Showing posts with label INFORMASI SEPUTAR PENDIDIKAN. Show all posts
Showing posts with label INFORMASI SEPUTAR PENDIDIKAN. Show all posts

Friday, 15 January 2021

Lebih Bakir Rapbn Perubahan Tahun Anggaran 2015 Kemendikbud Disetujui Dpr Ri

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berikut informasi mengenai RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk Kemendikbud RI yang telah disetujui oleh dewan perwakilan rakyat RI di tahun 2015.

Rapat Kerja (Raker) Komisi X dewan perwakilan rakyat RI bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dilaksanakan di gedung Nusantara I, Kantor dewan perwakilan rakyat RI, Jakarta, Kamis (12/02/2015), yang dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, dan Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat RI  Teuku Riefky Harsya, serta 40 orang anggota Komisi X dewan perwakilan rakyat RI dan para pejabat eselon satu dan dua di lingkungan Kemendikbud, menghasilkan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan tahun anggaran 2015.

“Dengan demikian atas janji dari Mendikbud dan para anggota, RKAKL Perubahan tahun 2015 kita sepakati,” kata Teuku sembari mengetuk palu sebagai tanda disetujuinya RKAKL Perubahan Kemendikbud tahun 2015.
  
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara atau Lembaga (RKAKL) perubahan tahun anggaran 2015 yang dilakukan oleh Mendikbud dan Sekretaris Jenderal Kemendikbud, serta Ketua dan Wakil ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat RI.

Dengan demikian RAPBN Perubahan tahun anggaran 2015 Kemendikbud ialah sebesar Rp. 52 triliun. “Alokasi anggaran unit utama sebagaimana yang disampaikan pada rapat sebelumnya dan juga usulan kegiatan serta pagu gres sudah menjadi materi pertimbangan kami,” tutur Mendikbud sebelumnya ketika rapat dengar pendapat, Rabu (11/02/2015).

Terkait dengan pemanis anggaran untuk Program Indonesia Pintar, Mendikbud dan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI sepakat untuk memfokuskan sasaran akseptor Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun 2015 pada siswa sekolah sebanyak 14,3 juta siswa. Selain itu juga disepakati KIP untuk anak usia sekolah yang tidak sekolah sebanyak 3,6 juta anak.

Selanjutnya, Mendikbud dan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI juga sepakat bahwa sisa anggaran jawaban adaptasi sasaran KIP, anggaran pemanfaatan penghematan perjalanan dinas, dan sisa anggaran implementasi Kurikulum 2013 jawaban tidak diterapkan secara menyeluruh pada tahun 2015 akan direalokasikan untuk kegiatan peningkatan susukan dan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, dan kegiatan pengembangan budaya.

Di penghujung raker Mendikbud memberikan apresiasi atas saran yang disampaikan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI atas  RAPBN Perubahan tahun anggaran 2015. Mendikbud berharap kegiatan pendidikan dan kebudayaan sanggup dijalankannya bersama-sama.

Hal ini tiada lain untuk mencerdaskan bawah umur bangsa. “Beberapa ahad ini sudah menjadi ahad yang sangat produktif  bagi Kemendikbud dan Komisi X. Insya Allah ini akan menjadi awal yang baik bagi kemajuan pendidikan dan kebudayaan,” ucap Mendikbud. (Seno Hartono

Thursday, 10 December 2020

Lebih Bakir Petunjuk Teknis / Juknis Bos Sma Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Juknis (Petunjuk Teknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (BOS SMA) ketika ini sudah sanggup diunduh eksklusif dari download pada situs Direktorat Pembinaan SMA.

Berdasarkan Juknis BOS Sekolah Menengan Atas tahun anggaran 2015, bahwasannya BOS Sekolah Menengan Atas yaitu kegiatan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan rintisan kegiatan Wajib Belajar 12 Tahun yang terjangkau dan bermutu yang merupakan  program pemerintah berupa pemberian dana eksklusif kepada Sekolah Menengan Atas negeri dan swasta untuk membantu memenuhi Biaya Operasional NonPersonalia Sekolah.

Dana BOS Sekolah Menengan Atas merupakan dana bantuan. Oleh alasannya yaitu itu, sekolah akseptor masih membutuhkan dana partisipasi dari masyarakat yang akan dipakai untuk membiayai kebutuhan operasional lainnya. 

Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pemberian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk memperlihatkan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biayabiaya untuk kegiatan ekstrakurikuler.

Bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota/provinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis, sekolah tidak diwajibkan memperlihatkan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin. Besaran dana BOS yang diterima sekolah dihitung menurut jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan.

Secara umum kegiatan BOS Sekolah Menengan Atas bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung rintisan kegiatan Wajib Belajar 12 Tahun. Sedangkan secara khusus bertujuan:

1.   Membantu biaya operasional nonpersonalia sekolah.
2.   Mengurangi angka putus sekolah SMA.
3.   Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA.
4.  Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin Sekolah Menengan Atas dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
5.   Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin Sekolah Menengan Atas untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
6.   Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Jumlah besaran penerimaan Dana BOS Sekolah Menengan Atas tahun 2015 untuk masing-masing siswa sebagai berikut:

Satuan biaya BOS Sekolah Menengan Atas nasional sebesar Rp. 1.200.000/siswa/tahun. Sehingga untuk pencairan / penyaluran periode JanuariJuni sebesar Rp. 600.000/siswa sedangkan periode JuliDesember sebesar Rp. 600.000/siswa.

Pemanfaatan dana BOS Sekolah Menengan Atas dipakai sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional nonpersonalia sekolah yang meliputi:

1.   Pengadaan Alat Tulis Sekolah;
2.   Pengadaan Alat Habis Pakai;
3.   Pengadaan Bahan Habis Pakai;
4.   Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Penunjang Pelajaran/ Buku Referensi;
5.   Pemeliharaan Dan Perbaikan Ringan Sarana/Prasarana Sekolah; **)
6.   Langganan Daya Dan Jasa Lainnya;
7.   Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran;
8.   Penyelenggaraan kegiatan training siswa/ekstrakurikuler dan intrakurikuler; *)
9.   Kegiatan Penerimaan Siswa Baru;
10.  Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan; *)
11.  Pengelolaan data individual sekolah berbasis TIK melalui aplikasi Dapodikmen 2015;
12.  Pengembangan Website Sekolah;
13.  Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan Sekolah;
14.  Penyusunan dan Pelaporan.

Penjelasan:

*) Untuk pembiayaan kegiatan nomor 8 (delapan), 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) tidak diperbolehkan untuk membayar gaji guru dan atau warga sekolah.

Namun demikian sanggup diberikan Jasa profesi (honor) kepada tenaga jago di bidangnya yang berasal dari luar sekolah. (misalnya dari perguruan tinggi tinggi, dari kwarnas/kwarda, dari dinas kesehatan, dari unsur keagamaan, jasa entri data dll).

Biaya transport diperbolehkan apabila kegiatan dilakukan diluar jam mengajar dan hari kerja atau kegiatan iii luar sekolah yang tidak didanai dari pihak penyelenggara.

**) Untuk pembiayaan kegiatan nomor 5 (lima) penggunaan dana BOS sanggup dipakai untuk pembayaran upah pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah. Misalnya untuk pembayaran tukang bangunan, pembayaran perbaikan komputer, printer, AC,
dll.

***) Untuk pembiayaan kegiatan nomor 1 (satu) hingga dengan 14 (empat belas) dana BOS sanggup dipakai untuk biaya transport/perjalanan dinas dan konsumsi. Biaya transport/perjalanan dinas yaitu biaya untuk banyak sekali keperluan perjalanan dinas yang relevan dengan peruntukan BOS untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa baik dalam kota maupun luar kota mengacu pada batas kewajaran yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sedangkan biaya konsumsi yaitu biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah yang layak disediakan konsumsi ibarat kegiatan rapat sekolah, perlombaan dan kegiatan lain.

Download selengkapnya Juknis BOS Sekolah Menengan Atas Tahun Anggaran 2015 yang sanggup diunduh pada links berikut ==> Download Juknis BOS Sekolah Menengan Atas Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Lebih Berakal Ucapan Terimakasih Dari Ketua Umum Pb Pgri Sentra Kepada Pemerintah Alasannya Proposal Pgri Telah Dipenuhi

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pengurus PGRI Yth. Usul PGRI yg tertuang dalam surat No 506/Um/PB/XXI/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 perihal Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara terintegrasi di bawah satu unit utama, telah dipenuhi oleh pemerintah.

