Tuesday, 15 December 2020

Lebih Arif Tata Tertib Penerima Un Tahun Pelajaran 2014/2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Bagi seluruh siswa-siswi yang akan mengikuti Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015. Tentu aneka macam persiapan telah dilakukan khususnya dalam peningkatan berguru pada materi-materi yang diujikan pada UN tahun 2015.

Selain itu, untuk lebih memantapkan diri dalam keikutsertaan UN tahun 2015 ini, pada hari H pelaksanaan UN nantinya setiap akseptor akan diperdengarkan tata tertib akseptor UN yang dibacakan oleh masing-masing pengawas UN pada setiap ruangan.


Berikut Tata Tertib Peserta UN Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya :

1.   Memasuki ruangan sesudah tanda masuk dibunyikan, yaitu 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai;
2.  Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN sesudah menerima izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3.   Dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4.   Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bab depan;
5.   Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda akseptor ujian;
6.   Mengisi daftar hadir dengan memakai pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7.  Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
8.  Yang memerlukan klarifikasi cara pengisian identitas pada LJUN sanggup bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9. Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal hingga kelengkapan nomor soal.
10.  Yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut digantidengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
11. Yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN alasannya kekurangan naskah/LJUN, maka akseptor yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12.    Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
13.    Mulai mengerjakan soal sesudah ada tanda waktu mulai ujian;
14.   Selama UN berlangsung, hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
15.    Yang meninggalkan ruangan sesudah membaca soal dan tidak kembali lagi hingga tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
16.   Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
17.    Berhenti mengerjakan soal sesudah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
18.    Selama UN berlangsung, dilarang:
a.   menanyakan balasan soal kepada siapa pun;
b.   bekerjasama dengan akseptor lain;
c.   memberi atau mendapatkan sumbangan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada akseptor lain atau melihat pekerjaan akseptor lain;
e.   membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f.    menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Demikian tata tertib bagi akseptor UN tahun pelajaran 2014/2015 yang admin share menurut POS UN Tahun 2015Dan untuk melihat Tata Tertib Pengawas UN sanggup dibaca selengkapnya pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

No comments:

Post a Comment