Sahabat Edukasi yang berbahagia… Mulai tahun 2016, pencairan santunan profesi guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Download PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009.
“Ke depan, evaluasi kinerja guru akan dipakai sebagai salah satu syarat untuk santunan profesi.
Hal itu didasarkan atas hukum Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” ujar Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.
Hal itu didasarkan atas hukum Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” ujar Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lain yaitu sebagai bab untuk mengakibatkan guru semakin bermartabat. Sehingga, kesejahteraan guru sanggup sejalan dengan peningkatan kompetensi dan mutu.
“Kinerja itu salah satu tolak ukurnya yaitu kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita sanggup meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,” ungkapnya.
Dirinya berharap, peningkatan kesejahteraan guru melalui santunan profesi guru jangan hingga tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru ketika ini sudah cukup.
“Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan,” tegasnya.
Dirinya memastikan, dengan hukum santunan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan menerima santunan profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan menerima santunan profesi,” terang Pranata.
Disebutkan, salah satu variabel evaluasi kinerja yaitu kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar.
“Bukan hanya hadir catat buku hingga abis, tapi mengajar dengan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Jangan hingga gurunya akil matematika, pedagodiknya bagus, tapi kepribadiannya jelek, nanti anak sanggup disiksa terus,” ujarnya.
Diakui, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi atas hukum yang akan mulai pada tahun depan itu. Dengan demikian, ia sanggup memastikan tidak akan ada guru yang terbeban dengan kebijakan tersebut.
“Kita sudah sosialisasikan bahwa pelaksanaan evaluasi kinerja mulai tahun depan. Sehingga guru sanggup berlomba untuk menjadi lebih baik,” terangnya.
Sementara, untuk tahun 2015 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 70,2 triliun untuk santunan profesi guru.
Referensi artikel : 2016, Tunjangan Profesi Guru Berbasis Kinerja – Suara Merdeka
No comments:
Post a Comment