Friday, 11 December 2020

Lebih Arif Prosedur Penyaluran Pinjaman Fungsional Bagi Guru Non Pns 2015 Jenjang Dikdas

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut gosip mengenai Mekanisme Penyaluran / Pembayaran Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non PNS Tahun 2015 Jenjang Pendidikan Dasar.

Penetapan dan Pendistribusian Kuota Penerima Tunjangan Fungsional bagi guru Non PNS tahun 2015 jenjang Dikdas :

1.  Guru yang termasuk sebagai nominasi akseptor subsidi tunjangan fungsional ialah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.

2.  Pemerintah memilih kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional menurut nominasi akseptor subsidi tunjangan fungsional.

3.  Penentuan nominasi akseptor subsidi tunjangan fungsional menurut data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.

4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sesudah ditentukan nominasi akseptor subsidi tunjangan fungsional.

5. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari semenjak ditentukannya nominasi akseptor subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan memutuskan akseptor subsidi tunjangan fungsional menurut urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.

Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional bagi guru Non PNS tahun 2015 jenjang Dikdas :

1. Pemerintah memilih kuota calon subsidi tunjangan fungsional menurut data akseptor subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.

2.   Pemerintah memilih nominasi akseptor subsidi tunjangan fungsional menurut data guru yang sudah valid pada dapodikdas.

3.   Pemerintah memutuskan calon guru akseptor subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, sesudah Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi calon akseptor subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan.

4.   Sebelum penerbitan SK akseptor pertolongan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru sanggup melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk mendapatkan pertolongan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:

Jika ada persyaratan yang kurang, Guru sanggup melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.

5.   Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK akseptor subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon akseptor subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.

6.   Berdasarkan SK akseptor subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap.

7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.

8.   Apabila terjadi kesalahan data yang mengakibatkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam gambar berikut :

Berdasarkan prosedur di atas, kegiatan penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap:

1)   tahap 1 paling lambat akhir bulan April 2015.

2)   tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.

Untuk mengetahui Syarat Kriteria Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2015 Pendidikan Dasar, sanggup dilihat pada links artikel berikut ini.

Demikian gosip mengenai prosedur pembayaran tunjangan fungsional bagi guru non PNS 2015 jenjang Dikdas yang admin share dari Juknis Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2015 Pendidikan Dasar. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

No comments:

Post a Comment