Showing posts with label KARTU INDONESIA PINTAR (KIP). Show all posts
Showing posts with label KARTU INDONESIA PINTAR (KIP). Show all posts

Friday, 22 January 2021

Lebih Arif Cara Mendapat Kip Embel-Embel Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Sehubungan dengan telah diluncurkannya PIP (Program Indonesia Pintar) oleh presiden pada awal Oktober 2014 lalu, di mana PIP ini merupakan aktivitas penyempurnaan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak usia sekolah dari keluarga tidak bisa mendapatkan dana tunai dari pemerintah secara reguler. Untuk tahap awal, KIP diberikan bersamaan dengan proteksi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan SIM Card (kartu ponsel) yang berisi uang elektronik bagi 1 juta keluarga akseptor KKS di 19 kabupaten/kota.

Penerima KIP yakni anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau KKS. Mereka berasal dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Karena pembagian KIP dilakukan secara bertahap, maka belum semua akseptor KKS mendapatkan KIP.

Agar sanggup KIP, keluarga akseptor KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak yakni anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah kawasan anak bersekolah/terdaftar.

Sekolah/Madrasah kemudian mencatat isu wacana anak tersebut ke dalam daftar calon akseptor KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian mengirimkan rekapitulasi calon akseptor KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama. Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan isu siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah mendapatkan rekapitulasi calon akseptor KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP pelengkap ke alamat sekolah atau rumah tangga.

Bagi keluarga akseptor KPS yang telah menjadi akseptor BSM, masih sanggup memakai KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah kawasan anak bersekolah untuk didaftarkan sebagai akseptor KIP.

Jika masyarakat ingin bertanya atau mengadu seputar PIP, Kemendikbud membuka Unit Pengaduan PIP, bisa diakses melalui laman http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id dan pesan layanan singkat (Short Message Service /SMS) 0856691616099.

Thursday, 26 November 2020

Lebih Pintar Cara / Mekanisme Memakai Kip Tahun 2015

Sahabat Edukasi…

Bagaimana memakai Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Jawaban dari pertanyaan ini terdapat dalam poster Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berhubungan dengan Kementerian Agama. 

Dalam poster itu disebutkan beberapa langkah penggunaan KIP untuk memperoleh manfaat PIP.

Pertama, calon peserta PIP membawa dan mengatakan KIP dengan membawa bukti pendukung berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau non formal di mana calon peserta KIP terdaftar.

Bila tidak mempunyai KK, sanggup membawa Surat Keterangan RT/RW/Lurah/Kepala Desa/ yang menyatakan bahwa anak tersebut ialah anggota keluarga dari pemegang KKS.

Kedua, forum pendidikan akan mencatat informasi anak ke dalam Daftar Calon Penerima PIP yang akan diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Ketiga, Kemendikbud dan Kemenag akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.

Keempat, dinas pendidikan/kantor Kemenag kabupaten/kota akan mengirim Surat Pemberitahuan dan Daftar Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya.

Kelima, sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik/orangtua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana pertolongan menurut info dari Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kab/Kota dan/atau lembaga/bank penyalur.

Keenam, peserta didik atau orangtua sanggup mengambil dana pertolongan Program Indonesia Pintar ke lembaga/bank penyalur dengan membawa KIP dan salah satu bukti pendukung, menyerupai Surat Pemberitahuan/Rapor/Identitas Diri lainnya (KTP atau Kartu Pelajar)

Bagi keluarga peserta KKS yang anggota keluarganya belum memperoleh KIP (usia 6 – 21 tahun dan terdaftar di satuan pendidikan formal atau informasl) sanggup melapor ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau non formal lainnya untuk didaftarkan sebagai calon peserta KIP dan manfaat aktivitas , dengan membawa KKS/fotokopi KKS beserta bukti pendudkung menyerupai ersebut di atas. (M. Adib Minanurohim)

Unduh poster Cara Penggunaan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Tahun 2015 silahkan klik di links berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Sumber tumpuan artikel : Berikut Ini Cara Menggunakan KIP – Ditjen Dikdas

Monday, 24 August 2020

Lebih Berakal Gosip Dan Klarifikasi Aplikasi Verifikasi Pip Tahun 2015

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Mengapa laman Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar pada links pip.kemdikbud.go.id seringkali manintenance? 

Semoga info yang admin share dari Pak Edy Vanhoten ini sanggup menjelaskan kepada kita semua terkait dengan aplikasi verifikasi PIP tahun 2015 ini.

