Friday, 18 December 2020

Lebih Bakir Ajaran Surat Izin Operasional Pondok Pesantren (Pontren / Ponpes) Baru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pesantren, pondok pesantren, atau sering disingkat pondok atau ponpes yang sanggup dilihat pada laman http://id.wikipedia.org, Pondok Pesantren yaitu sebuah asrama pendidikan tradisional, di mana para siswanya semua tinggal bersama dan berguru di bawah bimbingan guru yang lebih dikenal dengan sebutan Kiai dan memiliki asrama untuk daerah menginap santri.

Santri tersebut berada dalam kompleks yang juga menyediakan masjid untuk beribadah, ruang untuk belajar, dan aktivitas keagamaan lainnya. Kompleks ini biasanya dikelilingi oleh tembok untuk sanggup mengawasi keluar masuknya para santri sesuai dengan peraturan yang berlaku

Pondok Pesantren merupakan dua istilah yang menawarkan satu pengertian. Pesantren berdasarkan pengertian dasarnya yaitu daerah berguru para santri, sedangkan pondok berarti rumah atau daerah tinggal sederhana terbuat dari bambu.

Di samping itu, kata pondok mungkin berasal dari Bahasa Arab Funduq yang berarti asrama atau hotel. Di Jawa termasuk Sunda dan Madura umumnya dipakai istilah pondok dan pesantren, sedang di Aceh dikenal dengan Istilah dayah atau rangkang atau menuasa, sedangkan di Minangkabau disebut surau.

Pesantren juga sanggup dipahami sebagai forum pendidikan dan pengajaran agama, umumnya dengan cara nonklasikal, di mana seorang kiai mengajarkan ilmu agama Islam kepada santri-santri berdasarkan kitab-kitab yang ditulis dalam bahasa Arab oleh Ulama Abad pertengahan, dan para santrinya biasanya tinggal di pondok (asrama) dalam pesantren tersebut.

Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pontren) Kementerian Agama telah menerbitkan pedoman surat izin operasional pondok pesantren yakni SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 tahun 2014 perihal Izin Operasional Pondok Pesantren yang selengkapnya sanggup diunduh pribadi pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

No comments:

Post a Comment