Telah terbit Perpres No. 14/2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 21 Januari 2015. 

Berdasarkan Perpres tersebut terdapat 8 unit utama Kemendikbud, salah satunya yakni Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Semoga urusan guru menjadi semakin baik. Terima kasih, Salam, Sulistiyo (Ketua Umum PB PGRI).


Lebih Bakir Anindo Dorong Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Dasar Hingga Akademi Tinggi

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Negara yang berazaskan Pancasila, terkait hal tersebut berikut informasi terkait dorongan dari Anindo kepada Pemerintah biar Pancasila dimasukkan dalam kurikulum dari jenjang pendidikan dasar hingga dengan perguruan tinggi tinggi, berikut informasi selengkapnya…

Ketua Umum Aliansi Nasionalis Indonesia (Anindo), Edwin Henawan Soekowati, mendorong Pancasila untuk diwajibkan masuk ke dalam kurikulum pendidikan nasional.

"Kami mendorong biar pemerintah mewajibkan pendidikan Pancasila dimasukkan ke dalam kurikulum, baik di jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi tinggi. Langkah ini penting untuk mengatakan pemahaman pengetahuan Pancasila dan membuat perilaku yang Pancasilais bagi warganegara," kata Edwin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3).

Karena berdasarkan Edwin, Pancasila ialah cuilan yang sangat penting bagi pendidikan aksara bangsa. Terlebih nilai-nilai hakiki Pancasila mulai terkikis. "Mulai dari ekonomi, sosial budaya dan politik yang sekarang dijalankan seluruhnya sudah menganut sistim liberalisme," tegas Edwin.

Di bidang ekonomi contohnya lanjut Edwin, Indonesia makin tidak dapat melepaskan sistim liberalisme. Contoh, sistim ekonomi dilepas pada pasar. Di mana sektor-sektor kebutuhan vital masyarakat, yaitu migas, minerba (mineral dan kerikil bara), pangan, air dan kebutuhan pasar lainnya, sebagian besar dikuasai oleh segelintir pengusaha yang mempraktekkan sistim kartel.

Jadi sistem ekonomi Pancasila sudah mulai terkikis sebab derasnya efek liberalisme dan globalisasi.

"Hal ini terperinci bertentangan dengan ideologi Pancasila yang kita anut dan tujuan ekonomi Bangsa Indonesia, yaitu memajukan kesejahteraan umum ibarat juga amanat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV dan diimplementasikan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," terangnya.

Begitu pun di bidang politik, sebagian rakyat Indonesia sudah meninggalkan prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat. Sebagian elite politik sekarang lebih senang mengedepankan ego kelompoknya masing-masing. "Sudah tidak ada lagi keinginan bermusyawarah dalam menuntaskan perbedaaan," ujar Edwin.

Beberapa pola kasus yang sempat membuat kegaduhan di tanah air, berdasarkan Edwin di antaranya betapa begitu panasnya persaingan ketika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu. Kemudian terjadinya ukiran antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versus Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Terakhir yang masih hangat ialah perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta. Pertikaian tersebut ujar Edwin, hingga ke tingkat grass road, terbukti pertikaian di sosial media ibarat facebook dan twitter.

"Sepertinya bangsa Indonesia sudah begitu jauh dengan prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat dalam menuntaskan masalah. Bangsa Indonesia sekarang lebih menentukan berdebat dan saling menghujat yang ingin saling mempermalukan satu dengan yang lainnya," kata Edwin.

Padahal ujar Edwin, Pancasila ialah tujuan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan pandangan hidup, kesadaran dan harapan moral yang mencakup kejiwaan dan tabiat yang sudah berurat berakar di dalam kebudayaan Bangsa Indonesia.

Untuk itu Edwin meminta Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk sungguh-sungguh mendorong Pancasila dimasukan ke dalam kurikulum pendidikan nasional.

Agar visi misi Trisakti dengan jadwal nawa citanya yang merupakan alat untuk mewujudkan harapan nasional, yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 tercapai. "Jangan visi dan misinya Trisakti, tapi bercita rasa liberalisme," pungkas Edwin.(fas/jpnn)

Sunday, 6 December 2020

Lebih Berilmu Sumbangan Sertifikasi Profesi Guru Mulai Tahun 2016 Diberikan Menurut Kinerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Mulai tahun 2016, pencairan santunan profesi guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.


