Showing posts with label DAPODIKMEN. Show all posts
Showing posts with label DAPODIKMEN. Show all posts

Friday, 11 December 2020

Lebih Cerdik Gosip Penting…! Seluruh Operator Dapodikdas & Dapodikmen Harus Melaksanakan Konfirmasi Data Verval Pd Sebagai Data Master Pendidikan Kemdikbud Ri

Rekan-rekan Operator Dapodik yang berbahagia…

Dalam rangka integrasi data pendidikan di lingkungan kemdikbud, maka diharapkan adanya pengelolaan data tumpuan sebagai pola sinkronisasi data pendidikan itu sendiri.

Terkait dengan hal tersebut di atas, data tumpuan hasil VERVALPD dinyatakan sebagai Data Master yang selanjutnya akan dipakai sebagai pola dalam pelaksanaan acara atau jadwal kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang terkait dengan data individu penerima didik.

Kemudian data tersebut akan tersimpan serta menjadi database pendidikan nasional. Oleh alasannya yaitu itu, apabila ditemukan perbedaan data antara VervalPD dengan :

2.   Laman Referensi Data
3.   Laman NISN.

Maka data yang dipakai yaitu data pada tabel tumpuan hasil vervalPD, dan data pada laman lainnya akan diupdate secara otomatis sehabis OPS melaksanakan konfirmasi pada tab Konfirmasi Data VervalPD.

Dari isu yang admin share dari Bpk. Taufik Lone (Admin VervalPD – PDSPK) di atas, maka sanggup ditarik kesimpulan bahwasannya seluruh operator Dapodikdas maupun Dapodikmen wajib mempunyai akun aktif keanggotaan di SDM PDSP Kemdikbud ini, alasannya yaitu tanpa terdaftar. Rekan-rekan Operator Sekolah tidak sanggup melaksanakan VervalPD PDSP Kemdikbud.

Bagi Rekan-rekan yang kebetulan belum sanggup mengakses/login laman VervalPD dikarenakan memang belum pernah melaksanakan pendaftaran (pendaftaran), silahkan melaksanakan proses pendaftaran dengan melampirkan SK Penugasan sebagai Operator Sekolah selengkapnya sanggup dilihat pada artikel berikut :


Demikian isu yang sanggup admin sajikan pada malam Minggu yang cerah ini, biar bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Berilmu Panduan Login Bansos Bos Dikmen (Sma, Smk, Dan Smalb) Tahun 2015

Sahabat Operator Sekolah Dapodikmen yang berbahagia…

Untuk memastikan data telah masuk dan valid dari data-data yang telah kita entrykan ke aplikasi Dapodikmen pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 khususnya yang terkait dengan dana BOS 2015 sekolah. Maka kita harus login pada laman Bansos Dikmen.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut saya share cara / panduan singkat untuk login pada laman Bansos Dikmen untuk melihat validasi data BOS tahun 2015 sebagai berikut :

1. Kunjungi pada links http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos. Jika belum terdaftar silahkan lakukan pendaftaran di SDM terlebih dahulu. Setelah diterima silahkan login kembali di form ini.

2.   Pada tab BERANDA ditampilkan daftar / list Kelengkapan Data Sekolah.

3.  Tab CEK DATA SISWA menampilkan daftar siswa yang sudah mempunyai NISN, siswa yang belum mempunyai NISN, dan siswa yang sudah di-SK-kan.

4.   Selanjunya terdapat tab PAKTA INTEGRITAS yang mana untuk Fitur Cetak akan tampil pada Tahap 2 yang merupakan rekap data dari tahap 1 dan tahap 2 yang nanti akan di tanda tangani oleh kepala sekolah dan lalu diupload.

5.   Tab DOKUMEN untuk upload / unggah photocopy rekening dan dokumen lainnya.

6.   Selanjutnya terdapat tab LAPORAN yang terdapat akomodasi untuk upload / unggah dokumen laporan ringkas dan lengkap semester 1 maupun semester 2 tahun anggaran 2015 nantinya.

