Thursday 10 December 2020

Lebih Bakir Prosedur Pembayaran Dukungan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-Iv Jenjang Dikdas Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru yang termasuk sebagai nominasi peserta dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV yaitu semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas. Pemerintah memilih kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional menurut nominasi peserta dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.

Penentuan nominasi peserta dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV menurut data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan skala prioritas menurut Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), semester yang telah ditempuh, jumlah jam mengajar, masa kerja dan usia, dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi peserta dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sehabis ditentukan nominasi peserta dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.

Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari semenjak ditentukannya nominasi peserta dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, Pemerintah akan memutuskan peserta dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV menurut urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.

Mekanisme Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV

1.   Pemerintah memilih kuota calon peserta dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV menurut data peserta dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
2.  Pemerintah memilih nominasi peserta dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV menurut data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
3.   Pemerintah memutuskan calon guru peserta dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, sehabis Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi calon peserta dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV sesuai kuota yang diberikan.
4.   Sebelum penerbitan SK peserta dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru sanggup melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk mendapatkan dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:
Jika ada persyaratan yang kurang, Guru sanggup melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
5.   Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK peserta dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru calon peserta dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV yang memenuhi syarat, satu kali dalam satu tahun.
6.  Berdasarkan SK peserta dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan 1 kali dalam 1 tahun.
7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
8.   Apabila terjadi kesalahan data yang menjadikan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Alur Pelaksanaan Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV secara digital sebagai berikut :
Berdasarkan prosedur di atas, kegiatan penyaluran dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV dilaksanakan 1 kali selama 1 tahun pada tahun berjalan dengan jadwal pelaksanaan diatur sebagaimana daalm tabel berikut :

No comments:

Post a Comment