“Ke depan, evaluasi kinerja guru akan dipakai sebagai salah satu syarat untuk santunan profesi. 

Hal itu didasarkan atas hukum Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” ujar Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lain yaitu sebagai bab untuk mengakibatkan guru semakin bermartabat. Sehingga, kesejahteraan guru sanggup sejalan dengan peningkatan kompetensi dan mutu.

“Kinerja itu salah satu tolak ukurnya yaitu kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita sanggup meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,” ungkapnya.

Dirinya berharap, peningkatan kesejahteraan guru melalui santunan profesi guru jangan hingga tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru ketika ini sudah cukup.

“Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan,” tegasnya.

Dirinya memastikan, dengan hukum santunan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan menerima santunan profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan menerima santunan profesi,” terang Pranata.

Disebutkan, salah satu variabel evaluasi kinerja yaitu kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar.

“Bukan hanya hadir catat buku hingga abis, tapi mengajar dengan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Jangan hingga gurunya akil matematika, pedagodiknya bagus, tapi kepribadiannya jelek, nanti anak sanggup disiksa terus,” ujarnya.

Diakui, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi atas hukum yang akan mulai pada tahun depan itu. Dengan demikian, ia sanggup memastikan tidak akan ada guru yang terbeban dengan kebijakan tersebut.

“Kita sudah sosialisasikan bahwa pelaksanaan evaluasi kinerja mulai tahun depan. Sehingga guru sanggup berlomba untuk menjadi lebih baik,” terangnya.

Sementara, untuk tahun 2015 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 70,2 triliun untuk santunan profesi guru.


Monday, 24 August 2020

Lebih Berilmu Di Kawasan Ini, Guru Honorer Mendapat Sk Bupati, Gaji Daerah, Dan Akomodasi Lainnya

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru honorer (guru tidak tetap) di kawasan kabupaten Mesuji provinsi Lampung telah mendapat  perhatian serius dari pemerintah setempat, ialah dengan diberikannya SK Bupati serta gaji dari kawasan bagi seluruh guru gaji yang mengajar di sekolah negeri.

Tentu saja dengan adanya SK Bupati, para guru honorer telah memenuhi salah satu persyaratan utama baik untuk pengurusan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sampai untuk mendapat aneka santunan guru.

Berikut isu yang admin share dari Mas Eka pada grup Operator Dapodik selengkapnya :

Alhamdulillah, kami yang tinggal di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung semua guru gaji yang mengajar di sekolah negeri oleh bupati diberikan SK Bupati.

Dan itu sudah menjadi programnya bupati, selain diberikan SK Bupati, kami juga mendapat Honor Daerah sebesar Rp. 650.000 perbulan dan diberikan seragam Pemerintah Daerah serta Batik secara gratis.

Ini rincian lengkap perhatian Pemerintah Daerah kepada Guru Honorer:

1.   Pemberian SK Bupati
2.   Honor Daerah 650.000 perbulan
3.   BPJS untuk guru Honorer
4.   Seragam lengkap untuk guru Honorer
5.   Bantuan stimulan pembangunan rumah bagi guru yang golongan keluarga tidak mampu
6.   Pemberian seragam sekolah lengkap untuk siswa SD s/d SMA


Ini dongeng kami guru Honor di Mesuji dan agar postingan saya ini dibaca oleh Bupati atau Kepala Daerah di kabupaten lain di Indonesia. Dan mereka bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang ada ditempat kami Mesuji. Aamiin…

Referensi artikel : Posting Mas Eka di Grup Operator Dapodik

Lebih Cendekia Untuk Mendukung Pembangunan, Indonesia Masih Butuh 36 Ribu Atau 40 Ribu Insinyur Gres Setiap Tahunnya

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebagai negara yang terus berkembang, Indonesia masih sangat memerlukan SDM-SDM berkualitas, salah satunya yaitu adanya insinyur-insinyur maupun sarjana teknik gres yang jumlahnya masih kurang banyak untuk mendukung pembangunan bangsa Indonesia tercinta .

