Showing posts with label INFO MENPAN-RB. Show all posts
Showing posts with label INFO MENPAN-RB. Show all posts

Tuesday, 17 November 2020

Lebih Bakir Ciri Pemerintahan Kelas Dunia; Transparan, Akuntabel, Dan Berkualitas

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengepresiasi pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Langkah ini perlu dilakukan untuk membangun dan mengimplementasikan sistem integritas yang bisa menumbuh kembangkan budaya anti korupsi dan budaya birokrasi melayani di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.

“Pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berkualitas merupakan ciri pemerintahan  berkelas dunia,” ujar Yuddy ketika menyaksikan penandatanganan piagam ZI yang dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise di Jakarta, Senin (16/03).

Turut menjadi saksi dalam kegiatan tersebut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Sigit, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Kartini Istiqomah. Acara tersebut juga dihadiri oleh segenap pegawai aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian PPPA.

Lebih lanjut Yuddy mengatakan, Pencanangan Zona Integritas ini merupakan akad dari Menteri PPPA yang didukung oleh seluruh jajarannya untuk mewujudkan wilayah birokrasi yang higienis dan melayani. 

Langkah ini juga merupakan salah satu wujud dari semangat Menteri PPPA dalam gerakan nasional percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Diharapkan unit-unit kerja lain sanggup segera mencontohnya sehingga seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian PPPA menjadi wilayah Zona Integritas Menuju WBK.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan, penandatanganan ini merupakan insiden bersejarah dalam upaya pencegahan korupsi di Lingkungan Kementerian PPPA. Penandatangan tersebut, ungkap Yohana merupakan langkah konkrit keseriusan akad Kementerian

PP-PA dalam melaksanakan upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagai bab utama dari tonggak pelaksanaan reformasi birokrasi yang sudah dicanangkan Kementerian PPPA semenjak tiga tahun lalu.

“Penguatan akad pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik ini menjadi penting guna menghindari sikap yang merugikan organisasi, bangsa dan negara, baik kerugian waktu dalam mencapai efektifitas pelaksaan tugas, maupun kerugian negara pada setiap pelaksanaan kegiatan dan kegiatan,”ujar Yohana Yembise.

Yohana mengungkapkan, dalam rangka pencegahan korupsi, Kementerian PPPA telah tetapkan regulasi internal wacana pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan (conflict of interest), memperkuat pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), dan membangun sarana pengaduan masyarakat melalui Whistle Blowing Sistem (WBS)

Dengan melaksanakan banyak sekali langkah kongkrit dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan tersebut, dibutuhkan tidak hanya mencegah kerugian negara dan meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan kegiatan dan kegiatan, tetapi juga melaksanakan investasi masa depan yang efektif bagi bangsa dan Negara Indonesia. (gin/HUMAS MENPANRB)

Monday, 16 November 2020

Lebih Cerdik Ciri Pemerintahan Dinamis (Dynamic Governance) Itu Cepat, Responsif, Dan Efisien

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk meraih kemajuan bangsa Indonesia, tentu diharapkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang “mengerti” rakyatnya. 

Dan untuk itu pemerintahan yang dinamis menjadi salah satu faktor utama untuk mewujudkan keadaan yang terus lebih baik ke depan.

Berikut share selengkapnya perihal Pemerintahan yang dinamis (dynamic governance) ini dari KemenPAN-RB, agar bermanfaat…

Dalam kala yang kian dinamis ketika ini, pemerintah tempat wajib menggalakkan gerakan tata kelola pemerintahan yang dinamis (dynamic governance),  yang diyakini bisa mendorong Indonesia keluar dari bulat setan buruknya tata kelola pemerintahan. Ciri pemerintahan dinamis antara lain cepat, responsif, dan efisien.

Untuk ke sana, diharapkan pemimpin, bisa berpikir ke depan dan antisipatif (think ahead), pemimpin yang bisa mengkaji ulang hasil fatwa (think again), dan pemimpin yang bisa berpikir secara lateral, horizontal serta lintas disiplin (think across).

