Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang berkualitas, satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran menurut kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
Ditinjau dari beban berguru akseptor didik menurut struktur Kurikulum Tahun 2006 dan struktur Kurikulum 2013 terdapat perbedaan jumlah jam pelajaran secara keseluruhan dan pada beberapa matapelajaran di SMP/SMA/SMK.
Dalam melaksanakan kurikulum di sekolah, sangat terkait dengan kiprah utama guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik. Salah satu ciri guru yang profesional yaitu bersertifikat pendidik.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, guru yang bersertifikat pendidik berhak mendapat pertolongan profesi dan salah satu persyaratan untuk mendapat pertolongan profesi yaitu bahwa guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran
Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
Untuk menunjukkan persamaan persepsi dan langkah dalam melaksanakan Peraturan Menteri dimaksud di sekolah, disusun Buku Tanya Jawab perihal kemengapaan dan proses pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan bagi guru yang bertugas di SMP/SMA/SMK.
Hal ini diharapkan sanggup meningkatkan pelayanan pembelajaran/pembimbingan yang dilakukan oleh para guru pada khususnya dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada umumnya.
1. Mengapa Kemdikbud melaksanakan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan?
2. Bagi siapa saja ekuivalensi itu berlaku?
3. Apa tujuan ekuivalensi itu Dilakukan?
4. Apakah ekuivalensi dimaksud berlaku untuk semua mata pelajaran?
5. Mata pelajaran apa saja yang boleh dilakukan ekuivalensi beban mengajar guru dan pada jenjang pendidikan apa?
6. Dari uraian mata pelajaran tersebut, mengapa guru-guru di SD tidak terkena dampak?
7. Bagaimana dengan guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di Sekolah Dasar?
8. Apa dasar pemikirannya bahwa hanya mata pelajaran tertentu saja di SMP/SMA/SMK yang sanggup dilakukan ekuivalensi?
9. Mengapa hanya mata pelajaran tersebut dan tidak bisa untuk mata pelajaran lain?
10. Bagaimana dengan guru mata pelajaran lain yang mempunyai kekurangan beban mengajar guru?
11. Berapa banyak kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang sanggup diekuivalensikan?
12. Kegiatan pembelajaran/ Pembimbingan yang diakui untuk diekuivalensikan dan bagaimana pengakuan ekuivalensinya?
13. Apakah beban mengajar guru minimal 24 jam tatap muka per minggunya sanggup dipenuhi dari kegiatan ekuivalensi seluruhnya? berapa pengakuan maksimalnya?
14. Berapa banyak kegiatan ekuivalensi pembelajaran/ pembimbingan sanggup dipilih oleh guru?
15. Mengapa hanya kegiatan-kegiatan tesebut yang sanggup diekuivalensikan dalam pemenuhan beban kerja tatap muka guru SMP/SMA/SMK?
16. Bagaimana cara melaksanakan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan untuk memenuhi beban mengajar guru?
17. Apa yang harus dilakukan biar guru yang mengekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sanggup dibayarkan pertolongan profesinya?
18. Apakah dengan melaksanakan kegiatan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan, guru matapelajaran yang telah bersertifikat pendidik tersebut sanggup memenuhi beban mengajar tatap muka per minggunya dan akan mendapat SK Tunjangan Profesi?
19. Apa kewajiban Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya terkait dengan kegiatan ekuivalensi?
20. Apakah kegiatan pembelajaran/ Pembimbingan yang diekuivalensi ini bersifat permanen?
Berikut ulasan selengkapnya dari dari pertanyaan-umum di atas :
1. Mengapa Kemdikbud melaksanakan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan?
Pada tahun 2013-2014, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah di Indonesia dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap1 pelaksanaan terbatas pada tahun pelajaran 2013/2014, dan tahap II pelaksanaan pada seluruh sekolah di Indonesia pada tahun pelajaran berikutnya (2014/2015).
Pada tahun 2014 Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan salah satu kebijakan yang diambil yaitu menerapkan perubahan kurikulum secara bertahap. Langkah yang dilakukan yaitu menunda pelaksanaan kurikulum gres pada sekolah yang gres melaksanakan selama 1 (satu) semester dan sekolah tersebut diharuskan kembali memakai Kurikulum Tahun 2006.
