Showing posts with label TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015. Show all posts

Thursday, 10 December 2020

Lebih Akil Guru Mangkir Walau Untuk Umroh, Tpg Harus Dikembalikan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Adakalanya memang dikala ada kepentingan tertentu maka kita sebagai guru tidak sanggup hadir mengajar di sekolah. Namun berbeda halnya jikalau kita sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, ada aturan-aturan yang harus ditaati untuk selalu disipilin dalam mengajar peserta didik kita.

Guru akseptor tunjangan profesi guru (TPG) harus berpikir dua kali untuk absen tidak mengajar. Sebab, jikalau terlalu sering bolos, uang TPG harus dikembalikan ke kas negara. Meski, bolosnya untuk acara ibadah menyerupai umrah.
Jelaskan Aturan : Direktur P2TK Ditjen Dikdas Kemendikbud Sumarna Surapranata (tengah) menunjukkan keterangan wacana pencairan tunjangan profesi guru 2015, Kamis (26/2). (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)


Direktur Pembinaan Pendidik dan Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, jikalau absen atau tidak mengajar alasannya yakni izinnya hanya satu hari dalam seminggu, maka harus diganti dalam kesempatan lainnya.

”Tetapi, jikalau tidak mengajarnya hingga dua ahad dalam sepekan, maka TPG untuk satu bulan harus dikembalikan. Meskipun untuk ibadah umrah,” katanya, hari ini (26/2). Alasannya, derma TPG yakni menurut kinerja. Sedangkan kinerja guru dihitung dari ia mengajar di kelas.

Pranata menuturkan, kebijakan itu diatur oleh pemda masing-masing. Penjelasan Pranata tersebut terkait polemik pengembalian uang TPG gara-gara ada guru yang menjalankan umrah selama beberapa hari. Kejadian yang dilaporkan terjadi di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Menurut Pranata, denah pengembalian uang TPG ke negara sudah ada skenarionya. Yakni, guru yang berkewajiban mengembalikan uang TPG harus mengisi form di dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Kemudian, uangnya diserahkan ke dinas pendidikan dan disalurkan ke kas negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Pranata mengingatkan, guru harus fair. Dia mengatakan, guru wajib menjaga kinerjanya, yakni mengajar 24 jam pelajaran per pekan. Sehingga berhak mendapatkan TPG. Untuk guru PNS daerah, besaran TPG yang diterima setiap bulan sama dengan honor pokoknya. Sedangkan guru swasta mendapatkan TPG minimal Rp 1,5 juta per bulan. (wan/fal)

Saturday, 31 October 2020

Lebih Berilmu Syarat / Kriteria Peserta Pemberian Profesi Guru / Pendidik Tahun 2015

Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi terhitung mulai awal tahun anggaran berikut sesudah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar diberikan kepada peserta yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai peserta pertolongan profesi guru yang melaksanakan kiprah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria peserta pertolongan profesi melalui DIPA Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar tahun 2015:

