Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem gres pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari renta PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU No 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari renta PNS dan Polisi Republik Indonesia akan berubah dari sebelumnya 'As Pay You Go' (dibiayai dari APBN) menjadi sistem 'Fully Funded' (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja)," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati, Jumat (13/3/2015).
Menurut Yuliana, sistem gres tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian gres bagi PNS dan TN/Polri yang masih aktif.
Untuk menjalankan UU ASN tersebut, pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), ialah perihal Manajemen PNS dan perihal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Selanjutnya, RPP perihal Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP perihal Kinerja dan Disiplin PNS, RPP perihal Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, serta RPP Peraturan Pemerintah perihal Korp Profesi Pegawai ASN.
Program ini dibutuhkan menjadi fondasi penting bagi pengembangan birokrasi yang modern, bersih, dan berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi di masa depan.
Menjelang masa efektif pemberlakuan sistem pembayaran pensiun dan penggajian PNS tersebut, BKN melaksanakan sosialisasi dan mengolah beberapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja.
"Butuh masukan dari pemangku kepentingan, terutama Badan Kepegawaian Daerah mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS, menyangkut berapa besar iuran yang dikeluarkan pemerintah, dan berapa yang ditanggung PNS," ujar Yuliana.
Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada honor pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.
Sementara itu, Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Teknologi Informasi Taspen (Persero) Faisal Rachman mengatakan, sesuai UU ditetapkan sebagai penyelenggara kegiatan khusus bagi PNS, pihaknya sedang menyiapkan banyak sekali aspek terkait peningkatan kesejahteraan PNS.
Untuk itu, Taspen yang sudah menawarkan Jaminan Kesehatan melalui Jaminan Hari Tua dan kegiatan lainnya ketika ini sudah menambah produk layanan, ibarat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ASN.
Menurut dia, ketika ini jumlah nasabah yang dilayani Taspen meliputi 6,8 juta penerima yang terdiri atas 2,4 juta pensiunan dan 4,4 juta pegawai aktif. (Editor : Bambang Priyo Jatmiko)
No comments:
Post a Comment