Lalu secara sedikit demi sedikit Pemerintah menyiapkan sekolah dan mengimplementasikan kurikulum baru. Dengan adanya kebijakan untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak terpenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per ahad menurut Kurikulum Tahun 2006. Akibatnya yaitu mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh pertolongan profesi.
Untuk mengatasi kondisi pemenuhan beban mengajar-agar mereka memperoleh pertolongan profesi - dibentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait dengan ekivalensi kegiatan pembelajaran pembimbingan di luar tatap muka sebagai belahan dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Khusus untuk jenjang SMP, hanya rombel yang terdaftar pada data dapodik semester pertama tahun anutan 2014/2015 sebagai rombel yang melaksanakan kurikulum 2013.
2. Bagi siapa saja ekuivalensi itu berlaku?
Kegiatan pembelajaran/pembimbingan di luar tatap muka yang sanggup diekuivalensikan sebagai belahan dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu, diperuntukkan bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan berguru yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
3. Apa tujuan dilakukannya ekuivalensi?
Mengatasi permasalahan guru yang bersertifikat pendidik yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan berguru di SMP/SMA/SMK yang sebelumnya memakai kurikulum 2013, kemudian memakai kurikulum tahun 2006 untuk memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
4. Apakah ekuivalensi dimaksud berlaku untuk semua guru di semua rombel?
Tidak. Ekuivalensi berlaku hanya bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan berguru yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
Sebagai contoh, seorang guru mata pelajaran matematika yang mengajar pada rombel kelas 7/8 dan 9 atau rombel kelas 10/11 dan 12, saat semua rombel tersebut kembali ke Kurikulum Tahun 2006, guru tersebut sanggup melaksanakan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan hanya untuk rombel kelas 7/8 dan kelas 10/11.
Adapun bagi rombel kelas 9 dan 12 tidak sanggup diberlakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan lantaran belum pernah melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2014/2015.
5. Mata pelajaran apa saja yang boleh dilakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan untuk pemenuhan beban mengajar guru dan pada jenjang pendidikan apa?
Bukan mata pelajaran yang diekuivalensikan kegiatan pembelajarannya, tetapi guru SMP/SMA/ Sekolah Menengah kejuruan yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan berguru yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 yang sanggup melaksanakan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan di luar tatap muka sebagai belahan dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Mereka yang terkena imbas yaitu yang mengajar:
a. Mata pelajaran di Sekolah Menengah Pertama mencakup :
1) Bahasa Indonesia,
2) Ilmu Pengetahuan Alam,
3) Matematika,
4) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
5) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
6) Seni Budaya, dan
7) TIK.
b. Mata pelajaran di Sekolah Menengan Atas mencakup :
1) Geografi,
2) Matematika,
3) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
4) Sejarah, dan
5) TIK.
c. Mata pelajaran di Sekolah Menengah kejuruan mencakup :
1) Bahasa Indonesia,
2) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
3) Sejarah, dan
4) TIK/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI).
6. Dari uraian mata pelajaran tersebut, mengapa guru-guru di SD tidak terkena dampak?
Guru di sekolah dasar merupakan guru kelas, yang beban kerjanya sudah bisa mencukupi 24 jam tatap muka per ahad dan bahkan bisa lebih dari itu menurut struktur aktivitas kurikulum.
7. Bagaimana dengan guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di Sekolah Dasar?
Alokasi waktu mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan dalam struktur kurikulum SD menurut Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 tidak
mengalami perubahan, sehingga tidak ada duduk kasus dalam pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per ahad kalau rombongan belajarnya mencukupi.
Apabila rombongan belajarnya tidak mencukupi, guru-guru mata pelajaran tersebut, terutama yang telah bersertifikat pendidik tidak hanya sanggup mengajar di sekolahnya, namun juga bisa mengajar di SD lain, SMP, SMA, atau Sekolah Menengah kejuruan untuk mata pelajaran yang sama dengan akta pendidiknya. Dengan demikian tidak diharapkan kegiatan ekuivalensi dalam pemenuhan beban mengajarnya.