1.   Guru Tetap Bukan PNS yang diangkat oleh Kepala Daerah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Bupati/Walikota/Gubernur atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Bupati/Walikota/Gubernur yang masih berlaku dan pembiayaannya dibebankan pada APBD atau Guru Tetap Yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan, dan mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
2.   Guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi;
3.   Pengawas Satuan Pendidikan dan Pengawas Matapelajaran jenjang pendidikan dasar
4.   Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik;
5.   Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6.   Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru yaitu pada awal tahun 2016, bagi satuan pendidikan yang hanya mempunyai satu rombongan berguru pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa sanggup kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
7.   Beban kerja guru ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 yakni yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
8.   Beban kerja guru yakni sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
9.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:
a.   Mengajar pada rombongan berguru di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi acara pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015
b.   Mendapat kiprah pelengkap sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c.   Mendapat kiprah pelengkap sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor, untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama yakni sebagai berikut.
i.    1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii.   10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii.  ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d.   Mendapat kiprah pelengkap sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua jadwal keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan kiprah pelengkap pada karakter d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 wacana standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan berguru (rombel), serta mempunyai koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan sanggup mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e.   Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f.    Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.
g.   Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di tempat khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan tempat khusus ini memakai data dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h.   Bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran sebab kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa.
i.    Bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah gres yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah gres dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di tempat khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka semoga tetap pertolongan profesinya dibayarkan, guru tersebut harus melaksanakan acara ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota.
j.    Bertugas atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, yaitu guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri dan guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
k.   Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
10.    Belum pensiun.
11.    Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
12.    Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
13.    Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
14.    Khusus bagi guru PNS di bawah binaan pemerintah provinsi, dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran masih mendapat pertolongan profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, yang dibuktikan:
a.   Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS menurut perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota; dan
b.   Surat keterangan pembagian kiprah mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang gres dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat
15.    Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alihtugas dan surat keterangan pembagian kiprah mengajar sebagaimana dimaksud pada angka 14 kepada Direktorat Pembinaan PTK Dasar. Tunjangan profesi bagi guru yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota pada tahun berjalan tetap menjadi tanggungan Kabupaten/kota sesuai terbitnya SK. Pada tahun berikutnya menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.
16.    Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 hingga dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor isyarat dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 wacana Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya adaptasi (konversi) nomor isyarat dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan sesudah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
17.    Bagi guru yang sudah mempunyai serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka pertolongan profesinya tidak dibayarkan hingga guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
18.    Ketentuan bagi pengawas yakni sebagai berikut.
a. Pengawas Taman Kanak-kanak melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan kiprah kepengawasannya, wajib mempunyai akta pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
1)   Pengawas TK/RA melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
2)   Pengawas SD/MI melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk kiprah pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
3)   Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs sanggup memenuhi beban kerja kiprah pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
4)   Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, sanggup memenuhi kekurangan tersebut dengan melaksanakan pembinaan guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/ akta pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yakni 1:6.
5)   Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yakni 1:6.
6)   Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling.
7)   Pengawas Sekolah yang bertugas di tempat khusus melaksanakan kiprah pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yakni 1:3.
8)   Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat pertolongan profesi.
9)   Pengawas Sekolah wajib melaksanakan verifikasi terhadap hasil evaluasi kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b.   Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah yakni guru yang mempunyai jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundangundangan).
19.    Bagi Satuan Pendidikan yang memakai Kurikulum Tahun 2006 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 4 (empat) jam/minggu.
20.    Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang memakai Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
a.   Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan kiprah pelengkap sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai belahan dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah pelengkap sebagai pembina pramuka di acara ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan yakni sebagai berikut.
 Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
 Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
 Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
 Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b.   Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran Kurikulum 2013:
  Guru Sekolah Menengah Pertama yang bersertifikat keterampilan dan IPA sanggup mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
 Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi sanggup mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di Sekolah Menengan Atas dengan syarat sudah mengikuti training penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan pada instansi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
  Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan beban kerjanya dihitung menurut kurikulum yang berlaku pada rombongan berguru yang dibinanya
c.   Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan memutuskan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, sanggup menambah beban berguru muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban berguru muatan lokal ditanggung oleh pemerintah tempat yang menetapkan.
d.   Bertugas sebagai guru TIK/KKPI memperlihatkan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
e.   Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapat kiprah pelengkap sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
f.    Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapat kiprah pelengkap sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.
g.   Bagi Satuan pendidikan jenjang SD yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes.
h.   Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
i.       Guru mempunyai hasil evaluasi kinerja guru. Dalam masa transisi, hingga dengan final tahun 2015, pertolongan profesi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil evaluasi kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Bagi guru yang telah melaksanakan evaluasi kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil evaluasi kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015. Bagi guru yang belum pernah melaksanakan evaluasi kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.

Hasil evaluasi kinerja guru sumatif tahun 2014 atau evaluasi kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yang menjadi bukti pelaksanaan evaluasi kinerja guru untuk pembayaran pertolongan profesi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui yakni hasil evaluasi yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.

Untuk tahun-tahun berikutnya, guru wajib meningkatkan hasil evaluasi kinerja sumatif tahun 2015 sebab mulai tahun 2016 pertolongan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil evaluasi kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi hasil evaluasi kinerja guru yakni pengawas memverifikasi hasil evaluasi kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, mengentrikan balasannya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Tuesday, 27 October 2020

Lebih Berakal Jadwal Pembayaran Proteksi Sertifikasi Guru 2015 Tahap Pertama Diperkirakan Cair Pada 9 - 16 April

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk membayar proteksi profesi guru (TPG) semakin membengkak. Tahun lalu, anggaran pembayaran TPG yang ditransfer ke kawasan (untuk PNS daerah) sekitar Rp 60,5 triliun. Tahun ini, alokasi itu naik menjadi Rp 70,2 triliun.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, alokasi anggaran TPG paling besar memang disalurkan ke kawasan langsung. “Sedangkan anggaran di Kemendikbud hanya sekitar Rp 6,2 triliun,” katanya di Jakarta kemarin.