Hingga ketika ini total insinyur dan sarjana teknik di Indonesia diperkirakan mencapai 700 ribu orang, tapi hanya sekitar 45 persen yang bekerja di bidangnya. Ke depan, untuk memenuhi kebutuhan dalam mendukung pembangunan, Indonesia membutuhkan setidaknya 36 ribu atau 40 ribu insinyur setiap tahun, atau keseluruhannya sekitar 120 ribu insinyur.

Demikian disampaikan Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Bobby Gafur Umar kepada wartawan seusai bersama pengurus PII diterima oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/5) siang. Saat mendapatkan pengurus PII itu, Presiden Jokowi  didampingi oleh Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo, Menristek dan Pendidikan Tinggi Moh. Nasir, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dan Mensesneg Pratikno.

Mengenai banyaknya insinyur yang bekerja di luar bidangnya itu, Ketua Umum PII Bobby Gafur Umar mengemukakan, bahwa permasalahan utamanya lantaran ketersediaan lapangan pekerjaan dan persaingan paket remunerasi , sehingga lulusan sarjana teknik banyak yang menentukan bekerja di luar dengan remunerasi yang lebih tinggi.

“Tapi dengan jadwal pemerintah yang tidak mengecewakan besar otomatis ini (pembangunan infrastruktur), akan ada supply dan demand yang mana sanggup mengangkat paket remunerasi sehingga sejajar dengan bidang lain,” papar Bobby.

Menurut Bobby, untuk mendukung pembanguna, Indonesia masih kekurangan tenaga insinyur. Ia memperkirakan tiap tahun dibutuhkan setidaknya 36 ribu atau bahkan 40 ribu insinyur baru. “Itu pun masih kurang dalam memenuhi kebutuhan mendukug pembangunan. Dibutuhkan 120 ribu insinyur lagi ke depan,” ujarnya.

Menurut Bobby, Menristek dan Pendidikan Tinggi Moh. Nasir sudah memahami kekurangan jumlah insinyur gres itu, dan telah memiliki beberapa seni administrasi jadwal mempercepat untuk penciptaan insinyur baru.

Mengenai pogram pemenuhan kebutuhan insinyur itu, Bobby menjelaskan, terhadap insinyur yang ada pihaknya mengaktifkan sertifikasi profesi insinyur. Dengan cara ini dibutuhkan insinyur professional sanggup diakui di Indonesia.

Selain itu, melalui sistem pendidikan nasional PII akan mendorong peningkatan jumlah insinyur, dengan menggencarkan sosialisasi terhadap pelajar-pelajar Sekolah Menengan Atas semenjak dini.

“Oleh alasannya yaitu itu kita mengharapkan ada role model, semacam icon menyerupai Bung Karno yang mengkreasikan Monas di kala beliau, Pak Habibie icon teknologi,” terang Bobby.
Ketua Umum PII itu juga menyampaikan, bahwa ketika ini banyak insinyur Indonesia yang bekerja di luar negeri. Bahkan Presiden Jokowi menyebut sekitar 80 insinyur bekerja di Amerika Serikat, disamping berbagai insinyur Indonesia yang bekerja di MRT Singapura.

Menurut Bobby, para insinyur Indonesia yang bekerja di luar negeri itu sudah berjanji akan segera kembali ke Indonesia, kalau ada kesempatan bekerja di tanah air. Bobby berharap, pada ketika Indonesia mengerjakan proyrk-proyek infrastruktur yang besar, para insinyur Indonesia yang berprofesi luar negeri itu, termasuk para insinyur yang bekerja di bidag lain sanggup kembali ke jalan yang benar, yaitu menjadi insinyur di tanah air dengan mendukung pembangunan.

Mengenai kunjungan pengurus PII menghadap Presiden Jokowi, Bobby Gafur Umar mengatakan, bahwa pihaknya melaporkan akan menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan kongres luar biasa serta syukura ketika ulang tahun organisasi pada 23 Mei mendatang.

“Kami mengundang Bapak Presiden untuk untuk hadir,” kata Bobby seraya menyebutkan bahwa PII pernah menunjukkan beberapa penghargaan/anugerah kepada tokoh dunia, di antaranya mantan PM Inggris Margareh Tatcher, dan mantan PM Jerman Helmut Kohl.

Menurut Bobby, Presiden Jokowi yang merupakan insinyur kehutanan akan dijadikan anggota kehormatan oleh PII. “Beliau menerima, dan insya Allah akan kami sampaikan di ketika yang tepat,” pungkas Bobby.

