Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam Pemilihan Guru Berprestasi, menganut prinsip penyelenggaraan sebagai berikut : Pertama, kompetitif yang berarti pemilihan dilakukan secara bersaing atas kemampuan dan keterampilan serta prestasi kerja, bukan menurut pemerataan kesempatan untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi atau penunjukan pribadi dari kepala sekolah, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kepala dinas pendidikan provinsi.
Kedua, obyektif, mengacu kepada proses evaluasi dan penetapan predikat guru Sekolah Menengan Atas berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta dilaksanakan secara imparsial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar evaluasi yang ditetapkan.
Ketiga, transparan, mengacu pada proses yang menawarkan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh saluran gosip ihwal evaluasi dan penetapan predikat guru Sekolah Menengan Atas berprestasi.
Dan yang keempat, akuntabel, merupakan proses menilaian dan penetapan predikat guru Sekolah Menengan Atas berprestasi yang sanggup dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.
Dan yang keempat, akuntabel, merupakan proses menilaian dan penetapan predikat guru Sekolah Menengan Atas berprestasi yang sanggup dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.
Selanjutnya, Persyaratan Umum sebagai Peserta Pemilihan Guru Berprestasi ialah :
a. Guru pegawai negeri sipil (PNS) atau guru bukan PNS yang tidak sedang menerima kiprah aksesori sebagai kepala sekolah atau dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) .
c. Memiliki akta pendidik.
d. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus hingga dikala mengajukan diri sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dengan melampirkan copy SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
e. Mempunyai beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per-minggu, dibuktikan dengan copy SK Kepala Sekolah ihwal pembagian kiprah mengajar.
f. Telah melaksanakan banyak sekali aktivitas pengembangan profesi berkelanjutan, contohnya dalam aktivitas pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
g. Tidak pernah dikenai eksekusi disiplin secara tertulis atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
h. Belum pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I tingkat provinsi yang diusulkan untuk untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi tingkat nasional.
i. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur.
No comments:
Post a Comment