Pejabat yang bersahabat disapa Pranata itu menuturkan, anggaran TPG yang ditransfer ke kawasan untuk membayar proteksi profesi guru-guru PNS. Sementara itu, anggaran TPG yang dikelola Kemendikbud untuk membayar proteksi profesi guru non-PNS alias guru swasta dan guru bantu. Pranata menyatakan, kenaikan anggaran TPG itu banyak penyebabnya.

Seperti bertambahnya jumlah sasaran akseptor dan kenaikan honor pokok guru PNS secara berkala. Dia berharap, tahun ini, pencairan TPG sempurna waktu, jumlah, dan sasaran. “Total anggaran TPG itu siap ditransfer ke pemkab atau pemkot,” ujarnya. Tetapi, tidak dikucurkan semuanya. Pranata menyatakan, pengucuran anggaran TPG dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dibagi menjadi empat tahap.

Pencairan tahap pertama digunakan untuk membayar rapelan TPG periode Januari–Maret. Pranata memperkirakan pencairan periode pertama itu berjalan antara 9–16 April. Saat ini, Direktorat P2TK Kemendikbud masih mempersiapkan penerbitan surat keputusan pencairan proteksi (SKPT). Mulai tahun ini, diberlakukan regulasi gres untuk pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot.

Pemkab dan Pemerintah Kota wajib melaporkan progres pencairan di setiap tahapan. Jika mereka tidak melaporkan, transfer dana tahap berikutnya akan ditunda. “Kami tidak ingin ada penimbunan uang TPG di daerah,” jelasnya. Ketika sudah terperinci guru calon penerima, maka TPG harus segera dicairkan.

Jika dalam praktiknya nanti TPG tidak kunjung cair, Pranata menyatakan, harus dicari titik persoalannya. Dari status gurunya yang bermasalah, atau faktor-faktor lain. Tapi berdasarkan dia, biasanya kasus sepele. Yakni, rekening guru itu sudah mati, sehingga harus menciptakan rekening baru.

Banyak guru yang membuka rekening khusus untuk menampung pencairan TPG. Ketika saldo tinggal sedikit dan TPG gres cair, beberapa bulan kemudian, rekening dapat ditutup otomatis oleh pihak bank. Untuk mengantisipasi kasus tersebut, guru-guru akseptor TPG diperlukan mulai mengecek status rekening masing-masing.(wan/jpnn/che/k8)

Sumber artikel : Tunjangan Guru Cair Awal April – Kaltim Post

Thursday, 22 October 2020

Lebih Arif Pencairan Dana Tpg 2015 Tahap Pertama Diperlukan Tuntas Sebelum 16 April 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Tunjangan sertifikasi profesi guru (TPG) diperuntukkan bagi seluruh guru PNS maupun Non PNS yang telah mempunyai akta pendidik serta telah memenuhi kiprah mengajar minimal 24 jam.

Seperti isu yang sebelumnya bahwasannya pencairan derma sertifikasi profesi guru untuk periode pertama ini akan direalisasikan sekitar bulan April tahun 2015 ini, dan proses pencairan kepada seluruh guru yang berhak mendapat TPG diupayakan pemerintah akan tuntas sebelum tanggal 16 April 2015. Berikut info selengkapnya yang admin share dari Jpnn.com, biar bermanfaat…

Seluruh Pemerintah Daerah harus mencairkan derma profesi guru (TPG) triwulan I 2015 sebelum 16 April mendatang. Pencairan TPG untuk guru PNS kawasan rawan macet alasannya uangnya mampir dulu ke rekening pemerintah kawasan (pemda).

Total anggaran untuk pembayaran TPG tahun ini mencapai Rp. 66,4 triliun. Anggaran itu dicairkan dalam empat tahap (triwulan). Masing-masing sekitar Rp. 16,5 triliun. Khusus untuk pencairan triwulan pertama, Kemendikbud memastikan dana Rp. 16 triliun sudah masuk ke kas pemda.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata menyatakan, total guru PNS kawasan yang mendapat TPG mencapai 990.482 orang.