Saat menghadap Presiden Jokowi itu, Bobby Gafur Umar didampingi sejumlah pengurus PII lainnya, menyerupai Hermanto Dardak, Danang Parikesit. Heru Dewanto, dan Bambang Setiadi. (Humas Setkab/ES)

Friday, 10 April 2020

Lebih Pintar Tpg Tahun 2016 Naik Dan Proses Pembayaran / Pencairan Sumbangan Sertifikasi Profesi Guru Tak Ribet Lagi

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pada waktu-waktu sebelumnya, seringkali terjadi permasalah dalam sumbangan guru, sehingga mengakibatkan terhambatnya penyaluran dana sumbangan profesi guru tersebut ke rekening para guru.

Berdasarkan info yang admin rilis dari News.okezone.com bahwasannya, mulai ketika ini, proses penyaluran sumbangan profesi guru sekarang tidak ribet lagi sesudah adanya kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan sejumlah bank di Indonesia yang ditunjuk sebagai bank penyalur TPG (Tunjangan Profesi Guru).

Direktur Bidang Jaringan dan Layanan BNI, Atik Sulistyawati menyatakan, peran guru sangat penting lantaran mereka yaitu jagoan tanpa tanda jasa. "Kami dari sektor perbankan mendukung tugas tersebut," ujar Atik dalam jadwal penandatanganan nota kerjasama Kemendikbud dengan banyak sekali bank di Kemendikbud, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Atik berharap, mereka dapat membangun sistem integrasi dengan Kemendikbud. Dan di masa depan, meningkatkan pelayanan pada banyak sekali jadwal untuk memperbaiki kesejahteraan guru. "Kami siap melayani hal itu. Guru-guru dapat ikut training untuk meningkatkan kualitas guru dalam perbankan," ujarnya.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Supranata berterima kasih kepada bank-bank kawan yang sudah membantu Kemendikbud. Dia juga memberikan undangan lain. "Semoga bank kawan ini dapat menunjukkan pelayanan khusus untuk para guru berkualitas," imbuh Pranata.

Mengenai besaran sumbangan profesi guru secara nasional, yang mana di tahun 2015 ini, pemerintah telah menganggarkan Rp. 77 triliun untuk sumbangan guru. Dan pada tahun 2016 mendatang, angka tersebut akan naik menjadi menjadi Rp. 80 triliun, dengan Rp. 7 triliun di antaranya untuk guru-guru non PNS.

Dari jumlah itu, Rp. 73,6 triliun rupiah ditransfer tempat ke kabupaten dan kota seluruh Indonesia," ungkap Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Supranata, di Kemendikbud, Rabu (30/9/2015).

Pranata menyebut, kenaikan sumbangan itu disebabkan banyak sekali hal. Di antaranya lantaran meningkatnya jumlah guru yang mempunyai akta pendidik.

"Tahun ini akan ada 166 ribu guru yang menjalani proses sertifikasi. Nah, uang tunjangannya sudah dianggarkan sekira Rp. 3 triliun meski guru tersebut belum lulus pada jadwal sertifikasi," imbuh Pranata.

Selain itu, kenaikan sumbangan juga disebabkan adanya kenaikan honor pokok sekira lima atau tujuh persen. Faktor lainnya, kenaikan pangkat dan golongan para guru.

"Dana sumbangan guru untuk periode ini akan disalurkan pada 9-16 Oktober. Dan akan diterima mereka yang berhak," tuturnya.

Thursday, 23 January 2020

Lebih Bakir Provinsi Dan Kabupaten/Kota Siap Melakukan Amanat Uu No. 23 Tahun 2014 Perihal Pemerintah Daerah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pengalihan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi sudah di tahap validasi. Pemerintah kawasan menyatakan siap melakukan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tersebut.

"Tidak ada satu kabupaten kota pun yang tidak mau menyerahkan aset dan sumber daya manusianya ke provinsi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad pada konferensi pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2016 di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin (22/02/2016).

Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur Dayang Budiati mengatakan, wilayahnya siap 100 persen untuk melakukan amanat UU tersebut. 

Hal pertama yang dilakukan ialah membentuk tim Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D). Untuk pendataan guru, dinas bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah. Sedangkan untuk peralihan aset, dinas berkolaborasi dengan distributor perlengkapan.