7.   Dan tab FAQ (Tanya Jawab) seputar Bansos untuk BOS Dikmen 2015.

8.   Tab LOGOUT untuk keluar dari aplikasi.

Demikian panduan / cara untuk login ke laman Bansos Baseline BOS Dikmen Tahun 2015 beserta klarifikasi singkatnya. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Lebih Terpelajar Surat Edaran Dirjen Dikmen Nomor 387/D/Ku/2015 Perihal Pemanfaatan Data Dapodikmen Untuk Bos Dan Pip Sma/Smk/Smalb Tahun 2015

Sahabat Edukasi jenjang pendidikan menengah yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran resmi dari Direktur Jenderal Pendidikan Menengah yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M.Eng. yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan Kepala Sekolah SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SMALB di seluruh Indonesia.

Melalui surat edaran resmi tersebut diinformasikan bahwa, pada tahun 2015 prosedur penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Sosial lainnya didasarkan pada data yang masuk melalui Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen).

Sehubungan dengan hal tersebut, pada poin Pertama disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota segera memastikan data sekolah, data penerima didik, data PTK Dikmen, dan data rombongan mencar ilmu jenjang pendidikan menengah di Provinsi/Kab/Kota biar masuk 100% melalui Aplikasi Dapodikmen.

Dan selanjutnya memastikan data telah masuk pada alamat laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id dan http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id  dengan memakai akun administrasi Dapodikmen yang telah diberikan sebelumnya.

Kemudian, pada bab Kedua beberapa hal yang perlu diperhatikan sekolah untuk penyiapan data Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA, SMK, SMALB, dan pinjaman lainnya sebagai berikut :

a)   Melengkapi seluruh data siswa Kelas X, XI dan XII kemudian melaksanakan pendaftaran serta masuk ke dalam rombel pada semester ganjil dan genap tahun pelajaran 2014/2015.

b)   Memberikan pernyataan “Menerima” atau “Menolak” BOS melalui aplikasi Dapodikmen pada sajian data rinci sekolah.

c)   Melakukan pengiriman data melalui sinkronisasi data dapodikmen dan memastikan kesudahannya di laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id dengan memakai username dan password yang telah diregistrasi pada aplikasi Dapodikmen.

d)   Penyaluran dana BOS dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut:

1)     Penyaluran BOS Semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 akan disalurkan menurut data Dapodikmen pada tanggal 31 Januari 2015, dan bagi sekolah yang datanya belum lengkap biar segera dilengkapi dengan batas waktu 1 Maret 2015.

2)  Penyaluran BOS Semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 akan disalurkan menurut data Dapodikmen pada tanggal 1 Juli 2015, dan bagi sekolah yang datanya belum lengkap biar segera melengkapi dengan batas waktu 31 Agustus 2015.

Selanjutnya, pada poin ketiga disampaikan bahwasannya untuk mendukung Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang Dikmen, biar sekolah melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

a)   melakukan indentifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS
b)   meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto copy KPS/KKS
c) melakukan pengiriman data melalui sinkronisasi Dapodikmen. Kemudian melihat kesudahannya di laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id dengan memakai username dan password yang telah diregistrasi pada aplikasi Dapodikmen.

Untuk download surat edaran resmi Dirjen Dikmen No. 387/D/KU/2015 ini sanggup diunduh pribadi dari links berikut.

Demikian share info mengenai Pemanfaatan Dapodikmen untuk BOS dan PIP SMA/SMK/SMALB Tahun 2015 yang admin share dari laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Thursday, 10 December 2020

Lebih Cendekia Cek Lembar Warta Ptk Dikmen Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam kesempatan berikut ini, admin akan share bagaimana cara cek kevalidan data PTK yang mengajar pada jenjang SMA, SMK, maupun SMALB tahun 2015.

Berikut cara cek lembar warta PTK Dikmen tahun 2015 selengkapnya :


2. Masukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ataupun NIK (Nomor Induk Kependidikan) dari PTK bersangkutan.

3.  Kemudian, masukan tanggal lahir lengkap dari PTK tersebut sebagai password dengan format  penulisan YYYYMMDD, dengan keterangan YYYY = 4 digit – tahun lahir, MM = 2 digit – bulan lahir, dan DD = 2 digit – tanggal lahir. Contoh : tanggal lahir PTK 17 Agustus 1971, maka dituliskan pada kolom “Password” = 19710817 (khusus bagi PTK yang sudah mendapat NIP baru, 8 digit NIP awal sanggup dipakai sebagai password).