Demikian antara lain benang merah yang sanggup ditarik dari Seminar Nasional Merekonstruksi Indonesia : Sebuah Perjalanan Menuju Dynamic Governance,  di Jakarta, Kamis (19/3). Seminar yang diselenggarakan Kementerian PANRB berhubungan dengan Yayasan Indonesia Lebih Baik (YILB) itu dibuka oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

Menurut Direktur Program Magister Administrasi Publik UGM Agus Pramusinto, ada tiga fase utama sebuah pemerintahan dinamis, yakni perbaikan internal pemerintah, peningkatan layanan publik, dan pemerintahan yang memperhatikan kebutuhan adaptif masyarakatnya (greater democracy).

Dikatakan, pemerintahan adaptif yakni pemerintahan yang mau mengerti kebutuhan rakyatnya secara progresif. Pemerintahan ini bisa melihat banyak sekali duduk masalah dengan banyak sekali sudut pandang sehingga sanggup menemukan penanganan yang lebih efektif dan mengena bagi rakyat.

Pemerintahan yang dinamis yakni pemerintah yang bertindak progresif dan adaptif guna mewujudkan hasil yang efektif bagi tempat dan masyarakat yang dipimpinnya. "Yang pasti, pemerintah tempat harus bersikap aktif dalam membangun wilayahnya, bukan menunggu hasil laporan lapangan dan lalu gres memilih kebijakan,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh pakar Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia Azhar Kasim, yang menyebut bahwa penerapan good governance bisa mendorong Indonesia keluar dari bulat setan mengenai tata kelola pemerintahan yang buruk.

Guru Besar Nanyang Technology University Singapura, Neo Boon Siong menambahkan, kebutuhan masyarakat ketika ini yakni pemerintahan yang cepat, responsif, dan efisien. Jika ketiga kebutuhan tersebut sanggup dipenuhi, maka pemerintah terkait sanggup disebut telah berhasil menerapkan good governance dengan baik.

“Kalau tidak bisa mengubah, maka hal tersebut bukanlah good governance,” ujar penulis buku Dynamic Governance.

Setiap pemerintahan membutuhkan pemimpin. Lalu dari mana pemimpin yang bisa menerapkan good governance sanggup dipilih? Menurut mantan Menpan Sarwono Kusumaatmadja, ada tiga kunci sukses dalam memilih pemimpin.

Kunci sukses tersebut yakni kualitas pemimpin yang bisa berpikir ke depan dan antisipatif (think ahead), pemimpin yang bisa mengkaji ulang hasil fatwa (think again), dan pemimpin yang bisa berpikir secara lateral, horizontal serta lintas disiplin (think across). (hfu/gin/HUMAS MENPANRB)

Referensi artikel : Ciri Pemerintahan Dinamis: Cepat, Responsif, dan Efisien – KemenPAN-RB

Lebih Bakir Kemajuan Suatu Bangsa Ditentukan Oleh Pendidikan Yang Baik, Patriotisme / Kecintaan Masyarakat Terhadap Bangsanya, Dan Pemerintahan Yang Baik

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam situasi dan kondisi dunia yang terus berubah dan penuh ketidakpastian, tidak ada jaminan bahwa keberhasilan yang dicapai oleh suatu negara pada dikala ini akan sanggup terus bertahan.

Demikian dikatakan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi dalam Seminar Nasional Merekontruksi Indonesia: Sebuah Perjalanan Menuju Dynamic Governance, di ruang Serbaguna Kementerian PANRB, Kamis (19/03). "Hanya dengan mewujudkan pemerintahan berkelas dunia, kita akan mengejar ketertinggalan dari negara lain yang lebih maju," ujar Yuddy.

Lebih lanjut dikatakan, kalau publik mendapat kepuasan maka kita akan mendapat kepercayaan besar dari rakyat, yang akan membuahkan dukungan,  dan pada gilirannya negara menjadi stabil. Kondisi yang stabil berpotensi strategis dalam membangun negeri yang bernilai jual tinggi di tingkat dunia.

Seminar yang diselenggarakan oleh Yayasan Indonesia Lebih Baik (YLBI) ini merupakan upaya untuk memasyarakatkan gerakan tata kelola pemerintahan yang dinamis (Dynamic Governance) dan membahas bentuk pemerintahan yang sempurna untuk diterapkan di Indonesia.

