Saturday, 10 October 2020

Lebih Berakal Kegiatan Tes Cpns Dari Jalur Eks Honorer K-2 Mulai Agustus 2015 Alokasi 30 Ribu Gugusan Dengan Sistem Cat

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut informasi update mengenai aktivitas pelaksanaan tes / ujian CPNS bagi Rekan-rekan Honorer K-2 yang akan dilaksanakan mulai bulan Agustus 2015 ini, berikut informasi resmi dari situs KemenPAN-RB terkait planning adanya tes eks honorer K-2 selengkapnya….

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tes untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K-2) rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015 (setelah Hari Raya Idul Fitri), dengan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT). Pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu deretan untuk menggantikan deretan TH K-2 yang tidak terisi.

Jumlah ini merupakan hasil perhitungan dari TKH-2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak sanggup diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Yuddy dalam Rapat kerja dengan Komisi II dewan perwakilan rakyat RI di Jakarta, Rabu (08/04).

Yuddy menambahkan, deretan tersebut akan dialokasikan untuk Kementerian/ Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk deretan tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. 

Namun sebelum pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar honor serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes gres sanggup dilakukan jikalau masing-masing instansi telah melaksanakan verifikasi terhadap kelengkapan manajemen atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.

Seleksi eks TH K-2 diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN, dan sudah mempunyai nomor tes seleksi CPNS.

Selain itu eks TH K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu didanai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga ketika ini masih bekerja secara terus menerus.

Eks honorer K-2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan dihentikan lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. "Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," ungkap Yuddy yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, para Deputi Kementerian PANRB, dan Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Dikatakan, penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi sentra yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah tempat yaitu Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Bagi TH K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun lalu diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak sanggup diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan hukuman administratif dan/atau hukum.

Dalam kesempatan itu, Yuddy juga menjelaskan, penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai ambang batas ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak sanggup dilakukan perubahan. “Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah deretan yang tersedia," ujar Menteri.

Dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi II dewan perwakilan rakyat sanggup memahami laporan Kementerian PANRB wacana penyelwlesaian TH K-2, serta meminta Kementerian PANRB untuk merampungkan duduk kasus TH K-2 yang jumlahnya mencapai 439.956 orang dengan memutuskan kebijakan yang sanggup dicarikan jalan keluarnya.

Terhadap K-2 yang yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, dewan perwakilan rakyat minta semoga Kementerian PANRB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan dan pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker. Selain itu, Komisi II dewan perwakilan rakyat akan membicarakan aneka macam permasalahan K-2 ini lebih lanjut dalam rapat panita kerja (Panja) (bby/HUMAS MENPANRB)

No comments:

Post a Comment