8. Apa dasar pemikirannya bahwa hanya mata pelajaran tertentu saja di SMP/SMA/SMK yang sanggup dilakukan ekuivalensi?
Adanya perbedaan alokasi waktu pada mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Tahun 2006, dimana secara umum jumlah alokasi waktu pada mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013 lebih banyak dibandingkan dengan kurikulum tahun 2006, contohnya dari 38 jam pelajaran menjadi 32 jam pelajaran dengan bobot yang berbeda pada setiap mata pelajarannya.
9. Mengapa hanya mata pelajaran tersebut dan tidak bisa untuk mata pelajaran lain?
Pada mata pelajaran tertentu tersebut dalam struktur Kurikulum Tahun 2006 alokasi waktu jam pelajaran per minggunya lebih kecil daripada yang terdapat di dalam struktur aktivitas Kurikulum 2013, sedangkan
mata pelajaran lainnya tidak ada perubahan yang signifikan. Artinya, lantaran tidak ada perubahan jumlah jam beban berguru akseptor didik maka tidak akan berdampak pada guru dalam memenuhi beban mengajarnya.
10. Bagaimana dengan guru mata pelajaran lain yang mempunyai kekurangan beban mengajar guru?
Itu bisa saja terjadi, dan kondisinya disebabkan lantaran kelebihan guru di sekolah dan tidak dilakukan penataan dan pemerataan guru di daerahnya. Di sinilah letak koordinasi antara sekolah dengan Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan penataan dan pemerataan kebutuhan guru.
Jadi, kekurangan jam mengajar pada guru mata pelajara lain yang tidak terkena imbas perubahan kurikulum, mengikuti hukum yang berlaku. Untuk memperoleh pertolongan profesi guru, mereka harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
11. Berapa banyak kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang sanggup diekuivalensikan?
Ada 5 jenis kegiatan ekivalensi pembelajaran/pembimbingan yang sanggup dipilih oleh guru sesuai dengan kebutuhannya, yaitu guru menjadi:
a. walikelas,
b. pembina OSIS,
c. guru piket,
d. membina kegiatan ekstrakurikuler, ibarat OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR, atau
e. menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau aktivitas pendidikan kesetaraan.
12. Kegiatan pembelajaran/pembimbingan apa saja yang diakui untuk diekuivalensikan dan bagaimana pengakuan ekuivalensinya?
Kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang diakui untuk diekuivalensikan dan pengakuan ekuivalensinya dijelaskan sebagai berikut.
Wali Kelas
TUGAS | JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG | EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU | BUKTI FISIK |
a. Pengelolaan Kelas b. Berinteraksi dengan orang tua/wali akseptor didik c. Penyelenggaraan Administrasi Kelas d. Penyusunan dan laporan kemajuan berguru akseptor didik e. Pembuatan catatan khusus perihal akseptor didik f. Pencatatan mutasi akseptor didik g. Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar h. dan lain-lain tugas | Satu kelas per tahun | 2 jam pelajaran | a. Surat kiprah sebagai wali kelas dari kepala sekolah b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. c. Laporan hasil kegiatan wali kelas |
Membina OSIS
TUGAS | JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG | EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU | BUKTI FISIK |
a. Menyusun aktivitas training OSIS b. Mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional c. Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi akseptor didik d. Mengkoordinasikan banyak sekali kegiatan ekstrakurikuler dan class meeting e. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan training OSIS | Pengurus OSIS | 1 jam pelajaran | a. Surat kiprah sebagai Pembina OSIS dari kepala sekolah b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil kegiatan training OSIS |
Guru Piket
TUGAS | JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG | EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU | BUKTI FISIK |
a. Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K) b. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket c. Menjadi guru pengganti di kelas kosong d. Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin e. Melaporkan kasus-kasusyang bersifat khusus kepada kepala sekolah f. Melakukan kegiatan lainnya yang terkait kiprah guru piket | Laporan hasil piket per tugas |
Membina Ekstrakurikuler
TUGAS | JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG | EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU | BUKTI FISIK |
a. Surat kiprah per semester sebagai guru piket dari kepala sekolah b. Jadwal piket yang ditanda tangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil piket per tugas | Satu paket per tahun | 2 jam pelajaran | a. Surat kiprah sebagai Pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. a. Laporan hasil kegiatan training ekstrakurikuler tertentu |
Menjadi Tutor Paket A, B, atau C
TUGAS | JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG | EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU | BUKTI FISIK |
Mengajar akseptor didik Paket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB | Jam pelajaran per ahad | Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran | a. SK mengajar sebagai tutor. b. Jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB. c. Laporan pelaksanaan kiprah sebagai tutor. |
13. Apakah beban mengajar guru minimal 24 jam tatap muka per minggunya sanggup dipenuhi dari egiatan ekuivalensi seluruhnya? Berapa pengakuan maksimalnya?