Tampil sebagai pembicara antara lain mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Sarwono Kusumaatmaja, penulis buku Dynamic Governance Prof. Neo Boon Siong dari Nanyang Technologival Univercity (NTU) Singapore. Pembicara lain yaitu Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Guru Besar UI Azhar Kasim, dan Guru Besar UGM Agus Pramusinto.

Dalam seminar yang dibuka oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji itu, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini bertindak sebagai moderator.

Sarwono dalam kesempatan itu mengatakan, kunci sukses forum terletak pada kualitas pemimpin, yakni kualitas untuk berpikir ke depan dan antisipatif (think ahead), kemampuan mengkaji ulang hasil anutan (think again), dan kemampuan berpikir secara lateral, horizontal dan lintas disiplin (think across).

Pendiri YILB Rozan Anwar menyampaikan seminar tersebut dibutuhkan menjadi sarana berdiskusi dan mengkaji konsep dynamic governance lebih dalam. "Sejumlah pembicara merupakan praktisi pemerintahan sehingga dibutuhkan sanggup membuatkan informasi, menyerupai apa kebutuhan atas konsep dynamic governance dalam mendukung efektifitas kinerja pemerintahan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang," katanya.

Dia menjelaskan, kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh pendidikan yang baik untuk masyarakat, patriotisme atau kecintaan masyarakat terhadap bangsanya, dan pemerintahan yang baik. Adapun pemerintah, lanjutnya, merupakan salah satu faktor yang penting salam mewujudkan kemajuan suatu bangsa.

Dynamic governance menekankan pada dua kunci penting yaitu kapabilitas dan kultur. “Dua kunci penting inilah yang akan menggerakkan sumber daya insan dan proses menuju perubahan kebijakan yang adaptif atau yang dicita-citakan sebagai dynamic governance," imbuhnya. (gin/HUMAS MENPANRB)

Tuesday, 20 October 2020

Lebih Cendekia Kunci Utama Perubahan Yakni Keteladanan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Seringkali kita dengar sebuah kalimat bijak yang berbunyi “contoh ialah nasehat terbaik”, dan hai ini tentu saja benar bukan…? 

Di mana saat seseorang menawarkan pola faktual yang baik maka akan menjadikan orang yang lainnya cenderung menjiplak untuk berbuat baik pula.

Terlebih dalam dunia pendidikan misalnya, seorang guru yang bahkan seringkali disebut “digugu lan ditiru” (bahasa Jawa) yang berarti dianut dan dijadikan pola untuk ditiru oleh seluruh siswa-siswinya baik di lingkungan sekolah ataupun bahkan di luar sekolah atau dalam hidup bermasyarakat.

Keteladanan secara umum berlaku pula pada seluruh lini dalam kehidupan ini, tak terkecuali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan tentunya keteladanan dari pemimpin maupun aparatur negara merupakan kunci utama untuk menuju perubahan bangsa ke arah yang lebih baik.

Terkait hal tersebut, berikut admin share dari laman KemenPAN-RB selengkapnya, biar bermanfaat bagi kita semua…

Modal utama Indonesia ke depan, bukan ekonomi maupun politik, tapi keteladanan para pemimpin dan aparaturnya. Dengan keteladanan, perubahan sanggup dilakukan dengan cepat tanpa menjadikan gejolak. Keteladanan merupakan kunci utama perubahan.

"Panglima perubahan ialah keteladanan, sebab itu aparatur negara harus memperlihatkan keteladanan sebagaimana dicontohkan Bapak Presiden" tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, di sela-sela blusukannya ke aneka macam media ibu kota, Kamis (02/04).

Keteladanan aparatur negara tercermin dalam aneka macam hal, antara lain dalam sikap hidup sederhana. Aparatur negara harus bersikap sederhana dan tidak mempertontonkan kemewahan, contohnya dalam melaksanakan hajatan atau syukuran hendaknya dilakukan secara bersahaja sebagaimana diamanatkan SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2015 perihal Gerakan Hidup Sederhana, "Aparatur negara harus menjaga kepatutan, apabila melaksanakan syukuran atau hajatan dihentikan mempertontonkan kemewahan", kata Yuddy.

