan sebagai pemetaan terhadap kompetensi yang dimiliki guru. Nantinya, ujian akan digelar di lima ribu kawasan uji kompetensi (TUK).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, selama ini pemerintah gres mempunyai potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Dari jumlah tersebut, hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90.

"Akhir November akan menguji seluruh guru tanpa kecuali. ‎Dengan ujian ini akan diketahui kemampuan guru. Bagi guru yang kompetensinya kurang, akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. Makara tidak melulu tatap muka," ujar Surapranata.

‎‎Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.

Baca juga : Download Kisi-Kisi UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015

"Saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target renstra tahun ini rata-rata nilai UKG 5,5. Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0," ungkap Surapranata.

Dia menambahkan, peningkatan kompetensi guru bukan melulu kiprah pemerintah. Guru juga dituntut meningkatkan kompetensinya. "Target kami ialah melaksanakan ujian terhadap mereka dan akan dilakukan peningkatan kompetensi," tegas Surapranata. (esy/jpnn)

Referensi sumber artikel : Halo Bapak dan Ibu Guru! Standar UKG Naik Makara 5,5 – JPNN.com