Sunday, 7 March 2021

Lebih Akil Pkh (Program Keluarga Harapan) Kementerian Sosial Ri Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

PKH (Program Keluarga Harapan) ialah agenda proteksi sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.

PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memperlihatkan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.

PKH dibutuhkan sanggup mengubah sikap Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke akomodasi kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan akomodasi pendidikan. Dalam jangka panjang, PKH dibutuhkan sanggup memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.

HAK PESERTA PKH :

1.   Mendapat pertolongan tunai sesuai persyaratan.
2. Mendapat pelayanan kesehatan di penyedia pelayanan kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Polindes, dan sebagainya).
3.   Mendapat pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib mencar ilmu pendidikan dasar 9 tahun dan anak usia 15-18 tahun yang belum menuntaskan pendidikan dasar, melalui agenda pendidikan formal, informal maupun non formal.
4. Peserta PKH diikutsertakan pada Program pertolongan sosial lainnya (Jamkesmas, BSM, Raskin, Kube, BLSM)

PENERIMA BANTUAN :

1.  Ibu atau perempuan remaja yang mengurus anak pada keluarga yang bersangkutan.
2.   Jika tidak ada ibu, yang mendapatkan ialah abang perempuan dewasa.
3.  Yang berhak mengambil pembayaran ialah yang namanya tercantum di kartu PKH dan bukan wakilnya.

Selanjutnya, mengenai bagan pertolongan PKH Kementerian Sosial RI menurut SK Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial No. 121/US/06/2013 tanggal 18 Juni 2013 wacana Penetapan Perubahan Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen PKH untuk jenis pertolongan sekaligus jumlah penerimaan pertolongan ialah sebagai berikut :

1.   Bantuan Tetap Rp, 300,000,-
2.  Bantuan bagi RTSM/KSM yang mempunyai anak usia di bawah 6 tahun, ibu hamil/menyusui Rp, 1,000,000,-
3.   Anak peserta pendidikan setara SD/MI Rp, 500,000,-
4.   Anak peserta pendidikan setara SMP/Mts Rp. 1.000.000,-
5.   Bantuan maksimum per RTSM/KSM Rp, 2,300,000,-
6.   Bantuan minimum per RTSM/KSM Rp, 300,000,-

Informasi selengkapnya terkait Program Keluarga Harapan (PKH) selengkapnya, silahkan kunjungi situs http://pkh.kemsos.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

No comments:

Post a Comment