Thursday, 10 December 2020

Lebih Berakal Alur Warta Penataan Dan Pemerataan Guru, Karir, Dan Santunan Profesi

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berikut alur informasi terkait penataan dan pemerataan guru, karir, dan sumbangan profesi selengkapnya sebagai berikut :

1. Sekolah mengirimkan data Profil Sekolah, Guru, Siswa, dan Sarana prasarana.
2.   Aplikasi Tunjangan memvalidasi data guru yang sanggup diakses oleh guru secara on-line untuk memperbaiki dan mengirimkan kembali  (Langkah 1) jikalau datanya belum benar.
3.   Jika Data Guru sudah benar, maka akan terbit SKTP, Jika Guru PNS Daerah operator Tunjangan sanggup mendownload SKTP dimaksud untuk segera dibayarkan tunjangannya dan Guru sanggup melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id).
4.   Untuk Guru Bukan PNS, Jika Data sudah benar, maka akan terbit SKTP dan Guru sanggup melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas. Pembayaran dilakukan oleh Direktorat eksklusif ke rekening Guru Bukan PNS. (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id)
5.   SIM Rasio mengambil row data dari DAPODIKDAS.
6.   Usulan calon guru yg akan disertifikasi, diperlukan memakai dapodik maka calon yg diusulkan sudah memiliki 24 jam sehingga dikala dinyatakan lulus dan kembali kesekolah tidak kesulitan jam mengajar dan sanggup terbit SKTP. Selain itu calon dipilih dari kab/kota dengan mempertimbangkan sebaran guru permapel yg sudah sertifikasi. Hal ini untuk menghindari penumpukan guru yg disertifikasi. (Saat ini calon dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK)
7.   Data kelulusan dari Pusbangprodik sering terlambat diterima sehingga berakibat keterlambatan perhitungan kebutuhan alokasi tunjanga profesi untuk transfer tempat yg dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Masalah ini sanggup teratasi jikalau anjuran calon diambil dari dapodik alasannya ialah honor pokok dan sebaran kab/kota setiap guru sudah ada. PMK sanggup disusun tanpa menunggu kelulusan 100% dari Pusbangprodik.  (Saat ini calon dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK)
8.   Usulan alokasi dana sumbangan profesi transfer tempat untuk PNS Daerah yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
9.   Kab/Kota/BKN/MENPAN sanggup mengakses peta kelebihan dan kekurangan guru yang disiapkan oleh Kemdikbud per Kab/Kota, per Kec, per Sekolah, dan per Mapel, termasuk informasi kebutuhan guru sebagai dasar Redistribusi dan data kebutuhan deretan CPNS di sekolah negeri.
10.   Kab/Kota/BKN/MENPAN sanggup memakai data ini sebagai kontrol terhadap anjuran deretan sehingga selaras antara kebutuhan sekolah, anjuran kab/kota  dan deretan yang disediakan oleh menpan (tepat  sulan, sempurna formasi, dan sempurna penempatan).
11.    Dalam rangka memastikan bahwa hanya guru yg kompeten yang sanggup naik pangkat dan mendapatkan sumbangan (Pasal 2 Permendiknas 35 Th. 2010), maka dilakukan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) di sekolah. Salah satu syaratnya ialah guru harus mengajar minimal 24 jam/mgg.
12.    Semua guru harus dinilai kinerjanya dan wajib ikut PKB. Nilai dari PK Guru dan PKB menjadi angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan guru.
13.   Bagi guru Bukan PNS harus disetarakan Jabatan dan pangkatnya atai biasa disebut inpsssing (Permendikbud 28 Th. 2014) dan Bagi PNS dan Bukan PNS yg sudah di inpassing harus diubahsuaikan dan ditetapkan Angka Kreditnya (Permendikbud 4 Th. 2014) agar  sanggup ikut training karir ibarat PNS.
14.   SIMPAK akan menghasilkan Angka Kredit guru jikalau menurut hasil evaluasi memenuhi kecukupan nilai, maka akan terbit SK kenaikan Jabatan dan Pangkat
15.   Berdasarkan SK Kenaikan Jabatan dan pangkat sebagai bukti guru Kompeten maka akan disertasi terbitnya SK sumbangan (Tunjangan bukan lagi hanya memenuhi 24 jam saja tetapi sudah dikaitkan dengan kompetesi)


Referensi artikel : Paparan P2TK Dikdas 2015

No comments:

Post a Comment