Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Pengurus PGRI Yth. Usul PGRI yg tertuang dalam surat No 506/Um/PB/XXI/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 perihal Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara terintegrasi di bawah satu unit utama, telah dipenuhi oleh pemerintah.
Telah terbit Perpres No. 14/2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 21 Januari 2015.
Berdasarkan Perpres tersebut terdapat 8 unit utama Kemendikbud, salah satunya yakni Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Berdasarkan Perpres tersebut terdapat 8 unit utama Kemendikbud, salah satunya yakni Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Semoga urusan guru menjadi semakin baik. Terima kasih, Salam, Sulistiyo (Ketua Umum PB PGRI).
Sumber rujukan artikel : Usulan PGRI dipenuhi Pemerintah – Pgri.or.id
No comments:
Post a Comment