Showing posts with label INFO P2TK DIKDAS TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label INFO P2TK DIKDAS TAHUN 2015. Show all posts

Friday, 1 January 2021

Lebih Berilmu Hal-Hal Penting Terkait Kebijakan P2tk Dikdas Untuk Penerbitan Sk Derma Bagi Guru Tahun 2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator Sekolah yang berbahagia… 

Berikut gosip terbaru terkait Kebijakan Direktorat P2TK (Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dikdas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015.

Informasi ini admin share dari Catatan Bpk. Yusep Patahuddin yang bersumber dari Bpk. Asha Roed Andhin terkait dengan Penerbitan SK Tunjangan di semester 1 (Januari – Juni) Tahun 2015, sebagai berikut :

1.   Data pembelajaran tetap mengacu pada Dapodik untuk tahun aliran 2014/2015 semester 2.
2.   Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud wacana sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
3.  PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah).
4.   Definisi tempat khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
5.   Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan SK fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala tempat dan sumber honor berasal dari APBD.
6.  Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal alasannya ialah tidak mendapatkan lagi proposal buka kunci JJM.

Tambahan Kebijakan P2TK Dikdas wacana aneka tunjangan :

1.  Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, derma subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru tempat khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada selesai Februari 2015.

2. Kuota yang diberikan untuk masing masing tempat dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di tempat tsb.

3.   Syarat akseptor aneka tunjangan dan prosedur penetapan menunggu finalisasi Juknis oleh kementerian.

Untuk info lain, yang berkaitan dengan P2TK Dikdas selanjutnya sanggup dilihat pada blog http://andhin.net. Demikian share gosip terkait Kebijakan P2TK Dikdas wacana aneka tunjangan Guru pada semester 1 tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!

Wednesday, 4 November 2020

Lebih Berilmu Daftar Ptk Sudah Terbit Sktp Dan Data Belum Valid Per 30 Maret 2015 Jenjang Dikdas

Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…

Dalam prosedur pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bagi guru yang telah bersertifikasi pendidik di tahun anggaran 2015 terdapat 2 prosedur ialah prosedur transfer dana sentra dan prosedur transfer melalui daerah.

Berikut data guru bersertifikat pendidik yang disertai dengan hasil verifikasi dan validasi dari data yang dikirimkan melalui sinkronisasi aplikasi Dapodikdas dengan beberapa status dokumen SKTP di antaranya :

1.   Belum Memenuhi Syarat
2.   Menunggu Validasi/Verifikasi
3.   Data Siap di-SK-an
4.   Data Sudah SK.

Bagi beberapa data guru bagi guru PNS maupun Non PNS yang belum valid (belum terisi dengan benar, belum lengkap, atau perlu diperbaiki) terdapat beberapa keterangan data di antaranya :

1.   Belum Verifikasi GTT.
2.   JJM Tidak Memenuhi Syarat.
3.   Perlu Verifikasi Status Kepegawaian.
4.   Guru Bantu Pusat Tidak Ada SPK.
5.   Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
6.   Sumber Gaji tidak terang (lainnya).
7.   Tugas Tambahan Tidak Valid.
8.   NUPTK Bermasalah, NUPTK yang dientri berbeda dengan Database.
9.   Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
10.    Sekolah Induk Tidak diketahui.
11.     JJM Tidak Memenuhi Syarat.
12.    Tidak ada sekolah induk dipilih (dicentang).
13.    Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru.
14.    Memasuki Usia Pensiun.
15.    Tempat Tugas tidak diketahui.
16.    Dan lain-lain

Oleh sebab itu, untuk perbaikan data PTK yang belum valid mekanismenya tetap melalui sinkronisasi aplikasi Dapodikdas oleh masing-masing operator sekolah bersangkutan.

Untuk mengetahui daftar PTK dari masing-masing prosedur di atas dari seluruh Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sanggup diketahui dari links yang telah dipublikasikan oleh Bpk. Ibnu Aditya Karana (P2TK Dikdas) pada masing-masing tautan di bawah ini :


Untuk mendapat info update links cek info PTK, penerbitan SK Tunjangan Sertifikasi ataupun Aneka Tunjangan bagi Guru / Pendidik tahun anggaran 2015, silahkan kunjungi situs resmi P2TK Dikdas pada URL http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Tuesday, 25 August 2020

Lebih Cendekia 5 Jenis Sistem Isu Administrasi (Sim) P2tk Dikdas Dan Fungsinya Tahun 2015 Yang Data-Datanya Diambil / Berasal Dari Dapodikdas

Sahabat PTK maupun Rekan-rekan Operator Dapodikdas yang berbahagia…

Dalam penggunaan aplikasi Dapodikdas semenjak beberapa tahun ini, pengembangan demi pengembangan terus dilakukan, bukan hanya pada pembaharuan sistem aplikasi Dapodikdas semenjak tahun 2012 yang lalu, akan tetapi juga dalam hal penggunaan data yang dijadikan dasar kebijakan bagi PTK yakni oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK Dikdas).

Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Direktorat P2TK Dikdas), menyebarkan lima aplikasi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Lima aplikasi tersebut merupakan layanan aplikasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang terdiri dari :

1.   SIM Tunjangan (mulai tahun 2012),
2.   SIM Rasio (mulai tahun 2014),
3.   SIM Inpassing (mulai tahun 2014),
4.   SIM Penilaian Angka Kredit / PAK (mulai tahun 2014), dan
5.   SIM Penilaian Kinerja Guru / PKG (mulai tahun 2015).

Tentang kelima SIM tersebut di atas, Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat P2TK Dikdas, menyampaikan bahwa yang pertama dikembangkan Direktorat P2TK Dikdas yaitu SIM Tunjangan, yaitu tahun 2012. Selanjutnya, pada tahun 2014 Direktorat P2TK Dikdas menyebarkan SIM Rasio, SIM Inpassing, dan SIM PAK. Sementara SIM PKG pada tahun 2015.

Fungsi Masing-masing SIM (Sistem Informasi Manajemen) P2TK Dikdas

Tagor menjelaskan, fungsi SIM Tunjangan yaitu sebagai media informasi bagi guru perihal kelengkapan data yang besar lengan berkuasa pada penerbitan SK Tunjangan.

“Kan SK Tunjangan itu ada prasyaratnya, yaitu Dapodiknya harus benar. Makara sebelum kita terbitkan, mereka lihat datanya. Bila menemukan kesalahan, perbaiki dan kirim kembali. Itu kita kasih waktu mulai Januari hingga Maret. Ketika guru sudah memperbaikinya insyaAllah SK-nya terbit,” ujar Tagor, di sela-sela program Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kelima, di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015.

Sementara SIM Rasio berfungsi sebagai media pemetaan guru. Menurut Tagor, ada kaitan antara SIM Rasio dengan SIM Tunjangan. Contoh, disebutkan bahwa proteksi guru sanggup diterbitkan kalau guru yang bersangkutan mempunyai jam mengajar sebanyak 24 Jam. Terkait hal ini, SIM Rasio sanggup melihat jumlah jam mengajar seorang guru pada sebuah sekolah; kelebihan atau kekurangan jam? Bila seorang guru ditemukan mempunyai jumlah jam mengajar terlalu banyak, sanggup dipastikan ada banyak guru pada sekolah tersebut.

“Jumlah guru yang banyak ini harus diselematkan, dicarikan jamnya. Apalagi SIM Rasio itu bisa menawarkan sekolah mana saja yang kekurangan guru. Nah, gres kemudian ditata, di mana kewenangan menata ini ada di kabupaten/kota. Kita (baca; Dit. P2TK Dikdas) hanya memanfaatkan Dapodikdas untuk memberitahu pihak kabupaten/kota. Bila mereka tidak mau, ya, apa boleh buat? Karena itu memang kewenangan mereka,” terperinci Tagor.
Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program
Sub Direktorat Program dan Evaluasi. Sumber : Ditjen Dikdas, 
SIM Ketiga yaitu SIM Inpassing, yang berfungsi sebagai penyetaraan pangkat dan jabatan bagi guru non PNS layaknya guru PNS.

“Karena ia juga harus naik pangkat ibarat 3a ke 3b, melalui cek kompetensi. Bila kompeten akan diberi penghargaan angka kredit. Makara antara non PNS dan PNS itu tahapannya sama-sama. Non diskriminasi,” kata tagor.

SIM Keempat yaitu SIM PAK, yang berfungsi mencatat karir guru secara online.

“Kenapa harus online? Karena kewenangan golongan 3a – 4b itu ada di kabupaten. Namun tidak tertutup kemungkinan golongan 4b itu menjadi 4c, nah ini kewenangan pusat. Sehingga, datanya kan harus terbaca (online, red) semua,” katanya.

SIM terakhir yaitu SIM PKG, yang bertujuan melaksanakan evaluasi kinerja guru untuk menghasilkan potret profil kompetensi. Tagor mencontohkan, seorang guru mempunyai empat kompetensi, yaitu pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional. Dari keempat kompetensi ini, sehabis diukur, ternyata kompetensi profesional guru tersebut kurang. Solusinya, guru yang bersangkutan harus mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang terletak pada SIM PAK. Selanjutnya, guru itu akan dicatat, bagaimana pengembangan dan perbaikan dirinya.

Menurut Tagor, SIM PKG tidak terpisah dengan SIM Tunjangan dan SIM PAK. Karena kalau dipisah, akan terjadi pembayaran proteksi pada guru A dengan kinerja guru B.

“Makanya sistem integrasi data ini sangat penting. Tidak boleh ada data yang terpisah-pisah. Nah, lima sistem ini terintegrasi, satu kesatuan,” tegas Tagor.* (M. Adib Minanurohim)