Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Hingga ketika ini terdapat 5 (lima) aplikasi pengelolaan guru berbasis web yang mana data-datanya berasal dari Dapodik yang sanggup diakses secara realtime menurut kebutuhan data dan validasi pada masing-masing data guru bersangkutan.
Berikut 5 (daftar) aplikasi pengelolaan guru tersebut :
1. Aplikasi Inpassing : (Penyetaraan Jabatan dan Pangkat dalam rangka training Karir Guru Bukan PNS)
Berdasarkan persyaratan data di DAPODIK guru akan dipanggil untuk mengirimkan berkas inpassing. Guru sanggup melihat status perjalanan dokumen inpassingnya mulai dari status berkas diterima, proses verifikasi, evaluasi berkas, penetapan PAK, dan status pengiriman SK ke guru melalui layanan berbasis web (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id)
2. Aplikasi Tunjangan : Menampilkan Status data guru sebagai Feedback untuk memperbaiki data kalau ada Kesalahan, dan menampilkan status SK pinjaman kalau data sudah Valid
Guru sanggup melihat datanya setiap ketika melalui website. Jika ada kesalahan sanggup memperbaiki dan mengirimkan kembali hingga data tersebut valid untuk sanggup diterbitkan SK Tunjangannya. Selain itu layanan ini juga menjadi pintu masuk isu guru sudah terpanggil untuk ikut inpassing atau belum. Guru sanggup melihat status datanya mulai dari profil guru, status pemenuhan beban kerja 24/mgg, status linier antara mapel yang diampu dengan akta pendidik, mapping rombel terkait penugasan mengajar, dan penguncian jam kalau SK Tunjangan guru sudah terbit.
3. Aplikasi SIM Rasio : Menampilkan Peta Kelebihan dan Kekurangan Guru permapel, perprovinsi, perkab/kota, perkecamatan, dan persekolah,
Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kab/kota melaksanakan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat akhirnya pada Grafik. Dinas Pendidikan sanggup memakai aplikasi ini untuk melaksanakan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan deretan CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah.
Hal ini penting dilakukan alasannya beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka training karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008). Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, Kemdikbud sanggup melaksanakan pengendalian deretan pendidik sehingga sanggup memastikan tawaran deretan dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.
4. Aplikasi SIM PAK : Mengelola Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan menurut Penilaian Kinerja dan Pengeb. Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kab/kota melaksanakan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat akhirnya pada Grafik.
Dinas Pendidikan sanggup memakai aplikasi ini untuk melaksanakan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan deretan CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah. Hal ini penting dilakukan alasannya beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka training karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008).
Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, Kemdikbud sanggup melaksanakan pengendalian deretan pendidik sehingga sanggup memastikan tawaran deretan dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.
5. Aplikasi EIS (Executive Information System) : Menampilkan Laporan-Laporan terkait Data Guru, Tunjangan, dan Karir
Demikian isu mengenai 5 aplikasi pengelolaan guru berbasis web di tahun 2015 yang admin share dari paparan P2TK Dikdas terkait pinjaman bagi guru tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih ...!
(Referensi artikel : Paparan P2TK Dikdas)
(Referensi artikel : Paparan P2TK Dikdas)
No comments:
Post a Comment