Tidak. Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan diakui paling banyak 25% dari beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per ahad atau 6 jam tatap muka per ahad yang dibuktikan dengan bukti fisik.
14. Berapa banyak kegiatan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan yang sanggup dipilih oleh guru?
Dapat lebih dari 1 kegiatan ekuivalensi, namun jumlah jam yang diakui paling banyak yaitu 25% dari beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per ahad atau 6 jam tatap muka per minggu.
15. Mengapa hanya kegiatan-kegiatan tesebut yang sanggup diekuivalensikan dalam pemenuhan beban kerja tatap muka guru SMP/SMA/SMK?
Karena 5 kegiatan ekuivalensi tersebut merupakan kegiatan yang berinteraksi pribadi atau tatap muka dengan akseptor didik, sehingga sangat bermanfaat dalam kegiatan pembelajaran / pembimbingan / pendidikan di satuan pendidikan.
16. Bagaimana cara melaksanakan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan untuk memenuhi beban mengajar guru?
Cara melaksanakan kegiatan ekuivalensi:
a. Kepala sekolah melaksanakan pemetaan jumlah guru dan jumlah jam mengajar di satuan pendidikan.
b. Kepala sekolah membagi kiprah kegiatan ekuivalensi dengan memprioritaskan guru yang bersertifikat pendidik yang masih kekurangan beban mengajar pada SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan berguru yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
c. Guru menentukan kegiatan ekuivalensi pembelajaran/ pembimbingan menurut Lampiran Permendikbud yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya dan diketahui oleh kepala sekolah.
d. Guru yang melaksanakan kegiatan ekuivalensi tersebut menyerahkan bukti fisik berupa surat tugas, aktivitas dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah, dan laporan hasil kegiatan pembelajaran/ pembimbingan.
17. Apa yang harus dilakukan biar guru yang mengekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan sanggup dibayarkan pertolongan profesinya?
Tahapan bagi guru yang melaksanakan ekuivalensi biar mendapat pertolongan profesi:
a. Guru merencanakan aktivitas kegiatan ekuivalensi yang ditugaskan oleh kepala sekolah.
b. Guru melaksanakan kegiatan ekuivalensi dan menyiapkan bukti fisik/dokumen kegiatan ekuivalensi yang diperlukan.
c. Kepala sekolah melegalisasi bukti fisik/ dokumen kegiatan ekuivalensi.
d. Kepala sekolah memberikan bukti fisik/dokumen yang sudah dilegalisasi ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.
e. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Guru.
18. Apakah dengan melaksanakan kegiatan ekivalensi pembelajaran / pembimbingan, guru matapelajaran yang telah bersertifikat pendidik tersebut sanggup memenuhi beban mengajar minimal tatap muka per minggunya dan akan mendapat SK Tunjangan Profesi?
Guru yang melaksanakan kegiatan ekuivalensi tidak otomatis mendapat SK Tunjangan Profesi lantaran harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
19. Apa kewajiban Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya terkait dengan pelaksanaan kegiatan ekuivalensi?
Kewajiban Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:
a. penataan dan pemerataan guru biar tidak terjadi kelebihan guru di sekolah-sekolah tertentu;
b. verifikasi bukti fisik ekivalensi kegiatan pembelajaran / pembimbingan yang disampaikan oleh kepala sekolah; dan
c. pemantauan dan pengendalian dalam training kepada guru-guru di wilayahnya.
20. Apakah kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang diekuivalensi ini bersifat permanen?
Tidak.
Hal ini menurut pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 perihal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran Tahun 2014/2015, kegiatan ekuivalensi hanya berlaku hingga dengan tanggal 31 Desember 2016.
