Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut informasi terkait kebijakan pensiun dini yang akan diterapkan mulai tahun 2016 mendatang, berikut informasi selengkapnya…
Para aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap-siap menghadapi pensiun dini. Kebijakan ini diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi.
"Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya rendah," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Minggu (16/11).
Untuk menilai mana PNS yang berkualitas super, menengah, biasa,dan rendah, akan diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB perihal kewajiban seluruh instansi baik sentra maupun tempat melaksanakan uji kompetensi pegawainya.
Agar kesannya objektif, berdasarkan Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku supaya pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak menciptakan rekomendasi berdasarkan like and dislike.
Agar kesannya objektif, berdasarkan Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku supaya pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak menciptakan rekomendasi berdasarkan like and dislike.
"Uji kompetensinya ini sangat penting sebab akan dijadikan dasar penentuan penjabaran PNS," ujarnya.
Yang kualitas super dan menengah aman, yang kemampuan biasa harus digenjot dengan aneka macam pendidikan dan training supaya kompetensinya naik ke menengah. Sedangkan kualitas rendah, akan diajukan untuk dipensiunkan dini.
"Setiap PNS harus menyebarkan kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur mempunyai kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan," terangnya.
Mengenai SE untuk kewajiban PPK melaksanakan uji kompetensi, berdasarkan Setiawan, dalam waktu bersahabat akan dilayangkan ke seluruh instansi sentra dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.
"Jadi nanti sehabis uji kompetensi dan kesannya didapat, gres kita lakukan pensiun dini pada 2016," pungkas Setiawan. (esy/jpnn)
No comments:
Post a Comment