Thursday, 26 November 2020

Lebih Pintar Cara / Mekanisme Memakai Kip Tahun 2015

Sahabat Edukasi…

Bagaimana memakai Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Jawaban dari pertanyaan ini terdapat dalam poster Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berhubungan dengan Kementerian Agama. 

Dalam poster itu disebutkan beberapa langkah penggunaan KIP untuk memperoleh manfaat PIP.

Pertama, calon peserta PIP membawa dan mengatakan KIP dengan membawa bukti pendukung berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau non formal di mana calon peserta KIP terdaftar.

Bila tidak mempunyai KK, sanggup membawa Surat Keterangan RT/RW/Lurah/Kepala Desa/ yang menyatakan bahwa anak tersebut ialah anggota keluarga dari pemegang KKS.

Kedua, forum pendidikan akan mencatat informasi anak ke dalam Daftar Calon Penerima PIP yang akan diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Ketiga, Kemendikbud dan Kemenag akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.

Keempat, dinas pendidikan/kantor Kemenag kabupaten/kota akan mengirim Surat Pemberitahuan dan Daftar Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya.

Kelima, sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik/orangtua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana pertolongan menurut info dari Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kab/Kota dan/atau lembaga/bank penyalur.

Keenam, peserta didik atau orangtua sanggup mengambil dana pertolongan Program Indonesia Pintar ke lembaga/bank penyalur dengan membawa KIP dan salah satu bukti pendukung, menyerupai Surat Pemberitahuan/Rapor/Identitas Diri lainnya (KTP atau Kartu Pelajar)

Bagi keluarga peserta KKS yang anggota keluarganya belum memperoleh KIP (usia 6 – 21 tahun dan terdaftar di satuan pendidikan formal atau informasl) sanggup melapor ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau non formal lainnya untuk didaftarkan sebagai calon peserta KIP dan manfaat aktivitas , dengan membawa KKS/fotokopi KKS beserta bukti pendudkung menyerupai ersebut di atas. (M. Adib Minanurohim)

Unduh poster Cara Penggunaan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Tahun 2015 silahkan klik di links berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Sumber tumpuan artikel : Berikut Ini Cara Menggunakan KIP – Ditjen Dikdas

No comments:

Post a Comment