4.   Jika benar, maka akan muncul notifikasi “Login Berhasil”.

5.  Tunggu sejenak maka akan tampil halaman warta PTK Dikmen mulai dari data utama PTK, data mengajar, hingga dengan data PTK yang terkait dengan sertifikasi guru SMA, SMK, maupun SMALB pada tahun anggaran 2015.

Demikian panduan singkat mengenai cara cek warta data sertifikasi guru pada jenjang Dikmen (SMA, SMK, dan SMALB) tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Tuesday, 10 November 2020

Lebih Cendekia Tanya Jawab Seputar Bansos Bos Tahun 2015 Sma/Smk/Smalb Dapodikmen

Sahabat Operator Sekolah Dapodikmen tahun 2015 yang berbahagia…

Setelah data sekolah, data penerima didik, data PTK Dikmen, dan data rombongan berguru sudah dientry pada Aplikasi Dapodikmen dan sudah berhasil melaksanakan sinkronisasi pada server Dapodikmen yang sanggup dicek pada laman Dapodikmen.

Maka selanjutnya, untuk memastikan data telah masuk dan valid khususnya terkait dengan dana BOS 2015 sekolah, maka kita harus login pada laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut daftar tanya jawab atay FAQ (Frequently Asked Questions) terkait Baseline Data Bantuan Operasional Sekolah tahun 2015, sebagai berikut :


1) Apa User dan Password yang dipakai untuk sanggup login di laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos?

Jawab : Silakan gunakan user dan password yang ada di http://sdm.data.kemdikbud.go.id

2)      Sumber data di http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id mengambil data yang mana?

Jawab : Baseline data BOS SM tahap 1 diambil dari Dapodikmen semester ganjil tahun 2014/2015 hingga dengan tanggal 31 Januari 2015. Bagi Sekolah yang daTanya belum lengkap biar segera melengkapi hingga dengan batas waktu 1 Maret 2015.

3)      Saya sudah entrikan nomor rekening sekolah di aplikasi Dapodikmen, namun mengapa data di http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos NOMOR REKENING BOS DALAM PROSES?

Jawab : Nomor Rekening BOS SM akan di tentukan oleh TIM BOS dari direktorat Teknis masing masing

4)      Pada tab Cek siswa ada data siswa “BELUM DI SK KAN DAN SUDAH DI SK KAN” Apa Maksudnya?

Jawab :

  • Belum di SK kan :  Siswa-siswa tersebut belum dihitung dalam SK santunan BOS SM.
  • Sudah di SK kan : Siswa-siswa tersebut sudah dihitung dalam SK santunan BOS SM.
  • Penentuan Belum di SK kan & Sudah di SKkan dilakukan oleh Tim BOS Pusat sesuai dengan kegiatan tahap pencairan BOS SM.
  • Jumlah Siswa Belum SK akan berubah secara otomatis sehabis di SK kan oleh Tim BOS Pusat.

5)      Bagaimana jikalau data yang saya entrikan ternyata di bansos masih kurang, misalkan data di dapo.dikmen 251 dan di bansos BOS SM kok masih 241, Kurang 10 siswa?

Jawab : Silahkan untuk siswa yang kurang 10 diperbaiki pada semester ganjil tahun 2014/2015. Dimungkinkan datanya di semester genap sudah OK, tapi di ganjil ada 10 siswa yang masih di luar Rombel.

6)      Mengapa fitur cetak di pakta integritas belum sanggup di gunakan ketika ini?

Jawab : Fitur Cetak akan tampil pada Tahap 2 yang merupakan rekap data dari tahap 1 dan tahap 2 yang nanti akan di tanda tangani oleh kepala sekolah dan kemudian diupload di web http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos.

7)      Pada data suplemen sekolah, data SK Pendirian sekolah, tanggal pendirian, SK Izin Operasional, Tanggal Izin Operasional tidak sesuai, bagaimana cara memperbaikinya?

Jawab : perbaikan data izin operasional sekolah dilakukan melalui layanan vervalsp.data.kemdikbud.go.id/sekolah silahkan ikuti mekanisme pengajuan perubahan data sekolah pada layanan tersebut

8)      Mengapa data Kepala Sekolah saya tidak update?

Jawab : Data Kepala Sekolah diambil dari data dapodikmen dengan memperhatikan data kiprah tambahan. Pastikan data kiprah tambahan Kepala sekolah sudah sesuai dan tidak ada data yang ganda, untuk kepala sekolah yang sudah non aktif pastikan sudah melengkapi data TST kiprah tambahan tersebut. Lakukan perubahan pada Dapodikmen kemudian lakukan sinkronisasi data.

