Friday, 11 December 2020

Lebih Terpelajar Surat Edaran Dirjen Dikmen Nomor 387/D/Ku/2015 Perihal Pemanfaatan Data Dapodikmen Untuk Bos Dan Pip Sma/Smk/Smalb Tahun 2015

Sahabat Edukasi jenjang pendidikan menengah yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran resmi dari Direktur Jenderal Pendidikan Menengah yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M.Eng. yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan Kepala Sekolah SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SMALB di seluruh Indonesia.

Melalui surat edaran resmi tersebut diinformasikan bahwa, pada tahun 2015 prosedur penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Sosial lainnya didasarkan pada data yang masuk melalui Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen).

Sehubungan dengan hal tersebut, pada poin Pertama disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota segera memastikan data sekolah, data penerima didik, data PTK Dikmen, dan data rombongan mencar ilmu jenjang pendidikan menengah di Provinsi/Kab/Kota biar masuk 100% melalui Aplikasi Dapodikmen.

Dan selanjutnya memastikan data telah masuk pada alamat laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id dan http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id  dengan memakai akun administrasi Dapodikmen yang telah diberikan sebelumnya.

Kemudian, pada bab Kedua beberapa hal yang perlu diperhatikan sekolah untuk penyiapan data Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA, SMK, SMALB, dan pinjaman lainnya sebagai berikut :

a)   Melengkapi seluruh data siswa Kelas X, XI dan XII kemudian melaksanakan pendaftaran serta masuk ke dalam rombel pada semester ganjil dan genap tahun pelajaran 2014/2015.

b)   Memberikan pernyataan “Menerima” atau “Menolak” BOS melalui aplikasi Dapodikmen pada sajian data rinci sekolah.

c)   Melakukan pengiriman data melalui sinkronisasi data dapodikmen dan memastikan kesudahannya di laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id dengan memakai username dan password yang telah diregistrasi pada aplikasi Dapodikmen.

d)   Penyaluran dana BOS dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut:

1)     Penyaluran BOS Semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 akan disalurkan menurut data Dapodikmen pada tanggal 31 Januari 2015, dan bagi sekolah yang datanya belum lengkap biar segera dilengkapi dengan batas waktu 1 Maret 2015.

2)  Penyaluran BOS Semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 akan disalurkan menurut data Dapodikmen pada tanggal 1 Juli 2015, dan bagi sekolah yang datanya belum lengkap biar segera melengkapi dengan batas waktu 31 Agustus 2015.

Selanjutnya, pada poin ketiga disampaikan bahwasannya untuk mendukung Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang Dikmen, biar sekolah melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

a)   melakukan indentifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS
b)   meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto copy KPS/KKS
c) melakukan pengiriman data melalui sinkronisasi Dapodikmen. Kemudian melihat kesudahannya di laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id dengan memakai username dan password yang telah diregistrasi pada aplikasi Dapodikmen.

Untuk download surat edaran resmi Dirjen Dikmen No. 387/D/KU/2015 ini sanggup diunduh pribadi dari links berikut.

Demikian share info mengenai Pemanfaatan Dapodikmen untuk BOS dan PIP SMA/SMK/SMALB Tahun 2015 yang admin share dari laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

No comments:

Post a Comment