Sunday, 27 December 2020

Lebih Akil Bahan Kompetensi Guru Yang Diujikan Dalam Uka / Ukg Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

UKA mengukur kompetensi dasar perihal bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. 

Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). 

Kompetensi pedagogik yang diujikan ialah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Pendekatan yang dipakai ialah tes penguasaan subject matter menurut latar belakang pendidikanya. 

Instrumen tes untuk guru bidang studi pada jenjang SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tidak dibedakan alasannya ialah secara akademik guru wajib menguasai kompetensi dasar lulusan sarjana (S-1) sesuai bidang studi yang ditempuhnya. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian dari kompetensi pedagogik dimaksud.

Pengembangan instrumen UKA terdiri atas kisi-kisi dan butir soal. Soal UKA dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban. 

Komposisi instrumen tes ialah 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian ialah 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang diberikan 180 menit.

Aspek kompetensi yang diujikan dalam UKA (Uji Kompetensi Awal) bagi Guru ialah :

a.  Kompetensi Pedagogik

Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagai berikut:

1)   Mengenal karakteristik dan potensi penerima didik
2)   Menguasasi teori mencar ilmu dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
3)   Merencanakan dan membuatkan kurikulum
4)   Melaksanakan pembelajaran yang efektif
5)   Menilai dan mengevaluasi pembelajaran

Kompetensi yang diinginkan ialah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru perihal pengenalan penerima didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang bisa memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan pembelajaran.

b.  Kompetensi Profesional

1)   Penguasaan materi, struktur, konsep dan contoh pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2)   Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
3)   Konsistensi penguasaan bahan guru antara content dengan performance:
-  teks, konteks, & realitas
-  fakta, prinsip, konsep dan prosedur
-  ketuntasan perihal penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu

Mata uji harus sesuai dengan S1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum mempunyai kualifikasi akademik S1/D-4, sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.

Peserta UKA hanya mendapat soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan menyerupai tersebut di atas. Informasi mata uji penerima UKA masing-masing penerima dan kisi-kisi sanggup dilihat pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id.

Referensi artikel : Pedoman UKA Tahun 2015

No comments:

Post a Comment