Tuesday, 13 October 2020

Lebih Bakir Adanya Pilkada Seharusnya Tidak Merusak Sistem Karier Pns Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dan semakin tinggi tingkat profesionalisme guru secara umum dan khususnya yang sudah berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) maka akan berpotensi semakin meningkat pula jenjang karier guru bersangkutan. Akan tetapi terkadang mengalami beberapa hambatan dikala ada kebijakan-kebijakan gres khususnya adanya mutasi ataupun pindah kiprah pada guru bersangkutan sesudah Pilkada di suatu kawasan berlangsung.

Terkait hal tersebut, berikut isu mengenai Pilkada yang seharusnya tidak merusak sistem karier guru yang admin share dari situs Ditjen Dikdas selengkapnya…

Pertarungan politik di sejumlah kawasan turut memengaruhi deretan guru. Usai pemilihan kepala kawasan dan pemilihan anggota legislatif, biasanya diikuti dengan beredarnya surat keputusan mutasi guru. Guru berada pada posisi yang sangat rentan dan dilematis.

Kegelisahan itu diungkapkan oleh seorang penerima Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar  angkatan IV di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam, 7 April 2015. Ia berharap Pemerintah Pusat memupus fenomena tersebut melalui regulasi yang berpihak pada guru.

Menjawab pertanyaan itu, Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, mengatakan, fenomena tersebut memang sulit dihindari. Sebab, kewenangan pengaturan guru masih dipegang Pemerintah Daerah.

Situasi tak mengenakkan itu, tambah Tagor yang menjadi narasumber ToT, turut memengaruhi sistem karier guru. “Dalam sistem karier kita, semua guru disiapkan untuk menjadi kepala sekolah,” ucapnya. Jika tiap usai Pilkada deretan guru diubah, referensi training karier guru pun akan berdampak tidak baik.

Guru pertama, golongan III A dan III B, diarahkan untuk mempunyai kompetensi bagaimana meningkatkan kualitas diri sendiri. Lalu, pada guru muda, golongan III C dan III D, harus punya kompetensi menyebarkan penerima didik. “Ketika di level guru madya, mereka punya kompetensi bagaimana mengelola satuan pendidikan,” ungkapnya. “Di situlah mereka sudah harus siap menjadi kepala sekolah.”

Jika jenjang karier itu terganggu, contohnya tak ada kepala sekolah yang dimutasi padahal sudah waktunya, maka jenjang karier guru akan macet. Kepala sekolah hanya boleh menjabat dua periode. Jika masih ingin menjabat, maka ia pindah ke sekolah yang predikatnya lebih rendah.

Tagor berharap Kementerian Dalam Negeri turut ambil potongan dalam hal penataan guru. Hal itu dapat dilakukan dengan memberi hukuman kepada kepala kawasan yang tidak melaksanakan penataan dan pemerataan guru.* (Billy Antoro)

No comments:

Post a Comment