Hidup sederhana juga sanggup diketengahkan dengan memakai pesawat kelas ekonomi dalam melaksanakan perjalanan dinas ibarat dicontohkan Bapak Presiden. Keteladanan aparatur negara tercermin pula dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja, contohnya dengan melaksanakan pembatasan rapat di luar kantor.

Aparatur diminta untuk memanfaatkan kemudahan instansi masing-masing atau memanfaatkan kemudahan instansi lainnya, kecuali untuk acara tertentu yang dimungkinkan dilaksanakan di luar kantor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2015 perihal Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.

"Pemerintah konsisten dengan kebijakan pembatasan rapat di luar kantor sebagai upaya penghematan, bahkan kini ditingkatkan pengaturannya dengan Peraturan Menteri. Dalam kurun waktu dua bulan saja anggaran yang sanggup dihemat mencapai 5,12 trilyun" kata Yuddy.

Di sisi lain, Menteri Yuddy menyampaikan bahwa aparatur negara kini menawarkan keteladanan dalam penerimaan CPNS. Saat ini proses seleksi CPNS dilakukan secara transparan dan berbasis Informasi Teknologi (IT) dengan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT).

Karenanya berlangsung adil, higienis dan tanpa korupsi. Semua sanggup kesempatan yang sama tanpa membeda-bedakan anak siapa. "Bapak Presiden saja mendapatkan putri tercintanya tidak lulus tes CPNS, apalagi pejabat lainnya. Itu bentuk keteladanan" tegas Yuddy.

Selanjutnya Menteri Yuddy juga menyampaikan bahwa keteladanan ditunjukkan juga dalam kinerja aparatur. Sebagai abdi negara dan pelayan rakyat, aparatur harus memperlihatkan kinerja tinggi, selalu turun ke bawah untuk menyapa, mendengar dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Menurutnya dengan kinerja yang tinggi pada gilirannya, selain dipercaya rakyat, aparatur akan mendapatkan kesejahteraan yang tinggi pula. Apalagi menurut UU ASN, bahwa administrasi ASN termasuk didalamnya sistem penggajian ASN menganut sistem merit (meritokrasi) yakni berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

Yuddy menjelaskan, keteladanan berikutnya ditunjukkan dengan akad aparatur negara dalam pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan, yakni dengan memberikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagaimana telah diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 perihal Pelaksanaan LHKASN. Melalui LHKASN, sikap koruptif ASN sanggup dicegah dan diantisipasi sedini mungkin. "Itulah kekuatan keteladanan sebagai esensi dari revolusi mental ASN" pungkas Yuddy. (hs/HUMAS MENPANRB)

Referensi artikel : Panglima Perubahan ialah Keteladanan – KemenPAN-RB

Sunday, 11 October 2020

Lebih Cerdik Rapel Dan Honor 13 Bagi Pns Di Tahun 2015 Kemungkinan Dapat Bersamaan

Sahabat Edukasi yang berbahagia….

Setelah adanya kenaikan gaji, biasanya April menyerupai dikala ini, rapel kenaikan honor sudah mulai dibayarkan. Kemudian, pada Juni dicairkan honor bonus bulan ke-13. Tidak menutup kemungkinan, keduanya sanggup bersamaan. Terinformasi, pembahasan lintas kementerian sedang berlangsung.

Jika diasumsikan dicairkan pada Mei atau Juni nanti, maka rapel kenaikan honor sebesar 6 persen akan dikalikan enam bulan, ditambah honor bonus. Misalnya PNS dengan honor pokok Rp. 2.465.900, kenaikan berkalanya Rp. 2.613.854 dengan kenaikan 6 persen.

Dengan selisih honor sebelum dan setelah kenaikan sekira Rp. 147.954, maka bila dirapel selama enam bulan akan diterima sebesar Rp. 887.724. Ini belum termasuk dengan derma anak, dan lain sebagainya.

Kenaikan honor ini, sedang ditunggu-tunggu para abdi Negara. Pasalnya, kenaikan harga materi bakar minyak (BBM) disusul melambungnya harga kebutuhan pokok, mulai terasa berat. Mereka (PNS) meminta pemerintah segera meralisasikannya.