9)     Saya sudah merubah dan melengkapi data kemudian melaksanakan sinkronisasi, mengapa data tetap tidak berubah di baseline BOS?

Jawab : Perubahan data Baseline BOS memang tidak realtime untuk menghindari tingginya traffic, namun perubahan tersebut dilakukan oleh system setiap pukul 2.30 dini hari.

10)  Mengapa data Partisipasi BOS tidak berubah padahal data rincian sekolah pada Dapodikmen sudah saya isi Siap mendapatkan BOS?

Jawab : Data partisipasi BOS diambil dari data Dapodikmen semester ganjil 2014/2015, pastikan data rinci sekolah pada bab Siap mendapatkan BOS sudah dipilih.

Demikian daftar tanya jawab seputar Bansos Dikmen Tahun 2015 UNTUK Data DANA BOS jenjang Sekolah Menengan Atas /  SMK / SMALB yang admin share dari laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data...!

Saturday, 24 October 2020

Lebih Pintar Daftar Pertanyaan Dan Klarifikasi Wacana Aplikasi Dapodikmen Yang Berkaitan Dengan Penyaluran Bos Sm Tahun 2015

Sahabat Operator Dapodikmen yang berbahagia..

Dalam proses penyaluran BOS SM Tahun 2015 ini, aneka macam pertanyaan yang niscaya akan seringkali muncul ketika terjadi beberapa permasalahan yang terjadi terkait dengan aplikasi Dapodikmen 2015. 

Hal ini dikarenakan data dasar dalam penyaluran BOS tahun 2015 ini menurut pada data-data yang telah dientry dan sudah berhasil disinkronisasikan ke server Dapodikmen pusat.

Oleh alasannya yaitu itu, dalam kesempatan kali ini, aku akan share file dari situs Dapodikmen Ditjen Dikdas sebagai rujukan bagi kita semua khususnya rekan-rekan operator Dapodikmen semoga lebih memahami akar dari setiap permasalahan beserta solusinya.

Sebagaimana dalam Alur Pengiriman Data di Dapodikmen yakni sekolah meng-entri Dapodikmen memakai Aplikasi Frontend Dapodikmen. Setiap ketika Sekolah sanggup melaksanakan pengiriman data (sinkronisasi) dengan server Dapodikmen. 

Kemudian server Dapodikmen diupdate setiap ketika oleh Sekolah melalui prosedur sinkronisasi. Dan data yang ditampung di server Dapodikmen akan berubah-ubah setiap saat.

Portal Bansos berisi data menurut potret data yang disepakati oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas dan Direktorat Pembinaan SMK. Sampai ketika ini, yang sudah disepakati yaitu potret data pada tanggal 31 Januari 2015 (Tahap 1) dan tanggal 1 Maret 2015 (Tahap II). Data potret tidak akan berubah-ubah alasannya yaitu diambil pada ketika ditetapkan tahap penyaluran BOS dan tidak akan diupdate lagi.

Beberapa daftar pertanyaan dan klarifikasi tersebut di antaranya :

1.   Mengapa data di administrasi Dapo (Data Pokok) jenjang Dikmen berubah-ubah?
2.   Sumber data mana yang dipakai sebagai dasar penyaluran BOS?
3.   Mengapa data yang tampil di web Dapodikmen berbeda dengan Pakta Integritas?
4.   Bagaimana prosedur pengisian NISN di Dapodikmen?
5.   Bagaimana perhitungan rekap total penerima didik?
6.   Penjelasan data adonan semester I dan II ditampilkan di administrasi Dapodikmen
7.   Penjelasan kesalahan-kesalahan umum entri data yang harus diperhatikan, contohnya pada bab partisipasi BOS belum diisi atau diisi tidak menerima.
8.   Dan lain-lain.

