Friday, 11 December 2020

Lebih Pintar Ekuivalensi Jumlah Jam Mengajar Guru Sebagai Pembina Osis

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut daftar pertanyaan dan tanggapan terkait dengan ekuivalensi jumlah jam mengajar (beban kerja) kiprah guru yang mendapat kiprah suplemen sebagai Pembina OSIS.

GURU MENJADI PEMBINA OSIS

1. Berapa jumlah pembina OSIS pada setiap satuan pendidikan yang sanggup diberikan nilai ekuivalensi?

Ekuivalensi pembina OSIS yaitu 1 jam pelajaran.

Ketentuan jumlah pembina OSIS yang diakui sebagai kegiatan ekuivalensi sebagai berikut.

a.   1 rombongan berguru hingga dengan 9 rombongan berguru diangkat satu pembina OSIS.
b.   10 rombongan berguru hingga dengan 18 rombongan berguru diangkat dua pembina OSIS.
c.   9 rombongan berguru hingga dengan 27 rombongan berguru diangkat tiga pembina OSIS.
d.   Lebih dari 27 rombongan berguru diangkat 4 Pembina OSIS.

2. Siapa saja yang boleh menjadi Pembina OSIS terkait dengan Ekuivalensi?

Hanya guru yang mengalami kekurangan jam mengajar yang diakibatkan oleh perubahan kurikulum 2013 ke kurikulum 2006.

3. Bagaimana sistematika penyusunan kegiatan training OSIS yang sanggup dijadikan bukti fisik?

Sistematika penyusunan kegiatan training OSIS antara lain: Cover, kata pengantar, daftar isi, daftar lampiran, Maksud dan Tujuan, Manfaat, Ruang Lingkup kegiatan, Tempat, Strategi pelaksanaan, Jadwal
Kegiatan, Peserta, Indikator Keberhasilan, Pendanaan, Sarana Prasarana yang dibutuhkan, Penutup.

4. Bagaimana sistematika penyusunan laporan hasil kegiatan training OSIS yang sanggup dijadiikan bukti fisik?

Sistematika penyusunan kegiatan training OSIS antara lain: Cover, kata pengantar, daftar isi, daftar lampiran, Maksud dan Tujuan, Manfaat, Ruang Lingkup kegiatan,Tempat, Strategi pelaksanaan, Jadwal
Kegiatan, Peserta, Indikator Keberhasilan, Pendanaan, Sarana Prasarana yang dibutuhkan, Hasil Pelaksanaan kegiatan, Dampak Kegiatan, Hambatan pelaksanaan, Solusi atas kendala pelaksanaan
Penutup, Kesimpulan, Rekomendasi, dan Lampiran- lampiran.

5. Bolehkah saya mendapat jam suplemen ekuivalensi sebagai Pembina OSIS di satuan pendidikan lain?

Tidak boleh.

6. Mengapa membina OSIS sanggup dijadikan salah satu untuk penambahan jam ekuvalensi?

Karena guru Pembina OSIS melaksanakan bab dari kiprah pokok guru dalam rangka membimbing.

Pembina OSIS biasanya merupakan pihak yang akrab dengan penerima didik dan juga dunia luar di luar lingkungan sekolah. Pembina OSIS sanggup menjadi jembatan antara sekolah dengan masyarakat, dunia usaha, dan dunia industri. Dalam hal pengembangan motivasi siswa dalam entrepreneurship misalnya, pembina OSIS sanggup melaksanakan kerjasama dengan dunia perjuangan dan dunia industri.

Pembina OSIS hendaknya merancang kegiatan biar penerima didik mempunyai ruang yang cukup untuk mengekspresikan budaya setempat biar perilaku kreasi dan produktivitas penerima didik lebih meningkat lagi.

OSIS harusnya menjadi salah satu kawasan bagi penerima didik untuk sanggup hidup berdikari dan mengelola kekayaan budaya lokal baik melalui kegiatan ekstrakurikuler maupun melalui kegiatan lainnya.

Membina OSIS
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
BUKTI FISIK
a.   Menyusun kegiatan training OSIS
b.   Mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional
c.   Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi penerima didik
d.   Mengkoordinasikan banyak sekali kegiatan ekstrakurikuler dan class meeting
e.   Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan training OSIS
Pengurus
OSIS
1 jam
pelajaran
a. Surat kiprah sebagai Pembina OSIS dari kepala sekolah
b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c. Laporan hasil kegiatan training OSIS
Untuk melihat tanya jawab seputar ekuivalensi kiprah suplemen guru yang lainnya sanggup dilihat pada links artikel di bawah ini :

1.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Wali Kelas.
2.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Piket.
3.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler.
4.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Menjadi Tutor Paket A, B, atau C.

Referensi artikel : Permendikbud No. 4 Tahun 2015

No comments:

Post a Comment