Sahabat Operator / Admin Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…
Penonaktifkan PTK dari akun sekolah yang selanjutnya diajukan kepada admin Dinas dikarenakan beberapa hal, di antaranya ; pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, duplikasi (data PTK ganda), tidak memenuhi syarat, dan lain-lain.
Berikut panduan / cara untuk me-nonaktifkan PTK oleh operator / admin sekolah :
1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id, pilih Login Admin/Operator Sekolah.
2. Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password dengan benar.
3. Lalu ke sajian Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif dan Klik Laporkan PTK Non Aktif.
4. Akan ditampilkan daftar PTK Aktif yang ada di sekolah Anda dan pilih nama PTK yang akan di Nonaktifkan.
5. Kemudian akan keluar tampilan menyerupai ini dan lengkapi isian nya jikalau sudah klik Simpan.
6. Mendapatkan SM04.
7. Selanjutnya, serahkan surat tersebut ke Admin Dinas setempat untuk dijadikan permanen.
Demikian panduan / cara menonaktifkan (mengeluarkan) PTK Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
No comments:
Post a Comment