Download selengkapnya file Daftar Pertanyaan yang Sering Muncul Mengenai Aplikasi DAPODIKMEN Terkait dengan penyaluran BOS SM tahun 2015 beserta klarifikasi lengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Friday, 23 October 2020

Lebih Arif Batas Selesai Sinkronisasi Dapodikmen 2015 Untuk Pengambilan Data Bos Smk Tahap Ke 3 Tanggal 15 April 2015

Sahabat Operator Dapodikmen yang berbahagia…

Berikut informasi wacana batas final (deadline) sinkronisasi dari aplikasi Dapodikmen 2015 untuk pengambilan data BOS SM Tahap ke-3 pada tanggal 15 April 2015 yang admin share dari situs Dapodikmen Ditjen Dikmen oleh Kasubag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen Kemdikbud RI (Bpk. Arie Wibowo Khurniawan) selengkapnya sebagai berikut :

Yth Operator Dapodikmen di Seluruh Indonesia…

Berdasarkan Surat Dirjen Dikmen Nomor: 387/D/KU/2015 wacana Pemanfaatan Data Dapodikmen untuk BOS SM dan PIP tahun 2015 dan Juknis BOS SMA/SMK 2015, maka sanggup kami sampaikan beberapa  hal berkaitan dengan informasi seputar baseline data BOS SM yang ketika ini dipakai oleh Ditjen Dikmen (Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas dan Direktorat Pembinaan SMK) dalam penyaluran dana BOS SM Periode  I : Januari - Juni tahun 2015 sebagai berikut :

1.   Batas waktu final Pengambilan data Dapodikmen (cut off) untuk penyaluran dana BOS SM dilakukan 2 kali (2 tahap), yaitu pada tanggal 31 Januari 2015 dan 3 Maret 2015. Untuk pengambilan data per 31 Januari 2015 sesuai data semester ganjil 2014/2015 sedangkan pengambilan data per 3 Maret 2015 sesuai data semester ganjil dan semester genap 2014/2015.

2.   Sekolah yang sudah mendapatkan dana BOS SM tahap ke-1 yakni sekolah yg sudah melaksanakan entri data dapodikmen dan sinkronisasi per 31 Januari 2015 dengan kondisi data siswa sudah masuk rombel dan ber-NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) valid. NISN dinyatakan “valid” kalau sudah melalui proses VERVALPD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik) dengan tuntas, yaitu dengan melaksanakan tahapan VERVALPD (data residu – data referensi) dan diakhiri dengan “konfirmasi data” di VERVALPD sehingga data NISN turun ke Manajemen Pendataan Dapodikmen dengan laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

3.   Sekolah akseptor BOS SM adalah  sekolah yang telah mengisi status penerimaan BOS di Aplikasi Dapodikmen, yaitu data periodik sekolah terutama partisipasi BOS SM (status : “menerima” atau “menolak”)  pada menu: Sekolah -> Data Rinci Sekolah -> Data Periodik.

4.   Bagi sekolah yang jumlah siswanya belum terhitung datanya di tahap ke-1, maka akan dihitung pada tahap ke-2 dengan batas waktu final pengambilan data (cut off) per 3 Maret 2015. Pada tahap ke-2 ini, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan mempunyai kebijakan bahwa akan menghitung data siswa yang telah ber-NISN maupun yang belum ber-NISN.

Sedangkan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas mempunyai kebijakan bahwa hanya akan menghitung data siswa yang telah ber-NISN valid, yaitu yang telah dilakukan proses VERVALPD dengan tuntas.

5.   Pengisian NISN pada data siswa di aplikasi Bansos/BOS SM tidak dengan diinput melalui Aplikasi Dapodikmen oleh operator sekolah, akan tetapi melalui proses konfirmasi data pada VERVALPD. Apabila data NISN  belum sanggup turun ke http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id lebih dari 1x24 jam silakan operator sekolah menghubungi helpdesk vervalpd PDSP (Telepon kantor PDSP : 021-57905184, kontak person PDSP : Prayudi Permana Indrayuwana ; 081219416301, Ismail Iyus Yusuf : 081219218833, Wisnu Broto : 08129143404, Mursid Triasmanto : 081322580608).

6.   Bagi  sekolah  yang  memiliki  kelas  jauh  (filial),  maka data siswanya harus dimasukkan ke Aplikasi Dapodikmen sekolah induk (menginduk).

7.   Dari hasil penilaian terhadap pengambilan data untuk BOS tahap ke-1 dan ke-2 diketahui bahwa ada beberapa sikap operator yang menjadikan kondisi data tidak terhitung di tahap ke-1 maupun tahap ke-2 sehingga dana BOS SM belum sanggup dicairkan. Kondisi-kondisi tersebut adalah:

(a)  Sekolah belum menjalankan pendataan Dapodikmen.

