Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengepresiasi pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Langkah ini perlu dilakukan untuk membangun dan mengimplementasikan sistem integritas yang bisa menumbuh kembangkan budaya anti korupsi dan budaya birokrasi melayani di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.
“Pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berkualitas merupakan ciri pemerintahan berkelas dunia,” ujar Yuddy ketika menyaksikan penandatanganan piagam ZI yang dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise di Jakarta, Senin (16/03).
Turut menjadi saksi dalam kegiatan tersebut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Sigit, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Kartini Istiqomah. Acara tersebut juga dihadiri oleh segenap pegawai aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian PPPA.
Lebih lanjut Yuddy mengatakan, Pencanangan Zona Integritas ini merupakan akad dari Menteri PPPA yang didukung oleh seluruh jajarannya untuk mewujudkan wilayah birokrasi yang higienis dan melayani.
Langkah ini juga merupakan salah satu wujud dari semangat Menteri PPPA dalam gerakan nasional percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Diharapkan unit-unit kerja lain sanggup segera mencontohnya sehingga seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian PPPA menjadi wilayah Zona Integritas Menuju WBK.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan, penandatanganan ini merupakan insiden bersejarah dalam upaya pencegahan korupsi di Lingkungan Kementerian PPPA. Penandatangan tersebut, ungkap Yohana merupakan langkah konkrit keseriusan akad Kementerian
PP-PA dalam melaksanakan upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagai bab utama dari tonggak pelaksanaan reformasi birokrasi yang sudah dicanangkan Kementerian PPPA semenjak tiga tahun lalu.
“Penguatan akad pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik ini menjadi penting guna menghindari sikap yang merugikan organisasi, bangsa dan negara, baik kerugian waktu dalam mencapai efektifitas pelaksaan tugas, maupun kerugian negara pada setiap pelaksanaan kegiatan dan kegiatan,”ujar Yohana Yembise.
Yohana mengungkapkan, dalam rangka pencegahan korupsi, Kementerian PPPA telah tetapkan regulasi internal wacana pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan (conflict of interest), memperkuat pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), dan membangun sarana pengaduan masyarakat melalui Whistle Blowing Sistem (WBS)
Dengan melaksanakan banyak sekali langkah kongkrit dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan tersebut, dibutuhkan tidak hanya mencegah kerugian negara dan meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan kegiatan dan kegiatan, tetapi juga melaksanakan investasi masa depan yang efektif bagi bangsa dan Negara Indonesia. (gin/HUMAS MENPANRB)
No comments:
Post a Comment