"Data yang terkumpul sudah divisitasi oleh tim, dan divalidasi," kata Dayang yang menjadi narasumber untuk konferensi pers tersebut.

Kepala Dinas Kota Semarang Bunyamin juga menyatakan siap menyerahkan pengelolaan pendidikan menengah ke provinsi. Data guru dan aset yang selama ini dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang sudah divalidasi oleh tim. Untuk status guru dan staf nonpns, kata Bunyamin, juga sedang didiskusikan antara kabupaten/kota dengan provinsi.

"Apakah pengelolaan mereka nanti ikut ke provinsi atau tetap di kabupaten/kota," katanya.

Proses peralihan pengelolaan pendidikan menengah direncanakan sampai simpulan 2016. 1 Januari 2017, pendidikan menengah mulai dikelola provinsi. (Aline Rogeleonick)

Lebih Berilmu Registrasi Seleksi / Rekrutmen Guru Ke Malaysia Dan Filipina Bagi Guru Pns Dan Bukan Pns Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan surat edaran resmi Ditjen GTK Nomor 7937/B1.B3/LN/2016 tertanggal 10 Maret 2016 wacana Seleksi/rekrutmen Guru ke Malaysia dan Filipina bahwasannya ada 3 LPTK Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk yaitu Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), dan Universitas Negeri Makasar (UNM) untuk melaksanakan seleksi manajemen hingga dengan melaksanakan tes tulis dan verbal nantinya.

Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, negara berkewajiban melaksanakan penyelenggaraan pendidikan wajib berguru 9 tahun untuk setiap warga negara, baik yang tinggal di dalam maupun di luar wilayah NKRI. Namun, kenyataan di lapangan:

1.   Anak-anak dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia, khususnya yang bekerja di sektor perkebunan, mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan.
2.   Anak-anak dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Filipina belum mendapat layanan pendidikan wacana ke-Indonesiaan, khususnya kemampuan bahasa, seni dan budaya Indonesia.


Untuk itu, Tahun 2016 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan melaksanakan rekrutmen calon guru Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebanyak 116 orang.

Adapun tujuan dari aktivitas pengiriman guru ke Malaysia dan Filipina ini yaitu sebagai berikut :

1.   Memberikan layanan pendidikan bagi bawah umur TKI yang tidak memperoleh susukan pendidikan di kawasan orang tuanya bekerja di Malaysia dan Filipina;
2.   Mengembangkan potensi akseptor didik untuk menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; dan
3.   Menumbuhkan nilai-nilai persatuan, membangun rasa kebangsaan, dan menanamkan kepribadian serta pujian sebagai warga negara Indonesia.

Sasaran rekrutmen calon guru sebanyak 380 orang. Guru yang terpilih sebanyak 116 guru terdiri atas:

1.   Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar (PG Dikdas) akan merekrut 100 orang guru (20 orang guru PNS dan 80 orang guru bukan PNS) bertugas di Malaysia selama 2 (dua) tahun.
2.   Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah (PG Dikmen) akan merekrut 16 orang guru (2 orang guru PNS/bukan PNS bertugas di Filipina dan 14 orang guru bukan PNS bertugas di Malaysia) selama 2 (dua) tahun.

Adapun mengenai jumlah keseluruhan deretan kebutuhan guru per mata pelajaran dengan total sejumlah 116 orang tersebut terdiri dari PG Dikdas sebanyak 100 orang dan PG Dikmen sebanyak 16 orang guru, dengan rincian mata pelajaran sebagai berikut :

1.   PGSD : 33 PG Dikdas
2.   Bimbingan & Konseling : 5 PG Dikdas
3.   Komputer/TIK : 3 PG Dikdas
4.   Bahasa Mandarin : 3 PG Dikdas
5.   Tata Boga : 4 PG Dikdas
6.   Agama Katolik : 4 PG Dikdas
7.   Agama Islam : 13 PG Dikdas dan 1 PG Dikmen
8.   Bahasa Indonesia : 6 PG Dikdas dan 1 PG Dikmen
9.   Bahasa Inggris : 3 PG Dikdas dan 1 PG Dikmen
10. PPKn : 4 PG Dikdas dan 1 PG Dikmen
11. Matematika : 3 PG Dikdas dan 1 PG Dikmen
12. Biologi : 3 PG Dikdas dan 1 PG Dikmen
13. Penjaskes & OR : 4 PG Dikdas dan 1 PG Dikmen
14. Seni Musik : 4 PG Dikdas
15. Seni Tari : 4 PG Dikdas dan 3 PG Dikmen
16. Seni Rupa : 4 PG Dikdas
17. Seni Budaya : 1 PG Dikmen
18. Sejarah : 1 PG Dikmen
19. Ekonomi Akuntansi : 1 PG Dikmen
20. Fisika : 1 PG Dikmen
21. Kimia : 1 PG Dikmen
22. Geografi  : 1 PG Dikmen