(b) Sekolah telah menjalankan Pendataan Dapodikmen tetapi belum lengkap, contohnya gres memasukkan data siswanya sebagian saja, gres mengerjakan di semester ganjil/genap saja.

(c)  Sekolah telah mengerjakan datanya lengkap, tetapi terlambat melaksanakan sinkronisasi (melewati batas waktu final pengambilan data (Cut Off).

(d) Sekolah belum melaksanakan proses VERVALPD atau sudah melaksanakan VERVALPD tetapi belum tuntas, hal ini disebabkan operator sekolah belum melaksanakan proses Konfirmasi data. Konfirmasi data yang belum dilakukan mengakibatkan data NISN belum masuk ke aplikasi bansos sehingga berdampak dana BOS nya di tahap ke-1 maupun tahap ke-2 gres dicairkan sebagian dari total siswa (belum seluruh total siswa), hal ini khususnya terjadi untuk SMA.

8.  Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah mengambil kebijakan untuk menambahkan tahap ke-3  pencairan BOS SM pada periode Januari – Juni 2015. Surat Keputusan penyaluran BOS SM tahap ke-3 akan diambil menurut data Dapodikmen per tanggal 15 April 2015.

Oleh lantaran itu seluruh sekolah segera melengkapi dan melaksanakan update data serta menuntaskan proses VERVALPD pada tanggal tersebut. Apabila pada batas waktu final pengambilan data tanggal 15 April 2015, data siswa belum masuk maka dana BOS SM pada periode Januari – Juni 2015 tidak sanggup dicairkan lagi (HANGUS).

Bagi sekolah yang membutuhkan informasi persoalan teknis Aplikasi Dapodikmen dan untuk melaksanakan konfirmasi data terkait BOS SM sanggup menghubungi tim Support Helpdesk Dapodikmen dengan kontak person yang telah dipublikasi pada informasi di laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

Sedangkan untuk informasi wacana teknis pencairan dana BOS SM, nomor rekening, pemanfaatan/alokasi dana BOS, RAB BOS, dan laporan BOS SM sanggup menghubungi Direktorat Teknis.

TIM BOS SMA, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas :

Hotline BOS Direktorat Pembinan Sekolah Menengan Atas sanggup menghubungi mail: bos.sma@kemdikbud.go.id danbos.ditpsma.2015@gmail.com Hotline BOS SMA:  0812 10 805 805  (Telkomsel)  atau  0815 74 805 805  ( Indosat ). Kontak Person = Wiwiet Heriyanto : 08180716210, Hastuti : 081294947882

TIM BOS SMK, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan :

Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik  Direktorat Pembinaan SMK  Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah  Komplek Kemdikbud, Gedung E,  Lantai 12 Jl. Jenderal Sudirman – Senayan, Jakarta 10270 Telp. 021 – 5725477, 5725469, Website : www.ditpsmk.net , Email : boskpd@ditpsmk.net.

Untuk melihat / download daftar pertanyaan dan klarifikasi wacana aplikasi dapodikmen yang berkaitan dengan penyaluran bos sm tahun 2015 silahkan klik pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih.. Salam Satu Data Dapodikmen…!

Thursday, 23 January 2020

Lebih Bakir Daftar Nama Smk Pelaksana Kurikulum 2013 Se-Indonesia Menurut Sk Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana K13

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam rangka melakukan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang sanggup melakukan Kurikulum 2013 telah memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.

Adapun beberapa hal yang ditetapkan melalui keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 305/KEP/D/KR/2016 ini antara lain :

KESATU : Menetapkan Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.

KEDUA : Menetapkan SMP pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.

KETIGA : Menetapkan Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.

KEEMPAT : Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.

KELIMA : Menetapkan satuan pendidikan khusus pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran V keputusan ini.

KEENAM : Pengawasan pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU hingga dengan Diktum KELIMA, dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

KETUJUH : Biaya yang timbul tanggapan pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.

KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.

Download selengkapnya SK Dirjen Dikdasmen No. 305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 silahkan klik di sini. Sedangkan untuk download daftar Sekolah Menengah kejuruan Pelaksana Kurikulum 2013 sebanyak 1612 Sekolah Menengah kejuruan di seluruh Indonesia silahkan klik tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!