Sahabat Edukasi…
Untuk menjamin kualitas data, jikalau data yang dikirim belum valid guru sanggup melihat di website serta sanggup mengirimkan perbaikan data secara berulang-ulang hingga data dinyatakan valid dan dipakai untuk penerbitan SK Tunjangan.
Periode waktu guru untuk memperbaiki ialah setiap ketika selama 6 bulan (1 semester).
Untuk Jaminan Kualitas Data DAPODIK dilakukan pengecekan :
1. Status Guru aktif mengajar dengan adanya penugasan dari Kepsek (belum pensiun)
2. Rombel guru mengajar yang diakui harus ada siswa (dibuktikan dgn NISN)
3. Tidak diperkenankan guru mengajar di rombel yg sama untuk mapel yang sama
4. Guru mengajar sesuai akta pendidiknya.
5. Beban kerja mengajar min 24/mgg dihitung oleh sistem bukan dientri oleh operator
6. Pengecekan terhadap kepemilikan secara fisik ruang Lab dan Perpustakaan untuk ratifikasi kiprah tambahan.
7. Pengecekan Jumlah rombel untuk membatasi jumlah wakasek semoga sesuai yg diperbolehkan
8. Kebenaran Data Guru Bukan PNS akan dicek silang dengan fisik dokumen inpassing yang dikirim ke sentra dan berkas fisik PAK guru pada SIMPAK di Kab/Kota
9. Direncanakan untuk memastikan kebenaran data guru PNS, Kemdikbud sanggup mengakses Database BKN (Aplikasi SAPK) sehingga tidak ada pengiriman berkas ke kemdikbud (paperless)
Oleh sebab itu, Perlu Kerjasama Antara Kemdikbud dengan BKN untuk sanggup saling mengakses data Guru PNS Daerah. Hal ini diharapkan sebab pengelolaan database kepegawaian Guru PNS Golongan III/a s.d IV/b masih menjadi kewenangan PEMDA. Dengan demikian Kemdikbud tidak perlu lagi meminta berkas kepegawaian Guru PNSD (paperless untuk kemdikbud). (Referensi artikel : Paparan P2TK Dikdas)
No comments:
Post a Comment