Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…
Dalam prosedur pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bagi guru yang telah bersertifikasi pendidik di tahun anggaran 2015 terdapat 2 prosedur ialah prosedur transfer dana sentra dan prosedur transfer melalui daerah.
Berikut data guru bersertifikat pendidik yang disertai dengan hasil verifikasi dan validasi dari data yang dikirimkan melalui sinkronisasi aplikasi Dapodikdas dengan beberapa status dokumen SKTP di antaranya :
1. Belum Memenuhi Syarat
2. Menunggu Validasi/Verifikasi
3. Data Siap di-SK-an
4. Data Sudah SK.
Bagi beberapa data guru bagi guru PNS maupun Non PNS yang belum valid (belum terisi dengan benar, belum lengkap, atau perlu diperbaiki) terdapat beberapa keterangan data di antaranya :
1. Belum Verifikasi GTT.
2. JJM Tidak Memenuhi Syarat.
3. Perlu Verifikasi Status Kepegawaian.
4. Guru Bantu Pusat Tidak Ada SPK.
5. Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
6. Sumber Gaji tidak terang (lainnya).
7. Tugas Tambahan Tidak Valid.
8. NUPTK Bermasalah, NUPTK yang dientri berbeda dengan Database.
9. Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
10. Sekolah Induk Tidak diketahui.
11. JJM Tidak Memenuhi Syarat.
12. Tidak ada sekolah induk dipilih (dicentang).
13. Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru.
14. Memasuki Usia Pensiun.
15. Tempat Tugas tidak diketahui.
16. Dan lain-lain
Oleh sebab itu, untuk perbaikan data PTK yang belum valid mekanismenya tetap melalui sinkronisasi aplikasi Dapodikdas oleh masing-masing operator sekolah bersangkutan.
Untuk mengetahui daftar PTK dari masing-masing prosedur di atas dari seluruh Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sanggup diketahui dari links yang telah dipublikasikan oleh Bpk. Ibnu Aditya Karana (P2TK Dikdas) pada masing-masing tautan di bawah ini :
Untuk mendapat info update links cek info PTK, penerbitan SK Tunjangan Sertifikasi ataupun Aneka Tunjangan bagi Guru / Pendidik tahun anggaran 2015, silahkan kunjungi situs resmi P2TK Dikdas pada URL http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
No comments:
Post a Comment