Thursday, 10 December 2020

Lebih Akil Guru Mangkir Walau Untuk Umroh, Tpg Harus Dikembalikan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Adakalanya memang dikala ada kepentingan tertentu maka kita sebagai guru tidak sanggup hadir mengajar di sekolah. Namun berbeda halnya jikalau kita sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, ada aturan-aturan yang harus ditaati untuk selalu disipilin dalam mengajar peserta didik kita.

Guru akseptor tunjangan profesi guru (TPG) harus berpikir dua kali untuk absen tidak mengajar. Sebab, jikalau terlalu sering bolos, uang TPG harus dikembalikan ke kas negara. Meski, bolosnya untuk acara ibadah menyerupai umrah.
Jelaskan Aturan : Direktur P2TK Ditjen Dikdas Kemendikbud Sumarna Surapranata (tengah) menunjukkan keterangan wacana pencairan tunjangan profesi guru 2015, Kamis (26/2). (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)


Direktur Pembinaan Pendidik dan Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, jikalau absen atau tidak mengajar alasannya yakni izinnya hanya satu hari dalam seminggu, maka harus diganti dalam kesempatan lainnya.

”Tetapi, jikalau tidak mengajarnya hingga dua ahad dalam sepekan, maka TPG untuk satu bulan harus dikembalikan. Meskipun untuk ibadah umrah,” katanya, hari ini (26/2). Alasannya, derma TPG yakni menurut kinerja. Sedangkan kinerja guru dihitung dari ia mengajar di kelas.

Pranata menuturkan, kebijakan itu diatur oleh pemda masing-masing. Penjelasan Pranata tersebut terkait polemik pengembalian uang TPG gara-gara ada guru yang menjalankan umrah selama beberapa hari. Kejadian yang dilaporkan terjadi di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Menurut Pranata, denah pengembalian uang TPG ke negara sudah ada skenarionya. Yakni, guru yang berkewajiban mengembalikan uang TPG harus mengisi form di dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Kemudian, uangnya diserahkan ke dinas pendidikan dan disalurkan ke kas negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Pranata mengingatkan, guru harus fair. Dia mengatakan, guru wajib menjaga kinerjanya, yakni mengajar 24 jam pelajaran per pekan. Sehingga berhak mendapatkan TPG. Untuk guru PNS daerah, besaran TPG yang diterima setiap bulan sama dengan honor pokoknya. Sedangkan guru swasta mendapatkan TPG minimal Rp 1,5 juta per bulan. (wan/fal)

No comments:

Post a Comment