Tetapi, yang sudah mengantongi SK pencairan derma gres 775.376 guru (78 persen). ’’Kami belum tahu apakah sudah dicairkan atau belum. Saya berharap sudah dicairkan,’’ lanjut pejabat yang dekat disapa Pranata itu.

Sesuai dengan aturan, TPG triwulan pertama ini dicairkan pada 1–16 April. Karena itu, Pranata berharap pencairan TPG tuntas sebelum 16 April. Apalagi ketika ini anggaran TPG sudah ditransfer ke pemda.

Dia menuturkan, pencairan TPG untuk guru non-PNS jauh lebih cepat. Sebab, mekanismenya, uang TPG dicairkan eksklusif dari Kemendikbud ke rekening guru, tanpa melalui rekening pemda menyerupai pencairan TPG guru PNS daerah.

Kemendikbud sudah menerbitkan SK perintah pencairan TPG bagi 62.161 guru non-PNS. ’’Pencairannya sudah selesai semua. Bahkan sudah dicairkan mulai selesai Maret lalu,’’ tandasnya. Dia berharap pencairan TPG untuk guru PNS sanggup cepat menyerupai guru non-PNS. Dengan demikian, di lapangan tidak ada kecemburuan pencairan TPG antarguru.

Pranata menjelaskan, pencairan TPG bertujuan meningkatkan mutu guru. Diharapkan, TPG sanggup dipakai guru untuk mengikuti seminar-seminar, pelatihan, atau pendidikan singkat yang terkait dengan peningkatan kompetensi.

Dengan demikian, tudingan bahwa TPG belum berdampak pada peningkatan kualitas guru sanggup dihapus. (wan/c5/end)

Sunday, 18 October 2020

Lebih Bakir Ini Beliau Jawabannya…! Mengapa Dana Santunan Guru Tahun 2014 Dan 2015 Tahap 1 Belum Cair..?

Sahabat PTK maupun Rekan Operator Dapodikdas yang berbahagia…

Seringkali di sekolah kita mendapat pertanyaan-pertanyaan yang terkadang menyulitkan kita sebagai operator sekolah untuk menjawabnya, khususnya dari Rekan-rekan Guru yang sudah bersertifikasi pendidik yang kebetulan dana donasi sertifikasinya belum cair baik di tahun anggaran 2014 yang kemudian ataupun pada tahun 2015 tahap pertama ini.

Oleh lantaran itu, dalam kesempatan kali ini, aku akan mencoba share warta yang terkait dengan permasalahan di atas yang aku pahami dari beberapa tanggapan dari pertanyaan dari seorang Rekan PTK kepada Bpk. Nazarudin Kompetan.

1.  Sync masih terus buka.. Jika sudah SK baik SKTP (SK Tunjangan Profesi maupun SKTF (SK Tunjangan Fungsional), maka Jam akan dikunci dan SKTP masih dapat terbit,  jika data valid selama semester berjalan.

2.   Info PTK sebagai dasar terbitnya SK, BUKAN SEBAGAI SK. Jadi, sehabis di Info PTK sudah valid, gres akan terbit SK.

3.   Setelah data di lembar info PTK valid, maka akan terbit SK, dan sehabis ada SK transfer dana donasi ke rekening PTK akan masuk.

Berikut percakapan seorang penanya kepada Bpk. Nazarudin Kompetan secara detail sebagai berikut :

Tanya    :  Pagi Pak, maaf mau tanya donasi sertifikasi tahap 1 hingga 4 tahun 2014 & tahap 1 2015 belum cair. Kenapa ya pak..?
Jawaban : Cek datanya di Lembar Info PTK... Kalau data valid niscaya dapat terbit SK.
Tanya    : SK-nya sudah terbit, tgl 7 maret 2015 SK-nya masih versi beta, tanggal 25 Maret 2015 sudah valid, tapi kami cek di rekening tidak ada.
Jawaban :  SK apaan yg terbit tgl 7 maret??
Tanya     :   SK info PTK (versi beta).
Jawaban : Info PTK bukan SK pak... Dan tidak akan ada transfer... Yang jadi dasar transfer uang donasi profesi ialah SKTP.