“Seharusnya kalau BBM dan materi pokok naik, honor kita juga harus naik. Tapi hingga kini belum naik juga. Banyak teman-teman jadi susah sebab harus membayar tagihan di bank tiap bulan,” ujar Betty dan sejumlah PNS lainnya, di Pemprov kemarin.

Deiner Liwe, PNS yang tercatat di Diknas Manado, menilai beban kenaikan harga dengan pendapatan, tidak berbanding lurus. “Saya dengar honor akan naik, tapi dalam waktu akrab atau tidak, itu yang belum tahu,” sebutnya.

Senada disampaikan PNS Manado Sonny Engka, SPd, MSi. “Kami tinggal menunggu realisasi apakah honor naik atau tidak. Karena ini sudah April, kayaknya sudah tidak usang honor akan naik,” tuturnya.

Sementara itu, PNS dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Raymond Krans menyesalkan belum ada kejelasan ihwal honor tersebut. “Setiap tahun sudah menjadi kebiasaan bagi PNS akan naik gaji. Akan tetapi untuk 2015 ini, aku merasa kecewa sebab belum ada kejelasan untuk kenaikan honor dan ini semua dipertanyakan,” pungkasnya.

Tak hanya PNS, Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil ikut berharap honor PNS naik. “Sabar saja, tetaplah bekerja dengan sungguh-sungguh. Kita harap ada kebijakan pemerintah menaikkan honor PNS,” imbau Kansil.

Menanggapi hal tersebut, MenPAN-RB melalui Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, dikala ini pihaknya terus menggodok problem kenaikan gaji.

“Kalau kenaikan terjadwal untuk menyesuaikan dengan kenaikan inflasi, terus jalan pembahasannya. Tapi untuk kenaikan yang lain belum ada‎,” tutur Setiawan ketika dihubungi via ponsel, semalam.

Lebih lanjut diharapkan, PNS yang ada di ruang lingkup pemerintahan maupun yang bergerak di segala bidang hingga Tentara Nasional Indonesia dan Polri, untuk tetap bersabar. Serta bekerja dengan maksimal.

“Seperti pesan pak menteri‎, kalau kinerjanya PNS bagus, kan ada masyarakat yang menilai. Yang niscaya secepatnya pembahasan tersebut akan diselesaikan. Mengingat kebutuhan hidup mulai meningkat. Kaprikornus harus disesuaikan,” ungkapnya.

Disinggung honor bulan ke-13, Setiawan kembali meminta PNS bersabar. Baginya hin‎gga kini belum ada petunjuk teknis penyaluran honor 13. “Hingga dikala ini belum ada petunjuk teknis penyaluran. Namun kalau sudah ada, niscaya secepatnya diturunkan ke daerah-daerah Juknisnya dan segera disalurkan. Mengingat wacana kenaikan honor juga masih sementara dibahas. Dan itu juga harus diubahsuaikan dengan APBN‎,” tutup Setiawan.(***)

Sumber rujukan artikel : Rapel dan Gaji 13 Bisa Bersamaan - Manadopostonline.com

Friday, 10 April 2020

Lebih Terpelajar Surat Edaran Menpan-Rb Nomor 04 Tahun 2013 Perihal Pertolongan Kiprah Berguru Dan Izin Berguru Bagi Pegawai Negeri Sipil (Pns)

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 wacana Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar, bahwasannya dalam dalam rangka menyebarkan SDM Aparatur perlu mendorong setiap aparatur untuk menyebarkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan dalam bentuk derma kiprah mencar ilmu dan izin belajar.

Untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk derma kiprah mencar ilmu dan izin belajar.

