Yth. Sahabat PTK serta Operator / Admin Madrasah Pengguna Padamu Negeri yang berbahagia…
Berdasarkan surat edaran resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Ditjen Pendis Kemenag RI) Nomor Dt.I.I/2/PP.00/73.C/2015 Perihal : Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.
Dalam surat edaran Kemenag tersebut disebutkan bahwasannya menurut Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Nomor: 3868/J/PR/2015 tanggal 20 Februari 2015 sebagaimana termaktub pada pokok surat edaran tersebut, dan disampaikan beberapa klarifikasi sebagai berikut :
1. Bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membentuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).
Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanaan program-program yang dikala ini ditangani oleh BPSDMPK-PMP meliputi: Keaktifan NUPTKIPegID periode semester genap 2014/2015, Verval NRG (Nomor Registrasi Guru), Sertifikasi Guru, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online, dan Diklat-diklat GTK lainnya akan ditindaklanjuti oleh Ditjen GTK;
2. Berkaitan dengan urgensi pelaksanaan kegiatan pada poin 1 di atas, updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama yang dikala ini masih dikelola melalui sistem aplikasi online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada surat terdahulu dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/Dt.I.I/2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 wacana Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
3. Proses verifikasi dan validasi NRG bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi (pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya), dan proses konversi NRG dengan dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara ini tidak sanggup diproses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP sedang melakukan proses integrasi data pada layanan PADAMU NEGERI dengan Layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan).
Verval NRG dimaksud akan terproses secara otomatis sesudah integrasi data PADAMU NEGERI dan DAPODIK jawaban dilakukan.
4. Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah mempunyai akta pendidik baik yang sudah mempunyai NRG maupun yang belum mempunyai NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak di dalam database NRG diperlukan mengisi/memilih "belum memlliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru;
5. Verval NRG sebagaimana dimaksud pada poin 4 di atas diperlukan menjadi solusi terhadap banyak perkara PTK Kementerian Agama yang tidak terbit NRG sebab NUPTKnya pernah dipakai PTK lain dalam proses sertifikasi dan mempunyai NRG;
6. Dalam hal pelaksanaan verval dan konversi NRG secara otomatis sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan 4 mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian Agama untuk penyelesaian proses Vervalnya.
Untuk download surat edaran ini, silahkan klik pada links berikut. Demikian info mengenai surat edaran Ditjen Pendis Kemenag terkait Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Padamu Negeri 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
No comments:
Post a Comment