Silahkan dibaca juga : Sebab / Alasan Tunjangan Guru Terlambat Cair Menurut Ketua Umum PGRI

Demikian warta terkait tanggapan atas beberapa pertanyaan mengapa dana donasi serfitikasi guru belum cair, biar bermanfaat dan terimakasih… ...!

Saturday, 17 October 2020

Lebih Berilmu Alasannya Ialah / Alasan Pemberian Guru Terlambat Cair Berdasarkan Ketua Umum Pgri

Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…

Tunjangan Profesi bagi guru kadangkala akan mengalami keterlambatan dalam proses pencairan dikarenakan beberapa hal. Keterlambatan ini tentu saja seringkali dipertanyakan oleh Rekan guru yang sudah bersertifikat pendidik serta telah memenuhi jam mengajar minimal 24 jam per-minggunya.

Terkait hal tersebut berikut alasan adanya keterlambatan pencairan dana pinjaman bagi guru yang admin share dari situs Beritasatu.com selengkapnya…

Ketua Umum Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengungkapkan pinjaman profesi guru pegawai negeri sipil kawasan (TPG PNS ) yang semestinya diterima dalam bentuk tri wulan, hingga sejauh ini belum cair. Jika sesuai dengan sistem seharusnya tamat Maret dana telah dicairkan oleh setiap daerah.

Berdasarkan surat keputusan tentang TPG PNS kawasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dana tersebut selambat - lambatnya diterima pada 16 April sesuai dengan fatwa petunjuk teknis penyaluran pinjaman melalui prosedur transfer kawasan yang telah keluarkan pada 31 Januari 2015.

"Secara sistem, pemerintah sejauh ini belum mampu. Seharusnya, kalau sistemnya tri wulan perhitungannya, Januari, Februari dan Maret, tamat Maret semua sudah terima," ujar Sulistyo kepada Beritasatu.com, Senin, (6/4) Pagi.

Ia mengungkapakan, kalau dana akan dicairkan pada 16 April, pihaknya mewakili PGRI menunggu dan berharap dana yang diterima sempurna waktu dan sempurna jumlah.

Menurut Sulistyo, menurut pengalaman seringkali surat keputusan (SK) Mendikbud tidak sama dengan SK daerah. Misalnya, SK kabupaten ada 2000 guru yang harus bayar tentu berbeda dengan sentra yang hanya menyiapkan anggaran untuk 1000 guru sesuai dengan SK Mendikbud.

"Hal semacam ini, yang sering terjadi dan pemerintah kawasan tentu tidak eksklusif membayarkan ke 1000 guru alasannya yakni untuk menghindari kecemburuan, dan menahan anggaran dana tersebut," ujarnya.

Ia mengharapkan biar pemerintah sanggup melaksanakan koordinasi yang baik biar dana yang disalurkan dari sentra ke kawasan tidak ada masalah. Pasalnya rata-rata guru hanya mengandalkan honor dan pinjaman dari pemerintah tidak ada pekerjaan sampingan lain. Jika memungkinkan, PGRI mengharapkan dana pinjaman profesi sanggup disalurkan setiap bulan layaknya gaji

"Kami berharap diberikan setiap bulan menempel eksklusif bersama honor biar perencanaan penggunaan dibayar setiap bulan dan jelas, tetapi sejauh ini pemerintah secara sistem belum mampu, kalau uangnya tentu ada," kata Sulistyo. (Maria Fatima Bona/CAH)

Tuesday, 25 August 2020

Lebih Bakir Kemendikbud Himbau Pemda Segera Cairkan Dukungan Profesi Guru Pns Daerah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyalurkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNS Daerah) triwulan pertama. 

Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran TPG PNS Daerah selambat-lambatnya tanggal 16 April 2015.

Sebagai pedoman, pemerintah tempat sanggup memakai Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telah dikeluarkan 31 Januari 2015.

Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui prosedur dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan semenjak tamat Januari 2015.

“TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp. 66 T (Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama, sekitar Rp. 16 T sudah ada di kas tempat semenjak tamat Januari tahun ini. “Kami harap semoga pemerintah tempat segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal, selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna Surapranata, di Jakarta, hari ini (2/4).

Ditambahkannya, pemerintah tempat jangan menahan penyalurannya, sebab sudah ada SKTP guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran. Himbauan ini, berdasarkan Sumarna Surapranata, sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama.

Kemendikbud, dikatakannya, telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS.

SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru akseptor TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS semenjak tanggal 25 Maret 2015.

