Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Seringkali kita dengar sebuah kalimat bijak yang berbunyi “contoh ialah nasehat terbaik”, dan hai ini tentu saja benar bukan…?
Di mana saat seseorang menawarkan pola faktual yang baik maka akan menjadikan orang yang lainnya cenderung menjiplak untuk berbuat baik pula.
Di mana saat seseorang menawarkan pola faktual yang baik maka akan menjadikan orang yang lainnya cenderung menjiplak untuk berbuat baik pula.
Terlebih dalam dunia pendidikan misalnya, seorang guru yang bahkan seringkali disebut “digugu lan ditiru” (bahasa Jawa) yang berarti dianut dan dijadikan pola untuk ditiru oleh seluruh siswa-siswinya baik di lingkungan sekolah ataupun bahkan di luar sekolah atau dalam hidup bermasyarakat.
Keteladanan secara umum berlaku pula pada seluruh lini dalam kehidupan ini, tak terkecuali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan tentunya keteladanan dari pemimpin maupun aparatur negara merupakan kunci utama untuk menuju perubahan bangsa ke arah yang lebih baik.
Terkait hal tersebut, berikut admin share dari laman KemenPAN-RB selengkapnya, biar bermanfaat bagi kita semua…
Modal utama Indonesia ke depan, bukan ekonomi maupun politik, tapi keteladanan para pemimpin dan aparaturnya. Dengan keteladanan, perubahan sanggup dilakukan dengan cepat tanpa menjadikan gejolak. Keteladanan merupakan kunci utama perubahan.
"Panglima perubahan ialah keteladanan, sebab itu aparatur negara harus memperlihatkan keteladanan sebagaimana dicontohkan Bapak Presiden" tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, di sela-sela blusukannya ke aneka macam media ibu kota, Kamis (02/04).
Keteladanan aparatur negara tercermin dalam aneka macam hal, antara lain dalam sikap hidup sederhana. Aparatur negara harus bersikap sederhana dan tidak mempertontonkan kemewahan, contohnya dalam melaksanakan hajatan atau syukuran hendaknya dilakukan secara bersahaja sebagaimana diamanatkan SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2015 perihal Gerakan Hidup Sederhana, "Aparatur negara harus menjaga kepatutan, apabila melaksanakan syukuran atau hajatan dihentikan mempertontonkan kemewahan", kata Yuddy.
Hidup sederhana juga sanggup diketengahkan dengan memakai pesawat kelas ekonomi dalam melaksanakan perjalanan dinas ibarat dicontohkan Bapak Presiden. Keteladanan aparatur negara tercermin pula dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja, contohnya dengan melaksanakan pembatasan rapat di luar kantor.
Aparatur diminta untuk memanfaatkan kemudahan instansi masing-masing atau memanfaatkan kemudahan instansi lainnya, kecuali untuk acara tertentu yang dimungkinkan dilaksanakan di luar kantor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2015 perihal Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.
"Pemerintah konsisten dengan kebijakan pembatasan rapat di luar kantor sebagai upaya penghematan, bahkan kini ditingkatkan pengaturannya dengan Peraturan Menteri. Dalam kurun waktu dua bulan saja anggaran yang sanggup dihemat mencapai 5,12 trilyun" kata Yuddy.
Di sisi lain, Menteri Yuddy menyampaikan bahwa aparatur negara kini menawarkan keteladanan dalam penerimaan CPNS. Saat ini proses seleksi CPNS dilakukan secara transparan dan berbasis Informasi Teknologi (IT) dengan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT).
Karenanya berlangsung adil, higienis dan tanpa korupsi. Semua sanggup kesempatan yang sama tanpa membeda-bedakan anak siapa. "Bapak Presiden saja mendapatkan putri tercintanya tidak lulus tes CPNS, apalagi pejabat lainnya. Itu bentuk keteladanan" tegas Yuddy.
Selanjutnya Menteri Yuddy juga menyampaikan bahwa keteladanan ditunjukkan juga dalam kinerja aparatur. Sebagai abdi negara dan pelayan rakyat, aparatur harus memperlihatkan kinerja tinggi, selalu turun ke bawah untuk menyapa, mendengar dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
Menurutnya dengan kinerja yang tinggi pada gilirannya, selain dipercaya rakyat, aparatur akan mendapatkan kesejahteraan yang tinggi pula. Apalagi menurut UU ASN, bahwa administrasi ASN termasuk didalamnya sistem penggajian ASN menganut sistem merit (meritokrasi) yakni berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Yuddy menjelaskan, keteladanan berikutnya ditunjukkan dengan akad aparatur negara dalam pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan, yakni dengan memberikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagaimana telah diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 perihal Pelaksanaan LHKASN. Melalui LHKASN, sikap koruptif ASN sanggup dicegah dan diantisipasi sedini mungkin. "Itulah kekuatan keteladanan sebagai esensi dari revolusi mental ASN" pungkas Yuddy. (hs/HUMAS MENPANRB)
No comments:
Post a Comment