Sedangkan beberapa daftar pertanyaan terkait masing-masing kiprah komplemen beserta jumlah jam mengajar beban kerja guru sebagai ekuivalensinya sebagai berikut :
A. WALI KELAS
1. Kegiatan apa saja yang menjadi kiprah wali kelas?
2. Kegiatan apa saja yang termasuk dalam pengelolaan kelas?
3. Apakah yang dimaksud dengan interaksi antara wali kelas dengan orang tua/wali akseptor didik?
4. Apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan antara wali kelas dengan orang tua/wali akseptor didik?
5. Langkah apa yang dilakukan kalau ada akseptor didik mempunyai permasalahan dalam hal belajar, interaksi sosial, dan yang lainnya?.
6. Bagaimana mengerjakan manajemen kelas?
Jawaban selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan perihal tugas komplemen guru sebagai Wali Kelas di atas sanggup dilihat pada links artikel berikut.
B. PEMBINA OSIS
1. Berapa jumlah pembina Osis pada setiap satuan pendidikan yang sanggup diberikan nilai ekuivalensi?
2. Siapa saja yang boleh menjadi pembina OSIS terkait dengan ekuivalensi?
3. Bagaimana sistematika penyusunan aktivitas training OSIS yang sanggup dijadikan bukti fisik?
4. Bagaimana sistematika penyusunan laporan hasil kegiatan training OSIS yang sanggup dijadiikan bukti fisik?
5. Bolehkah saya mendapat jam komplemen ekuivalensi sebagai Pembina OSIS di satuan pendidikan lain?
6. Mengapa membina OSIS sanggup dijadikan salah satu untuk penambahan jam ekuvalensi?
Jawaban selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan perihal tugas komplemen guru sebagai Pembina OSIS di atas sanggup dilihat pada links artikel berikut.
C. GURU PIKET
1. Berapa jumlah minimal dan maksimal guru piket yang di perbolehkan? dan rasio perhitungannya?
2. Adakah kriteria tertentu yang dijadikan dasar untuk menentukan guru piket selain kekurangan beban mengajar akhir kurikulum 2013 kembali ke kurikulum tahun 2006?
3. Adakah format isian yang di perlukan untuk ekuivalensi ?
4. Bagai mana cara menghitung jam piket untuk sanggup diekuivalensi ?
5. Jika kekurangan beban mengajar 5 jam, dapatkan kekurangan ini diatasai dengan 5 hari sebagai guru piket ?
6. Berapa usang masa berlaku SK Guru piket ?
7. Dapatkah diperhitungkan sebagai ekuivalensi, kalau guru tidak sanggup menjalankan kiprah sebagai guru piket sehari penuh sesuai dengan jadwal piket ( dari jam pertama hingga terakhir) ?
D. MEMBINA EKSTRAKULIKULER
1) Apakah yang dimaksud Kegiatan Ekstrakurikuler?
2) Apa saja bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler?
3) Apakah Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler ?
4) Bagaimana tahapan Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan?
5) Komponen apa saja yang terdapat dalam Program Kegiatan Ekstrakurikuler?
6) Bagaimana penyusunan jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler?
7) Komponen apa saja dalam menyusun jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler?
8) Penilaian ibarat apa yang dilakukan dalam kegiatan Ekstrakurikuler?
9) Unsur apa saja yang terlibat dalam pengembanganKegiatan Ekstrakurikuler ?
10) Berapa banyak Kegiatan Ekstrakurikuler bagi guru mata pelajaran terkait ekuivalensi?
11) Berapa jam yang diakui bagi guru mata pelajaran yang membina Kegiatan Ekstrakurikuler?
Jawaban selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan perihal tugas komplemen guru sebagai Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler di atas sanggup dilihat pada links artikel berikut.
E. TUTOR PAKET A, B, ATAU C
1. Mata pelajaran apakah yang diakui sebagai ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dalam pendidikan kesetaraan?
2. Mata pelajaran apakah yang sanggup pengakuan ekuivalensi?
3. Berapa jumlah kegiatan/kelas/kelompok/orang yang diakui sebagai jam ekuivalensi?
4. Berapa ekuivalensi beban per minggu?
5. Bukti fisik apa yang diharapkan untuk perhitungan ekuivalensi?
Jawaban selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan perihal tugas komplemen guru sebagai Tutor Paket A, B, atau C di atas sanggup dilihat pada links artikel berikut.
No comments:
Post a Comment