Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Peran Guru dalam proses kemajuan pendidikan sangatlah penting.
Guru merupakan salah satu faktor utama bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas, tidak hanya dari sisi itelektulitas saja melainkan juga dari tata cara berperilaku dalam masyarakat.
Kemajuan sebuah bangsa ditentukan oleh kemampuan para pendidiknya untuk mengubah huruf generasi penerusnya ke depan.
Penyelenggaraan pendidikan bermutu akan dihasilkan oleh guru yang profesional dengan kualifikasi minimal menyerupai yang dipersyaratkan Undang- undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam pemillihan guru berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga tingkat nasional dilakukan penilaian terhadap aspek kinerja, kompetensi dan wawasan kependidikan guru.
1. Kinerja
a. Penilaian kinerja bagi guru berprestasi dilakukan dengan penilaian terhadap: (1) Laporan hasil penilaian kinerja guru tahun 2014 atau sekurang-kurangnya hasil penilaian kinerja guru formatif tahun 2015; (2) video pelaksanaan pembelajaran di kelas; (3) dokumen portofolio guru. Setiap calon guru berprestasi wajib memberikan dokumen-dokumen yang diharapkan dalam pelaksanaan penilaian kinerja dimaksud.
b. Laporan Penilaian Kinerja Guru
Laporan Penilaian kinerja guru pada satuan pendidikan yang harus disampaikan ialah laporan penilaian kinerja menurut hasil observasi kiprah utama guru pada satuan pendidikan dengan memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
c. Video pelaksanaan pembelajaran
Setiap calon guru berprestasi nasional wajib menyampaikan:
1) Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran;
2) RPP dan silabus untuk bahan pelajaran yang divideokan
3) Penjelasan perihal rekaman proses pembelajaran disajikan
4) Instrumen pendukung penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
d. Portofolio Guru
Kinerja guru berprestasi dibuktikan dengan dokumen portofolio. Oleh sebab itu, penilaian terhadap aspek kinerja dilakukan melalui penilaian portofolio, laporan penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran.
2. Kompetensi
Penilaian terhadap aspek kompetensi dilakukan melalui tes tulis, observasi, dan wawancara menyangkut keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru.
Penilaian menyangkut keempat kompetensi tersebut dilakukan sebagai berikut.
a. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap akseptor didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan akseptor didik untuk mengaktualisasikan aneka macam potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
1) Subkompetensi memahami akseptor didik secara mendalam. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) memahami akseptor didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; (2) memahami akseptor didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan (3) mengidentifikasi bekal-ajar awal akseptor didik.
2) Subkompetensi merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) memahami landasan kependidikan; (2) menerapkan teori berguru dan pembelajaran; (3) memilih seni administrasi pembelajaran menurut karakteristik akseptor didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan bahan ajar; dan (4) menyusun rancangan pembelajaran menurut seni administrasi yang dipilih.
3) Subkompetensi melakukan pembelajaran. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) menata latar (setting) pembelajaran; dan (2) melakukan pembelajaran yang efektif.
4) Subkompetensi merancang dan melakukan penilaian pembelajaran. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) merancang dan melakukan penilaian (assessment) proses dan hasil berguru secara berkesinambungan dengan aneka macam metode; (2) menganalisis hasil penilaian proses dan hasil berguru untuk memilih tingkat ketuntasan berguru (mastery learning); dan (3) memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas aktivitas pembelajaran secara umum.
5) Subkompetensi menyebarkan akseptor didik untuk mengaktualisasikan aneka macam potensinya. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) memfasilitasi akseptor didik untuk pengembangan aneka macam potensi akademik; dan (2) memfasilitasi akseptor didik untuk menyebarkan aneka macam potensi nonakademik.
Penilaian terhadap kompetensi pedagogik dilakukan melalui tes dan observasi proses pembelajaran dari hasil penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran.
b. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi pola bagi akseptor didik, dan berakhlak mulia. Subkompetensi ini meliputi kepribadian sebagai berikut :
1) Subkompetensi kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) bertindak sesuai dengan norma hukum; (2) bertindak sesuai dengan norma sosial; (3) besar hati sebagai guru; dan (4) mempunyai konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2) Subkompetensi kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan (2) mempunyai etos kerja sebagai guru.
3) Subkompetensi kepribadian yang arif. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan akseptor didik, sekolah, dan masyarakat, dan (2) menawarkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4) Subkompetensi kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi mempunyai indikator esensial: (1) mempunyai sikap yang besar lengan berkuasa positif terhadap akseptor didik, dan (2) mempunyai sikap yang disegani.
5) Subkompetensi tabiat mulia dan sanggup menjadi teladan. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan (2) mempunyai sikap yang diteladani akseptor didik.
Penilaian terhadap kompetensi kepribadian dilakukan melalui observasi dan wawancara.
c. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan akseptor didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali akseptor didik, dan masyarakat sekitar. Subkompetensi ini meliputi kemampuan:
1) berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan akseptor didik;
2) berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan;
3) berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali akseptor didik dan masyarakat sekitar.
Penilaian terhadap kompetensi sosial dilakukan melalui observasi dan wawancara.
d. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Subkompetensi ini meliputi hal-hal sebagai berikut.
1) Subkompetensi menguasai substansi keilmuan terkait dengan matapelajaran/ bidang studi. Subkompetensi ini mempunyai indikator esensial: (1) memahami bahan didik yang ada dalam kurikulum sekolah; (2) memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan bahan ajar; (3) memahami kekerabatan konsep antarmata pelajaran terkait; dan (4) menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2) Subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan. SubkompetensI ini mempunyai indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Penilaian terhadap kompetensi profesional dilakukan melalui test tertulis, observasi pelaksanaan pembelajaran dari hasil penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran dan wawancara.
3. Wawasan Kependidikan
Penilaian terhadap penguasaan wawasan kependidikan meliputi: pemahaman terhadap kebijakan pembangunan pendidikan, perundang-undangan pendidikan, isu-isu terkini bidang pendidikan, wawasan keprofesian pendidik, dan lain-lain dilakukan melalui tes tertulis.
Demikian aspek-aspek yang dinilai dalam pemilihan lomba guru berprestasi tingkat nasional yang admin share menurut Pedoman Pemilihan Guru Prestasi tahun 2015 jenjang SMA. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
No comments:
Post a Comment