Persyaratan Peserta dari Guru PNS :

1.   Usia maksimal 40 tahun dikala mendaftar
2.   Kualifikasi akademik minimal S1/D4
3.   Memiliki akta pendidik
4.   IPK minimal 2,7 dan mempunyai kemampuan berbahasa Inggris
5.   Memiliki kemampuan bidang organisasi, seni dan budaya, serta olahraga
6.   Menguasai komputer, mempunyai kemampuan menciptakan media pembelajaran dan banyak sekali metode mengajar dan TIK
7.   Memiliki kecakapan hidup (menjahit, menyulam, memasak, elektronik, percetakan, menganyam, dll)
8.   Bersedia menyerahkan SK CPNS dan PNS orisinil selama masa kontrak kerja
9.   Mendapatkan ijin dari Pemerintah Daerah untuk mengajar di Malaysia/ Filipina

Persyaratan Peserta Guru Bukan PNS :

1.   Usia maksimal 30 tahun dikala mendaftar
2.   Kualifikasi akademik minimal S1/D4
3.   Guru bukan PNS yang sudah bersertifikat pendidik atau guru bukan PNS yang belum bersertifikat tetapi sudah mempunyai NUPTK.
4.   IPK minimal 3,0 dan mempunyai kemampuan berbahasa Inggris
5.   Memiliki kemampuan bidang organisasi, seni dan budaya, serta olahraga
6.   Menguasai komputer, mempunyai kemampuan menciptakan media pembelajaran dan banyak sekali metode mengajar dan TIK
7.   Memiliki kecakapan hidup (menjahit,menyulam, memasak, elektronik, percetakan, menganyam, dll)
8.   Bersedia menyerahkan ijazah terakhir orisinil selama masa kontrak kerja
9.   Belum menikah dan bersedia tidak menikah hingga selesai masa kontrak

Berikut aktivitas pelaksanaan kegiatan seleksi/rekrutmen selengkapnya :

1.   Pengumuman adanya rekrutmen di Website : 14 – 18 Maret 2016
2.   Pengiriman berkas lamaran ke LPTK yang di tunjuk paling lambat 24 Maret 2016 pukul 16.00
3.   Verifikasi/seleksi manajemen di LPTK : 24 – 27 Maret 2016
4.   Penyerahan daftar nama 300 calon guru dikdas dan 80 calon guru dikmen ke Ditjen GTK : 28 Maret 2016
5.   Seleksi/Rekrutmen serentak di 3 LPTK 12 April 2016 Pukul 07.00 hingga 18.00 waktu setempat
6.   Pengumuman kelulusan oleh GTK : 2 Mei 2016
7.   Penerimaan berkas kelulusan dan penyerahan jaminan berkas orisinil SK CPNS dan PNS bagi guru PNS dan Ijazah terakhir bagi guru bukan PNS : 16 Mei 2016
8.   Pembekalan calon guru ke Malaysia dan Filipina : Juni 2016
9.   Keberangkatan ke Malaysia dan Filipina : awal Agustus 2016

Untuk mendatkan formulir registrasi calon guru untuk pendidikan bawah umur Indonesia di Malaysia dan Filipina tahun 2016, format surat izin orangtua/wali/suami/isteri, maupun format surat pernyataan kesediaan bertugas sebagai guru untuk pendidikan bawah umur Indonesia di Malaysia/Filipina tahun 2016, dan surat pernyataan lengkap lainnya untuk kelengkapan syarat manajemen untuk mengikuti Seleksi/rekrutmen Guru ke Malaysia dan Filipina tahun 2016 ini, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Referensi sumber artikel : http://gtk.kemdikbud.go.id