Aplikasi ini gres sedang dilakukan sosialisasi untuk dinas kabupaten / kota, ahad ini masuk angkatan ke-2 dan data yang dipakai untuk program sosialisasi tersebut gres data 'SAMPLE' alias 'CONTOH' atau 'DUMMY', makanya sehabis final program aplikasinya ditutup lagi alasannya yaitu dikhawatirkan eksklusif dikerjakan dan nanti ditimpa dengan data produksi dan data yang ada ketika ini juga masih banyak yang 0 khususnya SMP.

1.   Kapan mulai dibuka? Silahkan koordinasi dengan dinas masing-masing yang ikut program sosialisasi.

2.  Akses ke aplikasi memakai apa? Untuk sekolah gunakan login Dapodik sesuai dengan username dan password aplikasi Dapodik di sekolah masing-masing dan untuk dinas ada login khususnya.

3.  Apakah ada sosialisasi ke sekolah? Mengenai login sekolah sepenuhnya diserahkan ke wilayahnya masing-masing apakah melaksanakan sosialisasi atau tidak.

4.   Dukungan teknisnya ke mana? PIP diselenggarakan oleh masing-masing direktorat pembina bila untuk Dikdas dipegang oleh Dit P Sekolah Menengah Pertama dan Dit P SD.

Demikian info update yang terkait dengan validasi PIP tahun 2015, supaya bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!

Monday, 2 December 2019

Lebih Arif Batas Selesai Data Kip Dari Dapodik Versi 2016 Diperpanjang Hingga 30 September 2016

Sahabat Operator Dapodikdasmen yang berbahagia... Setelah sebelumnya batas waktu pengambilan data KIP dari aplikasi Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan pada tanggal 15 September 2016, alhamdulillah dikala ini diperpanjang kembali batas waktunya hingga dengan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 30 September 2016 Pkl 23:59.

Sebagaimana isu resmi yang saya rilis dari Kemdikbud.go.id bahwasannya Pendaftaran dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) diperpanjang hingga 30 September 2016. Sebelumnya, 31 Agustus 2016 menjadi batas waktu registrasi dan pendataan KIP di data pokok pendidikan (Dapodik). Perpanjangan waktu registrasi KIP di Dapodik tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, wacana Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017.

Kemendikbud memperpanjang batas waktu registrasi KIP sesudah melaksanakan penilaian mengenai penyaluran KIP tahun ini. Dalam Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 tersebut dijelaskan, ada dua hasil penilaian yang menjadi landasan perpanjangan waktu registrasi KIP. Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik gres mencapai 40 persen. Kedua, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.

Surat Edaran tertanggal 1 September 2016 itu ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota; kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, Sekolah Menengan Atas dan SMK; dan operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia. Ada tiga hal yang disampaikan dalam Surat Edaran itu.

Pertama, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota diminta untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak mendapatkan di wilayah tersebut, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Kedua, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota hendaknya mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang mendapatkan KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik biar dana PIP tahun 2016 sanggup segera disalurkan. Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik sanggup dilakukan hingga dengan final Desember 2016. Namun, untuk keperluan pencairan dana PIP Tahun 2016, registrasi KIP harus sanggup diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2016.

Ketiga, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur (BRI untuk SD, SMP, SMK; dan BNI untuk SMA), biar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai peserta dana PIP tahun 2016 oleh Kemendikbud sanggup segera mencairkannya di bank yang sudah ditetapkan.

Program Indonesia Pintar (PIP) yakni aktivitas pemberian uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) yakni kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP. Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.

Adapun untuk Batas Waktu Pengambilan Data BOS (Bantuan Operasional Sekolah), hingga dikala ini, batas terakhir tetap yakni hingga tanggal 21 September 2016 Pkl 23:59.


Oleh alasannya yakni itu, adanya perpanjangan batas pengambilan data KIP ini, hendaknya sanggup kita manfaatkan sebaik mungkin dalam meningkatkan kualitas data khususnya KIP dari setiap peserta didik yang memilikinya. Semoga seluruh peserta didik yang mempunyai KIP di setiap satuan pendidikan kita nantinya sanggup terinput dengan benar dan lengkap sehingga mereka sanggup memperoleh pemberian dana pendidikan dari adanya Program Indonesia Pintar  (PIP) pada periode semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2016/2017 ini. Amin... Demikian share isu yang sampaikan wacana Perpanjangan Batas Waktu Pengambilan Data KIP tahun 2016. semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas...!