Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Petunjuk Teknis / Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Menengah Atas (BOS SMA) dikala ini sudah sanggup diunduh eksklusif dari download pada situs Direktorat Pembinaan SMA.
Petunjuk Teknis / Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Menengah Atas (BOS SMA) dikala ini sudah sanggup diunduh eksklusif dari download pada situs Direktorat Pembinaan SMA.
BOS Sekolah Menengan Atas yaitu aktivitas pemerintah untuk mendukung pelaksanaan rintisan aktivitas Wajib Belajar 12 Tahun yang terjangkau dan bermutu yang merupakan program pemerintah berupa pemberian dana eksklusif kepada Sekolah Menengan Atas negeri dan swasta untuk membantu memenuhi Biaya Operasional Non‐Personalia Sekolah.
Dana BOS Sekolah Menengan Atas merupakan dana bantuan. Oleh alasannya yaitu itu, sekolah peserta masih membutuhkan dana partisipasi dari masyarakat yang akan dipakai untuk membiayai kebutuhan operasional lainnya.
Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pemberian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk menawarkan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya‐biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pemberian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk menawarkan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya‐biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota/provinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis, sekolah tidak diwajibkan menawarkan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin. Besaran dana BOS yang diterima sekolah dihitung menurut jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan.
Secara umum aktivitas BOS Sekolah Menengan Atas bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung rintisan aktivitas Wajib Belajar 12 Tahun. Sedangkan secara khusus bertujuan:
1. Membantu biaya operasional non‐personalia sekolah.
2. Mengurangi angka putus sekolah SMA.
3. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA.
4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin Sekolah Menengan Atas dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin Sekolah Menengan Atas untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Jumlah besaran penerimaan Dana BOS Sekolah Menengan Atas tahun 2015 untuk masing-masing siswa sebagai berikut:
Satuan biaya BOS Sekolah Menengan Atas nasional sebesar Rp. 1.200.000/siswa/tahun. Sehingga untuk pencairan / penyaluran periode Januari‐Juni sebesar Rp. 600.000/siswa sedangkan periode Juli‐Desember sebesar Rp. 600.000/siswa.
Pemanfaatan dana BOS Sekolah Menengan Atas dipakai sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non‐personalia sekolah yang meliputi:
1. Pengadaan Alat Tulis Sekolah;
2. Pengadaan Alat Habis Pakai;
3. Pengadaan Bahan Habis Pakai;
4. Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Penunjang Pelajaran/ Buku Referensi;
5. Pemeliharaan Dan Perbaikan Ringan Sarana/Prasarana Sekolah; **)
6. Langganan Daya Dan Jasa Lainnya;
7. Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran;
8. Penyelenggaraan kegiatan training siswa/ekstrakurikuler dan intrakurikuler; *)
9. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru;
10. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan; *)
11. Pengelolaan data individual sekolah berbasis TIK melalui aplikasi Dapodikmen 2015;
12. Pengembangan Website Sekolah;
13. Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan Sekolah;
14. Penyusunan dan Pelaporan.
Penjelasan:
*) Untuk pembiayaan kegiatan nomor 8 (delapan), 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) tidak diperbolehkan untuk membayar gaji guru dan atau warga sekolah.
Namun demikian sanggup diberikan Jasa profesi (honor) kepada tenaga hebat di bidangnya yang berasal dari luar sekolah. (misalnya dari perguruan tinggi tinggi, dari kwarnas/kwarda, dari dinas kesehatan, dari unsur keagamaan, jasa entri data dll).
Biaya transport diperbolehkan apabila kegiatan dilakukan diluar jam mengajar dan hari kerja atau kegiatan iii luar sekolah yang tidak didanai dari pihak penyelenggara.
**) Untuk pembiayaan kegiatan nomor 5 (lima) penggunaan dana BOS sanggup dipakai untuk pembayaran upah pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah. Misalnya untuk pembayaran tukang bangunan, pembayaran perbaikan komputer, printer, AC,
dll.
***) Untuk pembiayaan kegiatan nomor 1 (satu) hingga dengan 14 (empat belas) dana BOS sanggup dipakai untuk biaya transport/perjalanan dinas dan konsumsi. Biaya transport/perjalanan dinas yaitu biaya untuk banyak sekali keperluan perjalanan dinas yang relevan dengan peruntukan BOS untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa baik dalam kota maupun luar kota mengacu pada batas kewajaran yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sedangkan biaya konsumsi yaitu biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah yang layak disediakan konsumsi menyerupai kegiatan rapat sekolah, perlombaan dan kegiatan lain.
Download selengkapnya Juknis BOS Sekolah Menengan Atas Tahun Anggaran 2015 yang sanggup diunduh pada links berikut ==> Download Juknis BOS Sekolah Menengan Atas Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
Sedangkan biaya konsumsi yaitu biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah yang layak disediakan konsumsi menyerupai kegiatan rapat sekolah, perlombaan dan kegiatan lain.
Download selengkapnya Juknis BOS Sekolah Menengan Atas Tahun Anggaran 2015 yang sanggup diunduh pada links berikut ==> Download Juknis BOS Sekolah Menengan Atas Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
No comments:
Post a Comment