Thursday 23 January 2020

Lebih Cendekia Instansi Pemerintah Kawasan (Pemda) Dibutuhkan Segera Menyebarkan Sistem Ketidakhadiran Secara Elektronik

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Seiring dengan peningkatan kesejahteraan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dikala ini menyerupai adanya honor ke-14 (THR / Tunjangan Hari Raya) dan juga honor ke-13 serta dalam upaya peningkatan kinerja dari seluruh Aparatur Sipil Negara, KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) akan terus mengambil kebijakan yang strategis.

Berdasarkan informasi yang admin rilis dari KemenPANRB bahwasannya pada dikala  sekarang ini ditengarai masih banyak PNS di tempat yang belum berdisiplin dalam mentaati jam kerja. Selain alasannya yakni faktor kesadaran, lemahnya sistem pengawasan presensi atau ketidakhadiran pegawai menjadi salah satu pemicunya.

Untuk itu tempat diperlukan segera membuatkan sistem ketidakhadiran secara elektronik. Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, dikala Safari Ramadhan ke Kabupaten Pandeglang, Selasa (14/06).

"Di abad digital cukup umur ini, saya minta pemerintah tempat segera membuatkan sistem ketidakhadiran elektronik. Pengawasan akan gampang dilakukan, bukan hanya oleh pimpinan instansi tapi eksklusif oleh Kepala Daerah. Pimpinan sanggup memonitor rekapitulasi kehadiran pegawai di tiap-tiap SKPD," ujar Menteri Yuddy dikala berdialog dengan Bupati Pandeglang, jajaran Muspida dan Kepala SKPD di Pandeglang Banten.

Menurut Yuddy, dikala ini kesejahteraan PNS sudah jauh lebih baik, apalagi sebentar lagi akan mendapat honor ke-14 dan ke-13. Karenanya harus diimbangi dengan peningkatan disiplin yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja.

Dalam kunjungan Safari Ramadhan dengan tema pengawasan disiplin PNS dan peningkatan kualitas pelayanan publik, ke beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten, termasuk di Kabupaten Pandeglang, Yuddy masih melihat pengelolaan ketidakhadiran dilalukan secara manual. "Kalau absensinya manual, tidak sanggup dilakukan pengawasan secara real time, serta rawan manipulasi," kata Yuddy.

Untuk mempercepat migrasi pengelolaan ketidakhadiran dari manual ke digital, terutama di lingkungan instansi pemerintah daerah, Kementerian PANRB akan segera mengeluarkan surat edaran. "Kami akan segera keluarkan surat edaran semoga instansi segera melaksanakan digitalisasi absensi. Bagi yang sudah, kami minta untuk diintegrasikan dengan aplikasi lainnya dalam kerangka sistem pemerintahan berbasis elektronik," ungkap Yuddy.

Sebagai contoh, Yuddy mengatakan sistem ketidakhadiran elektronik yang sudah dibentuk dan diterapkan di lingkungan Kementerian PANRB yaitu Sistem Presensi Aparatur Negara (Simpan). "Melalui Simpan saya sanggup mengecek kehadiran pegawai Kementerian PANRB secara online dari mana saja. Silahkan tiba ke kantor, nanti kami bantu replikasi," tutur Yuddy sambil menutup perbincangan. (hs/HUMAS MENPANRB)

No comments:

Post a Comment