Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV yakni pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV).
Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi.
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kulaifikasi akademik tidak dikenakan pajak.
1. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah.
3. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah.
4. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri, yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah.
5. Guru bantu yang masih aktif mengajar, pada SD/SDLB/SMP/SMPLB dan Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB), sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 ihwal Pengangkatan Guru Bantu serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Belum mempunyai ijazah S-1/D-IV.
Selain kriteria tersebut di atas, guru peserta sumbangan biaya peningkatan kualifikasi harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:
1. Guru PNS harus melampirkan surat izin berguru dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota.
2. Guru bukan PNS harus melampirkan surat izin dari Kepala Sekolah atau Yayasan.
3. Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
4. Guru yang telah mendapat sumbangan pendidikan dari Pemerintah Daerah, masih memungkinkan untuk mendapat sumbangan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Pemerintah.
5. Program Studi yang diambil sesuai dengan kiprah mengajar yang sedang diampu;
6. Usia maksimum 55 tahun pada dikala pendaftaran;
7. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi .
8. Satu lembar copy Ijazah terakhir.
9. Mengisi Biodata (lampiran 2) termasuk nomor NPWP.
10. Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama langsung dan masih aktif.
11. Melampirkan foto copy NPWP.
No comments:
Post a Comment