Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk membayar proteksi profesi guru (TPG) semakin membengkak. Tahun lalu, anggaran pembayaran TPG yang ditransfer ke kawasan (untuk PNS daerah) sekitar Rp 60,5 triliun. Tahun ini, alokasi itu naik menjadi Rp 70,2 triliun.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, alokasi anggaran TPG paling besar memang disalurkan ke kawasan langsung. “Sedangkan anggaran di Kemendikbud hanya sekitar Rp 6,2 triliun,” katanya di Jakarta kemarin.
Pejabat yang bersahabat disapa Pranata itu menuturkan, anggaran TPG yang ditransfer ke kawasan untuk membayar proteksi profesi guru-guru PNS. Sementara itu, anggaran TPG yang dikelola Kemendikbud untuk membayar proteksi profesi guru non-PNS alias guru swasta dan guru bantu. Pranata menyatakan, kenaikan anggaran TPG itu banyak penyebabnya.
Seperti bertambahnya jumlah sasaran akseptor dan kenaikan honor pokok guru PNS secara berkala. Dia berharap, tahun ini, pencairan TPG sempurna waktu, jumlah, dan sasaran. “Total anggaran TPG itu siap ditransfer ke pemkab atau pemkot,” ujarnya. Tetapi, tidak dikucurkan semuanya. Pranata menyatakan, pengucuran anggaran TPG dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dibagi menjadi empat tahap.
Pencairan tahap pertama digunakan untuk membayar rapelan TPG periode Januari–Maret. Pranata memperkirakan pencairan periode pertama itu berjalan antara 9–16 April. Saat ini, Direktorat P2TK Kemendikbud masih mempersiapkan penerbitan surat keputusan pencairan proteksi (SKPT). Mulai tahun ini, diberlakukan regulasi gres untuk pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot.
Pemkab dan Pemerintah Kota wajib melaporkan progres pencairan di setiap tahapan. Jika mereka tidak melaporkan, transfer dana tahap berikutnya akan ditunda. “Kami tidak ingin ada penimbunan uang TPG di daerah,” jelasnya. Ketika sudah terperinci guru calon penerima, maka TPG harus segera dicairkan.
Jika dalam praktiknya nanti TPG tidak kunjung cair, Pranata menyatakan, harus dicari titik persoalannya. Dari status gurunya yang bermasalah, atau faktor-faktor lain. Tapi berdasarkan dia, biasanya kasus sepele. Yakni, rekening guru itu sudah mati, sehingga harus menciptakan rekening baru.
Banyak guru yang membuka rekening khusus untuk menampung pencairan TPG. Ketika saldo tinggal sedikit dan TPG gres cair, beberapa bulan kemudian, rekening dapat ditutup otomatis oleh pihak bank. Untuk mengantisipasi kasus tersebut, guru-guru akseptor TPG diperlukan mulai mengecek status rekening masing-masing.(wan/jpnn/che/k8)
No comments:
Post a Comment