Penyaluran dilakukan dengan prosedur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). “TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban sentra sudah cair sebanyak 78%”, ujar Sumarna Surapranata.

Kondisi guru bukan PNS, dikatakan Sumarna Pranata, sangat jauh berbeda dengan guru PNS Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah, atau 78% dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapat TPG PNS Daerah.

Padahal, mereka telah mendapat SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan dengan akseptor tunjangan guru bukan PNS.

Tunjangan profesi merupakan hak guru dalam melakukan kiprah profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) menyebutkan guru yang telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapat tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali honor pokok.

TPG mempunyai dua mekanisme, yaitu prosedur dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS). Kedua, prosedur dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD)

Dasar aturan penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 yaitu Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 wacana Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.07/2014 wacana Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 wacana Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 

Tujuan proteksi TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas tempat dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan besaran sebagai berikut: 30% pada triwulan satu; 25% pada triwulan dua, 25% pada triwulan tiga, 20% pada triwulan empat.

Rentang waktu pembayaran periode pertama, Januari - Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015. periode kedua, April-Juni 2015, dibayarkan di awal Juli. Periode ketiga, Juli - September 2015, dibayarkan awal Oktober 2015. Periode keempat, bulan Oktober - Desember 2015, dibayarkan pada awal Januari 2016. Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah paling lambat di tamat bulan April 2015 untuk laporan triwulan I.

Kemudian, laporan triwulan II paling lambat tamat bulan Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat tamat bulan Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat tamat bulan Desember 2015.*** (Gloria Gracia)

Lebih Berilmu Petunjuk Teknis / Juknis Pembayaran Pemberian Profesi Guru / Pendidik Tahun 2015

Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…

Berikut links download Juknis Pembayaran TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) melalui DIPA P2TK Dikdas di tahun anggaran 2015 yang admin share dari situs Ditjen Dikdas Kemdikbud RI. 

Sebagaimana disampaikan Direktur Ditjen Dikdas, Bpk. Sumarna Surapranata, Ph.D pada Juknis tersebut bahwasannya pada tahun anggaran 2015, penyaluran derma profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan kegiatan sertifikasi tahun 2006 hingga dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah.

Sedangkan penyaluran derma profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat. Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran derma profesi melalui DIPA tahun 2015 Dit. Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (Dapodik).

Ruang lingkup Petunjuk Teknis pembayaran derma profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dikdas di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas meliputi: kriteria guru akseptor derma profesi, pembayaran derma profesi, jadwal pelaksanaan program; mutasi, pembatalan, dan penghentian pembayaran derma profesi; pengendalian, pengawasan, dan pelaporan, serta hukuman atas pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Download selengkapnya Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru jenjang Dikdas tahun 2015 selengkapnya pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih…. ...!

Friday, 10 April 2020

Lebih Bakir Pemberian Profesi Guru Akan Dihapus, Gantinya Guru Mendapatkan Pemberian Sesuai Kompetensi Dan Kinerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pemerintah berencana menghapus dukungan profesi guru (TPG). Dengan peniadaan itu, ke depan guru hanya akan mendapatkan dukungan kinerja sesudah melalui pengujian.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar peniadaan TPG alasannya tidak semua guru berkinerja anggun meskipun telah menerima dukungan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.

”Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu (direalisasi),” katanya di Jakarta kemarin. Pranata menerangkan, peniadaan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran honor PNS tergantung pada kinerja.

”Ke depan, dukungan harus diubahsuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yaitu penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,” ujarnya.

Pranata melanjutkan, reformasi dukungan guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi penilaian kinerja mereka.

Dua hal itu akan menjadi sajian pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan gres training guru,” ujarnya.

Guru besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas menilai sertifikasi guru melalui portofolio dan training 90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi akta secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru alasannya tidak memberi imbas perbaikan atas mutu pendidikan nasional.



Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp. 110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata menawarkan prestasi yang relatif sama,” tuturnya.

Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari agenda sertifikasi yang mesti dibenahi diantaranya:

1.  Kemendikbud harus menghilangkan contoh formalitas penyelenggaraan agenda sertifikasi guru.
2.   Kaitkan sertifikasi dengan pembenahan prosedur pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan tinggi tinggi.
3.   Sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.

Selama ini mereka yang mengikuti training tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. ”Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu,” urainya.