Showing posts with label PENSIUN DINI PNS. Show all posts
Showing posts with label PENSIUN DINI PNS. Show all posts

Sunday, 13 December 2020

Lebih Berilmu Honor Pensiunan Pns Tak Lagi Didanai Apbn Mulai Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem gres pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari renta PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU No 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari renta PNS dan Polisi Republik Indonesia akan berubah dari sebelumnya 'As Pay You Go' (dibiayai dari APBN) menjadi sistem 'Fully Funded' (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja)," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati, Jumat (13/3/2015).

Menurut Yuliana, sistem gres tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian gres bagi PNS dan TN/Polri yang masih aktif.

Untuk menjalankan UU ASN tersebut, pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), ialah perihal Manajemen PNS dan perihal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Selanjutnya, RPP perihal Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP perihal Kinerja dan Disiplin PNS, RPP perihal Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, serta RPP Peraturan Pemerintah perihal Korp Profesi Pegawai ASN.

Program ini dibutuhkan menjadi fondasi penting bagi pengembangan birokrasi yang modern, bersih, dan berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi di masa depan.

Menjelang masa efektif pemberlakuan sistem pembayaran pensiun dan penggajian PNS tersebut, BKN melaksanakan sosialisasi dan mengolah beberapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja.

"Butuh masukan dari pemangku kepentingan, terutama Badan Kepegawaian Daerah mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS, menyangkut berapa besar iuran yang dikeluarkan pemerintah, dan berapa yang ditanggung PNS," ujar Yuliana.

Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada honor pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.

Sementara itu, Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Teknologi Informasi Taspen (Persero) Faisal Rachman mengatakan, sesuai UU ditetapkan sebagai penyelenggara kegiatan khusus bagi PNS, pihaknya sedang menyiapkan banyak sekali aspek terkait peningkatan kesejahteraan PNS.

Untuk itu, Taspen yang sudah menawarkan Jaminan Kesehatan melalui Jaminan Hari Tua dan kegiatan lainnya ketika ini sudah menambah produk layanan, ibarat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ASN.

Menurut dia, ketika ini jumlah nasabah yang dilayani Taspen meliputi 6,8 juta penerima yang terdiri atas 2,4 juta pensiunan dan 4,4 juta pegawai aktif. (Editor : Bambang Priyo Jatmiko)

Thursday, 10 December 2020

Lebih Berakal Pns Boleh Pensiun Dini Sehabis Era Kerja 20 Tahun, Meski Usia Belum Hingga 50 Tahun

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Meskipun batas usia pensiun (BUP) PNS, menyerupai diatur  dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) bertambah menjadi 58 tahun, tetapi ada sedikit kelonggaran bagi PNS yang ingin pensiun dini. Hal ini dimungkinkan bagi PNS

Namun bukan berarti semua PNS yang sudah mempunyai masa kerja 20 tahun boleh pensiun dini. Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, yang diperbolehkan hanya pegawai yang tidak diharapkan oleh organisasi, atau pegawai tersebut tidak sanggup diredistribusikan ke unit-unit organisasi lain.

Pegawai negeri tersebut diperbolehkan mengajukan permohonan pensiun dini, setahun sebelumnya, untuk persiapan dengan mengikuti pendidikan-pendidikan. “Jangan hingga ada kata habis anggun sepah dibuang,” ujar  Tasdik di kantornya, Rabu (18/12).

Dikatakan, pensiun dini ini dimungkinkan sebagai antisipasi imbas dari penataaan administrasi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Sebab tidak menutup kemungkinan, bila di suatu organisasi pemerintahan kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih  ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan.

Tasdik menambahkan, memberhentikan pegawai itu tidak mudah, harus diperhitungkan dulu imbas sosialnya, terutama bila yang bersangkutan belum siap untuk diberhentikan. 

Pemerintah juga terus mengkaji kebijakan ini, terlebih bila kedapatan ada dampak-dampak  terhadap keuangan negara. “Pasti ada hitung-hitungannya,” tambah Tasdik. (gin/HUMAS MENPANRB)

Lebih Akil Pensiun Dini Pns Diberlakukan Mulai Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut informasi terkait kebijakan pensiun dini yang akan diterapkan mulai tahun 2016 mendatang, berikut informasi selengkapnya…

Para aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap-siap menghadapi pensiun dini. Kebijakan ini diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi.

"Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya rendah," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Minggu (16/11).

Untuk menilai mana PNS yang berkualitas super, menengah, biasa,dan rendah, akan diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB perihal kewajiban seluruh instansi baik sentra maupun tempat melaksanakan uji kompetensi pegawainya. 

Agar kesannya objektif, berdasarkan Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku supaya pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak menciptakan rekomendasi berdasarkan like and dislike.

"Uji kompetensinya ini sangat penting sebab akan dijadikan dasar penentuan penjabaran PNS," ujarnya.

Yang kualitas super dan menengah aman, yang kemampuan biasa harus digenjot dengan aneka macam pendidikan dan training supaya kompetensinya naik ke menengah. Sedangkan kualitas rendah, akan diajukan untuk dipensiunkan dini.

"Setiap PNS harus menyebarkan kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur mempunyai kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan," terangnya.

Mengenai SE untuk kewajiban PPK melaksanakan uji kompetensi, berdasarkan Setiawan, dalam waktu bersahabat akan dilayangkan ke seluruh instansi sentra dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.

"Jadi nanti sehabis uji kompetensi dan kesannya didapat, gres kita lakukan pensiun dini pada 2016," pungkas Setiawan. (esy/jpnn)