Mengingat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/ 18/M.PAN/5/ 2004 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan derma kiprah mencar ilmu dan izin belajar, maka perlu diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk lebih menjamin pelaksanaan peraturan tersebut diatas, maka ketentuan derma kiprah mencar ilmu dan izin mencar ilmu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni sebagai berikut :

Ketentuan Pemberian Tugas Belajar :

a.   PNS yang telah mempunyai masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung semenjak diangkat sebagai PNS;
b.   Untuk bidang Ilmu yang langka serta diharapkan oleh organisasi sanggup diberikan semenjak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi;
c.   Mendapatkan surat kiprah dari pejabat yang berwenang;
d.   Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM instansi masing-masing;
e.   Usia maksimal :
1)   Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
2)   Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
3)   Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
f.    Untuk tempat terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal sanggup ditetapkan menjadi:
1)   Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Progjam Diploma III dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
2)   Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
3)   Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun;
g.   Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari forum yang berwenang;
h.   Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya;
i.    Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
j.    Setiap unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
k.   Tidak sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat;
l.    Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
m.  Jangka waktu pelaksanaan :
1)   Program Diploma I (DI) paling usang 1 (satu) tahun;
2)   Program Diploma II (DII) paling usang 2 (dua) tahun;
3)   Program Diploma III (DIII) paling usang 3 (tiga) tahun;
4)   Program Strata I (S-1) / Diploma IV (DIV), paling usang 4 (empat) tahun;
5)   Program Strata II (S-2) atau setara, paling usang 2 (dua) tahun;
6)   Program Strata III (S-3) atau setara, paling usang 4 (empat) tahun;
n.   Jangka waktu pelaksanaan kiprah mencar ilmu sebagaimana dimaksud pada aksara m masing-masing sanggup diperpanjang paling usang 1 tahun (2 semester) sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan / atau instansi.
o.   Bagi PNS yang belum sanggup menuntaskan kiprah mencar ilmu sesudah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada aksara n, sanggup diberikan perpanjangan kembali paling usang 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar.
p.   Dalam melakukan izin mencar ilmu sebagaimana dimaksud pada aksara o PNS tetap sanggup meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi kiprah belajar.
q.   Dalam memperlihatkan kiprah belajar, setiap instansi harus memperlihatkan kesempatan yang sama bagi semua PNS sesuai dengan bidang tugasnya;
r.    PNS yang telah selesai melakukan kiprah mencar ilmu wajib bekerja kembali untuk negara pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Pemberian kiprah mencar ilmu di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani yakni dua kali masa kiprah mencar ilmu (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa mencar ilmu 4 tahun, maka kewajiban kerja yakni sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
2)   Pemberian kiprah mencar ilmu di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani yakni dua kali masa kiprah mencar ilmu (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa mencar ilmu 4 tahun, maka kewajiban kerja yakni sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
3)   Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu uni kerja di suatu instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) sanggup dikurangi atau ditambah menurut kebijakan dari pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan
s.   PNS sanggup melakukan kiprah mencar ilmu berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan : 1) Mendapat ijin dari pimpinan instansinya; 2) Prestasi pendidikan sangat memuaskan 3) Jenjang pendidikan bersifat linier; dan 4) Dibutuhkan oleh organisasi .
t.    Kewajiban kerja bagi PNS sebagaimana aksara r, diakumulasikan sesudah PNS selesai melakukan kiprah mencar ilmu pada jenjang pendidikan terakhir.
u.   PNS tidak berhak menuntut pembiasaan ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.

Ketentuan Pemberian Izin Belajar :

a.   PNS yang telah mempunyai masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung semenjak diangkat sebagai PNS;
b.   Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
c.   Tidak meninggalkan kiprah jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS sanggup meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi;
d.   Unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
e.   Tidak sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat;
f.    Tidak pernah melanggar instruksi etik PNS tingkat sedang atau berat;
g.   Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
h.   Pendidikan yang akan ditempuh sanggup mendukung pelaksanaan kiprah jabatan pada unit organisasi;
i.    Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
j.    Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari forum yang berwenang;
k.   PNS tidak berhak untuk menuntut pembiasaan ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

Untuk PNS yang pada dikala ketentuan ini ditetapkan telah memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi atau sedang melakukan kiprah mencar ilmu berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.   Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti aktivitas kiprah mencar ilmu atau izin mencar ilmu untuk Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata III (S-3) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun, hingga dengan tahun 2015.
b.   Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru mengikuti aktivitas kiprah mencar ilmu untuk Program Strata I (S-1) atau setara usia paling tinggi 45 tahun, hingga dengan tahun 2015.

Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kiprah mencar ilmu atau izin mencar ilmu wajib menciptakan laporan kepada pimpinan instansi pemberi kiprah mencar ilmu atau izin mencar ilmu sebagai berikut:

a.   Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun;
b.   Laporan hasil pelaksahaan kiprah mencar ilmu atau izin belajar, pada selesai melakukan penugasan.

Dengan berlakunya ketentuan Surat Edaran ini maka bagi PNS yang sedang melakukan kiprah mencar ilmu atau izin mencar ilmu tetap melakukan kiprah mencar ilmu atau izin belajar.

Download selengkapnya Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selengkapnya sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Friday, 24 January 2020

Lebih Arif Surat Edaran Resmi Menpan-Rb Wacana Sanggahan Adanya Informasi / Pemberitaan Penjadwalan Penerimaan Cpns Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan surat resmi MenPAN-RB Nomor B/501/M.PAN/01/2016 ihwal Sanggahan Terkait dengan adanya agenda penerimaan CPNS Tahun 2016 yang dikirimkan pada tanggal 27 Januari 2016 sebagai jawaban resmi MenPAN-RB dalam merespon beredarnya informasi terkait dengan penjadwalan penerimaan CPNS tahun 2016 baik di media cetak, media online, maupun di media umum yang tidak benar.

Menpan RB telah menegaskan bahwasannya hingga dengan dikeluarkannya surat resmi mengenai rekruitmen CPNS dari Menteri PAN-RB bahwasannya informasi / pemberitaan tersebut tidak benar.


Sehubungan dengan hal tersebut di atas, disampaikan melalui surat Kementerian PAN-RB ini meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian, khususnya para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk segera menginformasikan kepada masyarakat di daerahnya masing-masing mengenai ketidakbenaran penjadwalan penerimaan CPNS dimaksud. Di samping itu, perlu pula diinformasikan kepada masyarakat bahwa semenjak tahun 2014. Pemerintah telah membuatkan sistem seleksi CPNS dengan CAT (Computer Assisted Test).

Melalui pelaksanaan seleksi CPNS dengan sistem CAT tersebut dipastikan tidak ada pihak manapun yang sanggup membantu kelulusan peserta, apalagi tanpa mengikuti seleksi akan sanggup diterbitkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan CPNS.

Download selengkapnya surat edaran MenPAN-RB Nomor B/501/M.PAN/01/2016 ihwal Sanggahan Terkait dengan adanya agenda penerimaan CPNS Tahun 2016 silahkan klik di link berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Thursday, 23 January 2020

Lebih Berilmu Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2017 Lengkap

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan informasi resmi yang admin rilis dari situs MenPAN-RB, ketika ini Pemerintah telah memutuskan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 sebanyak 19 hari yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Penetapan itu menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 Pengaturan libur nasional dan cuti bersama.

SKB itu ditandatanganan tiga menteri, ialah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Kamis (14/04).

Menko PMK mengatakan, cuti  merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. "Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah, dan jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan," imbuhnya.

Ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama, berdasarkan Puan Maharani, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga sanggup meningkatkan produktivitas kerja. “Penetapan ini juga diperlukan sanggup meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang memiliki dampak peningkatan ekonomi,” ujarnya.

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, selengkapnya sebagai berikut :
Hari Libur Nasional Tahun 2017
No.
Tanggal
Keterangan
1.
1 Januari
Tahun Baru 2017 Masehi
2.
28 Januari
Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
3.
28 Maret
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
4.
14-Apr
Wafat Isa Al Masih
24-Apr
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
5.
1 Mei
Hari Buruh Internasional
6.
11 Mei
Hari Raya Waisak 2561
7.
25 Mei
Kenaikan Isa Al Masih
8.
25- 26 Juni
Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
9.
17 Agustus
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
10.
01-Sep
Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
11.
21-Sep
Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
12.
1 Desember
Maulid Nabi Muhammad SAW
13.
25 Desember
Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2017
No.
Tanggal
Keterangan
1.
23, 27,28 Juni
Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
2.
26 Desember
Hari Raya Natal
Demikian informasi mengenai daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2017. Semoga bagi kita semua. ...!